Pajak Karbon: Mendorong Ekonomi Hijau atau Menambah Beban Dunia Usaha?

Mahasiswa Universitas Pamulang Akuntansi Perpajakan D4
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhamad Imam Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Karbon Indonesia: Antara Target Lingkungan dan Kesiapan Ekonomi
Perubahan iklim bukan lagi persoalan yang hanya dibicarakan dalam forum internasional. Dampaknya mulai dirasakan melalui perubahan cuaca, peningkatan suhu, hingga berbagai gangguan terhadap aktivitas ekonomi. Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu memiliki kebijakan yang mampu mengendalikan emisi sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah pajak karbon.

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan pajak karbon. Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Namun, keberadaan aturan saja belum cukup untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Menurut saya, persoalan utama pajak karbon Indonesia bukan hanya mengenai kapan pajak tersebut diterapkan atau berapa besar tarifnya. Hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa dunia usaha benar-benar mampu menjalankan kewajiban tersebut. Jika penerapan dilakukan tanpa memperhatikan kondisi masing-masing sektor, pajak karbon dapat dipandang hanya sebagai tambahan biaya bagi perusahaan, bukan sebagai dorongan untuk mengurangi emisi.
Setiap sektor ekonomi mempunyai kemampuan yang berbeda dalam melakukan transisi menuju kegiatan usaha rendah karbon. Perusahaan besar mungkin memiliki modal untuk membeli teknologi yang lebih ramah lingkungan, sedangkan perusahaan dengan kemampuan investasi terbatas dapat mengalami kesulitan. Karena itu, kebijakan pajak karbon harus dirancang secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa sistem pengawasan dan pencatatan emisi dapat berjalan dengan baik. Perkembangan sistem perdagangan dan registrasi karbon menunjukkan bahwa Indonesia sedang membangun infrastruktur untuk mendukung pasar karbon. Pada 2026, OJK bahkan menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pemerintah juga telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.
Menurut saya, perkembangan tersebut merupakan langkah positif. Namun, sistem yang semakin banyak harus diikuti dengan koordinasi yang kuat. Jangan sampai terdapat data emisi yang berbeda antara sistem lingkungan, perdagangan karbon, dan administrasi perpajakan. Integrasi data menjadi sangat penting agar penghitungan emisi dapat dipercaya dan kewajiban pajak dapat ditentukan secara adil.
Hal lain yang tidak boleh dilupakan adalah penggunaan penerimaan dari pajak karbon. Masyarakat dan pelaku usaha perlu mengetahui bahwa kebijakan ini tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan negara. Pajak karbon seharusnya diarahkan untuk mendukung program lingkungan, pengembangan energi bersih, peningkatan efisiensi energi, serta membantu proses transisi bagi sektor yang terdampak.
Jika penerimaan pajak karbon hanya masuk sebagai penerimaan biasa tanpa memberikan dampak nyata terhadap perbaikan lingkungan, maka tujuan utama kebijakan tersebut menjadi kurang kuat. Sebaliknya, apabila hasilnya dapat kembali mendukung transformasi ekonomi hijau, masyarakat akan lebih mudah memahami alasan di balik penerapan pajak karbon.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru memperluas penerapan pajak karbon hanya untuk menunjukkan bahwa kebijakan telah berjalan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap tahapan mempunyai ukuran keberhasilan yang jelas. Sektor yang telah memiliki kesiapan teknologi, administrasi, dan kemampuan ekonomi dapat menjadi prioritas, sementara sektor yang belum siap perlu diberikan waktu dan dukungan untuk melakukan penyesuaian.
Pada akhirnya, pajak karbon seharusnya tidak dipandang sebagai hukuman bagi perusahaan yang menghasilkan emisi. Pajak karbon harus menjadi alat untuk mengubah cara perusahaan mengambil keputusan. Ketika menghasilkan emisi menjadi semakin mahal, perusahaan akan memiliki alasan ekonomi yang lebih kuat untuk meningkatkan efisiensi, menggunakan energi bersih, dan mengembangkan teknologi rendah karbon.
Indonesia tidak cukup hanya memiliki kebijakan karbon yang terlihat baik di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan yang konsisten, transparan, dan adil. Dengan perencanaan yang matang, pajak karbon dapat menjadi jembatan antara kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi. Tantangannya bukan memilih antara pertumbuhan ekonomi atau lingkungan, tetapi menemukan cara agar keduanya dapat berjalan bersama.
