Konten dari Pengguna

Aspirasi Bukan Anarki: Memisahkan Suara dari Kekacauan

Muhammad Irfan Effendi

Muhammad Irfan Effendi

Penulis Novel. Sekretaris Umum Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) DKI Jakarta, periode 2021-2026. Podcaster Mas-mas PKK, TIC TALK Universitas Trilogi Jakarta.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Irfan Effendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demonstrasi kembali menjadi sorotan publik di Jakarta dan juga di beberapa kota pada akhir Agustus 2025. Aksi yang bermula sebagai ekspresi warga negara berubah menjadi rangkaian kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas publik. Di tengah kabut gas air mata, suara-suara murni yang ingin menuntut perubahan justru tertutup oleh gambaran anarki di layar televisi maupun media sosial.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah demonstrasi benar-benar identik dengan kekerasan? Atau justru ada tangan-tangan oportunis yang mengaburkan tujuan awal aksi?

Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan. Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/irjen-asep-adi-temui-mahasiswa-yang-demo-di-polda-metro-25kb89Wd0BZ
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan. Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/irjen-asep-adi-temui-mahasiswa-yang-demo-di-polda-metro-25kb89Wd0BZ

Demonstrasi adalah Hak, Bukan Anarki

Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, dengan tegas menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul. Demonstrasi adalah manifestasi dari pasal tersebut sebagai sarana warga negara untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun protes terhadap pemerintah.

Sayangnya, dalam praktik, demonstrasi kerap diidentikkan dengan stigma rusuh, anarkis, dan perusakan. Padahal, tidak semua aksi berujung pada kericuhan. Justru sebagian besar dimulai dengan damai. Perlu dipisahkan adalah tindakan kriminal berupa penjarahan, pembakaran, dan kekerasan, yang jelas bukan representasi dari demokrasi, melainkan penyimpangan.

Demokrasi Bukan Sekadar Turun ke Jalan

Demokrasi tidak berhenti pada ritual lima tahunan pemilu, tapi demokrasi hidup ketika ruang partisipasi terbuka, diskusi publik, media independen, serta aksi damai di ruang terbuka. Demonstrasi adalah mekanisme koreksi sosial, menegur elit agar tidak terjebak romantisme dalam menara kekuasaan.

Namun, ketika aksi damai tercampur dengan perusakan, pesan yang ingin disampaikan menjadi kabur. Publik lebih mengingat gedung terbakar daripada tuntutan massa. Inilah ironi yang mengancam kualitas demokrasi itu sendiri.

Jejak Sejarah Reformasi 1998 ke 2025

Indonesia memiliki pengalaman historis yang kuat dengan demonstrasi. Gerakan Reformasi 1998 adalah bukti nyata bagaimana suara mahasiswa dan rakyat dapat mengguncang rezim otoriter. Namun, sejarah juga mencatat, di sela gelombang protes itu terjadi penjarahan massal yang meninggalkan trauma mendalam.

Dua peristiwa demonstrasi dan penjarahan, perlu dipisahkan secara jelas. Reformasi dikenang karena keberanian menyuarakan perubahan, bukan karena aksi kriminal yang terjadi bersamaan. Pola yang sama kini muncul pada 2025, dan bangsa ini mesti belajar memilah antara gerakan politik rakyat dan tindak kejahatan jalanan.

Mencari Media Alternatif

Pertanyaan penting muncul, apa yang bisa dilakukan masyarakat ketika aksi jalanan kerap dibatasi? Jawabannya ada pada media komunikasi alternatif. Di era digital, ruang partisipasi bisa diwujudkan melalui forum daring, petisi publik, advokasi hukum, hingga konsolidasi intelektual di ruang-ruang akademik.

Media sosial memang bisa menjadi kanal aspirasi, tetapi tanpa tata kelola yang sehat, ia rentan disusupi hoaks dan provokasi. Oleh karena itu, masyarakat sipil dan negara harus menemukan keseimbangan: membuka kanal dialog formal yang inklusif, tanpa mengekang kebebasan berekspresi.

Peristiwa akhir Agustus 2025 seharusnya memberi pelajaran penting: demonstrasi adalah hak demokratis, sedangkan penjarahan adalah tindakan kriminal. Mencampuradukkan keduanya hanya akan merugikan demokrasi dan mematikan pesan yang ingin disampaikan oleh massa aksi.

Kritik, protes, dan tuntutan adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, perusakan dan penjarahan hanya menguntungkan pihak-pihak yang ingin menodai perjuangan rakyat.

Pada akhirnya, publik perlu menajamkan kesadaran: membela hak demonstrasi tidak berarti membenarkan anarki. Justru dengan memisahkan keduanya, demokrasi akan tumbuh sehat, dan suara rakyat tetap terdengar jernih tanpa tertutup asap.