Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Muhammad Hanif
Hukum keluarga C UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Konten dari Pengguna
22 November 2022 16:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Hanif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hubungan disharmoni antara suami dan istri. sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan disharmoni antara suami dan istri. sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan sunah rasul yang ketika dilakukan akan mendapat pahala, akan tetapi jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa. Hal ini terkandung dalam hukum Islam pasal 2 bahwa pernikahan merupakan akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah Swt., dan ketika kita melakukannya merupakan suatu ibadah.
ADVERTISEMENT
Tujuan menikah adalah untuk mendirikan keluarga yang bahagia, sejahtera, harmonis dan saling memberikan kasih sayang selain itu pernikahan juga bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan kita terhadap Allah Swt. Ketika memutuskan untuk menikah, berarti kita sudah yakin mampu mengawal nafsu dan menjauhi diri dari langkah yang salah.
Menikah akan menghindari manusia dari perilaku kemaksiatan. Dengan menikah, mereka akan mendapat pahala dari Allah Swt., karena menikah merupakan ikatan yang penuh berkah untuk mencapai suatu maksud dan tujuan yang baik. Jika suami dan istri selalu rukun dan saling menyayangi, maka akan berdampak positif bagi anak sehingga kepribadian anak akan lebih baik. Namun, tidak sedikit pula yang mengalami kegagalan dalam berumah tangga sehingga menyebabkan perpecahan atau sering disebut dengan perceraian.
ADVERTISEMENT
Perceraian memiliki arti menjatuhkan talak terhadap suami atau istri. Talak merupakan berpisah atau melepas tali perkawinan antara suami dan istri, dengan demikian talak merupakan istilah yang berhubungan dengan hubungan perkawinan. Perceraian merupakan salah satu hal yang paling ditakuti dalam kehidupan berkeluarga, baik bagi suami, istri maupun bagi anak.
Perceraian dapat disebabkan oleh berbagai macam masalah, misalnya gagal dalam berkomunikasi yang akhirnya menimbulkan pertengkaran, kegagalan suami dan istri dalam menjalankan peran mereka masing-masing, tidak setia dalam menjalani hubungan, kekerasan dalam rumah tangga, adanya masalah dalam ekonomi, pemikiran yang masih belum dewasa, dan adanya pihak ketiga seperti orang tua atau mertua.
Beberapa kasus dalam keluarga banyak disebabkan oleh orang tua yang meminta anaknya untuk menceraikan istrinya dengan berbagai alasan. Namun, menceraikan istri bukanlah keputusan yang tepat dalam menyelesaikan masalah dalam rumah tangga, selain itu juga tidak diperbolehkan bagi siapapun merusak hubungan pernikahan orang lain, meskipun itu adalah orang tua sendiri.
ADVERTISEMENT
Merusak hubungan pernikahan orang lain disebut dengan takhbib. Hal ini selaras dengan orang tua yang tidak memiliki hak dalam menyuruh anaknya menceraikan istri, sebab yang memegang kendali dalam rumah tangga adalah suami dan istri bukan orang lain sehingga takhbib hukumnya haram. Orang tua tidak boleh merusak atau menyuruh anaknya menceraikan istrinya, kecuali ada alasan yang dibenarkan dalam syariat. Yang dimaksud alasan yang dibenarkan dalam syariat adalah seperti ketika istri mempengaruhi suaminya untuk berbuat maksiat atau istri memiliki akhlak serta tingkah laku yang tercela dan susah untuk diperbaiki.
Jika orang tua bersikeras tetap menyuruh anaknya menceraikan istrinya tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat, maka suami harus melakukan pendekatan secara pribadi, mencari jalan tengah, menyelesaikan masalah dan meyakinkan kepada orang tua bahwa istri nya adalah orang yang bertanggung jawab dan tidak buruk seperti yang orang tuanya pikirkan. kesalahpahaman dapat menyebabkan pertengkaran atau perselisihan antara orang tua dan istri. Jika tidak diselesaikan secara pribadi, maka masalah tersebut akan menyebabkan orang tua memberikan perintah kepada anaknya untuk menceraikan istrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Menaati perintah orang tua harus sesuai dengan rida Allah Swt. Hal ini bisa tidak sesuai jika perintah tersebut merupakan perintah yang diharamkan oleh Allah Swt. Orang tua tidak memiliki hak dalam permasalahan keluarga anaknya karena mereka hanya diperbolehkan memberikan nasihat terhadap masalah keluarga anaknya. Selain itu, anak juga tidak diharuskan menceritakan semua masalah keluarganya kepada orang lain termasuk orang tuanya sendiri.