BGN Akan Pecat 66 Kepala SPPG, Tak Lagi Berstatus PPPK

Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, 66 kepala dapur MBG tersebut akan dicabut statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyebabnya karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
“Kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian jadi diberhentikan secara tidak hormat,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jumat (⅞).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari indisipliner, mangkir kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, mengaku kehilangan uang karena penipuan (scam), terlibat judi online, hingga terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada juga kepala dapur MBG yang diduga meminta sejumlah uang kepada mitra dalam pelaksanaan operasional dapur. Sudaryono memastikan usulan pemberhentian tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencabut status PPPK para kepala SPPG tersebut.
“Ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK, jadi kepada Badan Kepegawaian Negara kami sudah proses 66 kepala dapur,” imbuhnya.
Selain 66 kasus tersebut, ada juga 60 kepala SPPG yang sedang menjalani pemeriksaan internal imbas adanya konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur.
BGN masih mendalami apakah persoalan dipicu oleh kepala dapur yang meminta imbalan kepada mitra atau justru mitra yang menekan kepala dapur demi memperoleh keuntungan lebih besar sehingga berdampak pada penurunan kualitas makanan.
BGN Temukan 950 SPPG Tak Layak Sanitasi
BGN juga menemukan sekitar 950 dapur MBG yang diduga belum memenuhi standar higienitas dan sanitasi. Menurut dia, kondisi tersebut membahayakan keamanan pangan, kesehatan, hingga keselamatan para penerima manfaat program MBG.
“Sampai sejauh ini kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis yang kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari,” terangnya.
BGN juga menemukan masih ada dapur yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus bagi dapur yang belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
BGN juga memerintahkan seluruh pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bekerja. Hal ini diutarakan Sudaryono menanggapi beredarnya kabar media sosial mengenai seorang pegawai SPPG yang menderita hepatitis.
Sudaryono menuturkan dia ingin memastikan seluruh petugas yang menangani pengolahan makanan berada dalam kondisi sehat, untuk mencegah potensi penularan penyakit maupun kontaminasi makanan kepada penerima manfaat.
“(BGN) memerintahkan ke seluruh jajaran yang bekerja di dapur itu untuk kemudian melakukan cek kesehatan gratis untuk tahu kondisi kesehatannya dan juga kami sudah memerintahkan ke seluruh dapur sebelum memulai pekerjaan,” terangnya.
Selain itu, BGN juga mewajibkan seluruh pekerja dapur menjalani skrining kondisi kesehatan setiap hari sebelum mulai bekerja. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh dan memastikan pekerja tidak mengalami keluhan seperti diare, sakit perut, maupun gejala penyakit lainnya.
Apabila ditemukan pekerja yang sedang sakit, BGN meminta yang bersangkutan tidak bekerja terlebih dahulu hingga kondisinya pulih.
“Jadi kami strict di situ karena ada beberapa keluhan, katanya ada yang sakit tapi tidak ngaku sakit, nah itu bisa menulari orang di dapur itu dan juga mengkontaminasi makanan yang kemudian dibagikan kepada penerima manfaat,” jelasnya.
