Konten dari Pengguna

Beban Ekonomi Anak Rantau: Sampai Kapan Orang Tua Menanggung?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Haris Muntaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dari generate GPT AI yang menggambarkan seorang anak rantau di tengah keramaian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari generate GPT AI yang menggambarkan seorang anak rantau di tengah keramaian

Anak merupakan anugerah sekaligus amanah berupa titipan dari Tuhan yang maha esa kepada orang tua. Oleh karenanya, orang tua bertanggung jawab untuk mengasuh, membimbing, dan mendidik anak agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak baik, mandiri serta dapat mengembangkan potensi dirinya kelak.

Namun, seiring pertumbuhan dan kedewasaan anak, mereka akan semakin banyak menjalani kehidupan dengan mandiri. Mulai dari berangkat sekolah tanpa diantar hingga meninggalkan rumah untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, ataupun merantau.

Dari pernyataan tersebut, timbul pertanyaan apakah orang tua harus terus menanggung anak terutama beban ekonomi yang cenderung meningkat seiring dengan kebutuhan dan bertambahnya usia anak? serta adakah batasan mengenai tanggung jawabnya?

Sebelum menjawab persoalan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian anak serta klasifikasi batas tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam pandangan hukum Islam klasik dan hukum positif Indonesia.

Batas Tanggungan Orang tua Terhadap Anak dalam Pandangan Hukum Islam Klasik

Dalam literatur Hukum Islam, anak merupakan titipan Allah SWT kepada kedua orang tua, masyarakat bangsa dan negara yang kelak akan memakmurkan dunia sebagai rahmatan lil’alamin sekaligus pewaris ajaran islam. Pengertian ini mengandung bahwa setiap anak yang dilahirkan harus diakui, diyakini, dan diamankan sebagai implementasi amalan yang diterima oleh orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagai bentuk tanggung jawab orang tua dan kewajiban diamankannya anak adalah dengan cara menafkahi anak sesuai kemampuan, hal ini bersumber dari Al-Qur'an surat Al-Thalaq ayat 7 yang berbunyi:

لِیُنفِقۡ ذُو سَعَةࣲ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَیۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡیُنفِقۡ مِمَّاۤ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَاۤ ءَاتَىٰهَاۚ سَیَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرࣲ یُسۡرࣰا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan’’.

Dalam Tafsir Al-Misbah dijelaskan, ayat ini menjelaskan tentang kewajiban suami untuk memberikan nafkah dan sebagainya, dengan menyatakan bahwa “hendaklah orang yang mampu” yaitu mampu dan memiliki banyak rezeki untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sebatas kadar kemampuannya. Dengan demikian, hendaklah ia memberi sehingga anak istrinya kelapangan dan kekuasaan berbelanja.

“Dan orang yang disempitkan rezekinya” yaitu orang terbatas penghasilannya, artinya jangan sampai dia memaksakan diri untuk nafkah itu dengan cara mencari rezeki dari sumber yang tidak direstui Allah. “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya”, karena itu janganlah (istri) menuntut terlalu banyak yang melebihi kadar kemampuan suami, karena Allah akan memberikan kelapangan setelah kesulitan.

Dalam hukum keluarga Islam, tidak disebutkan secara rinci batasan umur terlepasnya tanggung jawab wali menafkahi anak, akan tetapi dijabarkan dengan terpenuhinya 'aqil (telah sempurna akalnya) dan baligh (dapat dibebankan hukum) pada anak. Dimana bagi seorang pria dikatakan dewasa adalah dengan pengalaman bermimpi dengan mengeluarkan sperma (air mani), sedangkan bagi seorang perempuan dikatakan belum dewasa adalah belum mengalami haid (mensturasi).

Adapun tokoh Islam yang mengklasifikasi batasan umur seorang anak ialah Imam Asy-Syafi’i yang menentukan patokan balighnya seorang anak ketika telah berumur 15 tahun. Berbeda dengan pendapat Al-Ghazali dan Syaikh Khalid Abdurrahman Al-Ikk yang mendefinisikan dikatakan anak bila belum menginjak umur 18 tahun.

Batas Tanggungan Orang tua Terhadap Anak dalam Pandangan Hukum Positif

Ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan mengenai pengertian anak dapat dilihat dari berbagai indikator, seperti kematangan fisik, psikis, mental dan aspek lainnya, hal ini bertujuan sebagai ketentuan dapat dibebani tanggung jawab pada anak. Namun, hukum positif indonesia sama halnya dengan hukum islam klasik yang tidak memberikan batasan umur yang seragam dan spesifik dalam menetapkan seseorang sebagai seorang anak ataupun batas tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk juga anak yang masih di dalam kandungan. Selain itu, dijelaskan juga dalam Undang-Undang perkawinan No 16 tahun 2019 mengenai batas usia anak bisa dikatakan dewasa apabila anak telah memasuki usia 19 tahun, entah laki-laki ataupun perempuan.

Berbeda dengan pandangan kompilasi hukum islam (KHI) dalam pasal 98 ayat 1 yang mengatur batas usia anak dinyatakan telah dewasa bila anak telah menginjak usia 21 tahun, ditambah tidak memiliki cacat fisik maupun mental selama hidupnya serta belum melaksanakan perkawinan.

Refleksi

Meskipun dalam perspektif hukum islam klasik dengan hukum positif indonesia terdapat perbedaan terkait batasan usia anak yang menginjak usia dewasa, keduanya sama-sama mengarah pada tujuan agar anak mampu hidup mandiri dan tidak bergantung kepada orang tuanya.

Oleh karenanya, beban ekonomi anak rantau tidak seharusnya menjadi tanggungan orang tua tanpa batas waktu. Dukungan finansial yang diberikan oleh orang tua kepada anak selama menempuh perjalanan pendidikan atau merintis kehidupan di tanah perantauan merupakan bentuk tanggung jawab dan kasih sayang orang tua. Namun, ketika anak telah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, ketergantungan ekonomi yang terus berkepanjangan justru dapat menghambat proses kemandirian anak yang semakin tumbuh dewasa.

Dengan demikian, hubungan antara orang tua dan anak dalam aspek ekonomi idealnya bertransformasi dari hubungan ketergantungan menuju hubungan saling mendukung, di mana anak yang telah mandiri tidak lagi menjadi beban, melainkan mampu memberikan manfaat bagi keluarga dan orang sekitarnya.