Asap Karhutla: Bencana Alam atau Kejahatan Manusia?

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Muhammad Irsyad Muzhaffar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan hukum ketika terjadi akibat perbuatan manusia yang melanggar aturan. Tingginya laporan karhutla sepanjang 2026 menunjukkan bahwa pencegahan dan pengawasan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Lantas, apakah asap karhutla semata-mata merupakan akibat kondisi alam, atau terdapat perbuatan manusia yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum?
1. Fakta dan Data Terkini Karhutla
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri yang dipublikasikan pada 2 Oktober 2026 mencatat 1.279 laporan karhutla sejak Januari hingga 29 September 2026. Jumlah tersebut mencapai 32,44 persen dari total 3.942 kejadian bencana yang tercatat dalam sistem DORS Bareskrim Polri. Dengan kata lain, hampir sepertiga catatan kejadian bencana dalam sistem tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Lonjakan laporan terlihat pada September. Hingga 29 September 2026, jumlah laporan mencapai 719, meningkat sekitar 102 persen dibandingkan Agustus yang mencatat 355 laporan. Angka ini menjadi peringatan bahwa karhutla perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika kondisi kering meningkatkan risiko kebakaran.
Pemantauan Kementerian Kehutanan juga menunjukkan perubahan jumlah titik panas yang cukup besar. Pada 5 Oktober 2026, terdeteksi 1.359 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Pada 8 Oktober, jumlahnya turun menjadi 387 titik. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa situasi pemantauan karhutla dapat bergerak cepat dan membutuhkan kesiapsiagaan yang berkelanjutan.
Namun, data tersebut harus dibaca secara proporsional. Titik panas hasil pemantauan satelit bukan otomatis kebakaran yang telah terkonfirmasi, sedangkan laporan kejadian tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Meskipun demikian, tingginya angka laporan tetap menjadi alasan untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penanganan karhutla.
2. Bencana Alam atau Akibat Perbuatan Manusia?
Karhutla dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, seperti suhu tinggi, kekeringan, dan angin yang mempercepat penyebaran api. Akan tetapi, kondisi alam tidak selalu menjelaskan penyebab awal kebakaran. Dalam sejumlah peristiwa, penyelidikan tetap diperlukan untuk mengetahui apakah api muncul secara alami, akibat kelalaian, atau karena pembakaran yang disengaja.
Perbedaan ini penting dalam perspektif hukum pidana. Kebakaran merupakan suatu peristiwa, sedangkan tindak pidana berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum. Karena itu, tidak tepat jika seluruh kejadian karhutla langsung disebut sebagai kejahatan. Sebaliknya, tidak tepat pula jika faktor cuaca selalu dijadikan alasan untuk mengesampingkan kemungkinan adanya pelanggaran.
persoalan karhutla harus diperiksa melalui dua sisi sekaligus. Pertama, penanganan darurat untuk melindungi masyarakat dan mencegah api meluas. Kedua, pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya pihak yang melanggar hukum. Pendekatan ini memungkinkan penanganan bencana berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.
3. Pentingnya Mengusut Tata Kelola dan Korporasi
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Totok Dwi Diantoro, menyoroti hubungan antara karhutla yang berulang dengan persoalan perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam pemberitaan Hukumonline pada 14 September 2026, ia menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dipilih karena dianggap murah dan praktis oleh pihak tertentu. Ia juga menilai bahwa pengulangan karhutla menunjukkan perlunya evaluasi tata kelola yang lebih serius.
Pandangan tersebut memperluas cara melihat persoalan karhutla. Penanganan tidak cukup hanya mencari orang yang terlihat membakar lahan, tetapi juga perlu menelusuri apakah terdapat pihak lain yang memberi perintah, mengendalikan kegiatan, atau memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut. Meski demikian, keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Hal serupa disampaikan oleh Prof. Ali Masyhar Mursyid, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dalam pemberitaan Hukumonline pada 10 September 2026, ia menekankan pentingnya mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi serta kemungkinan adanya perintah atau rancangan tindakan di balik pembakaran lahan.
Dua pandangan tersebut memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Jika perkara hanya berhenti pada pelaku di lapangan, sedangkan dugaan keterlibatan pihak yang mengendalikan kegiatan tidak diperiksa, akar persoalan berpotensi tidak tersentuh. Namun, pemeriksaan terhadap korporasi juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan; harus ada dasar hukum dan bukti yang memadai.
4. Analisis Hukum: Ada Larangan dan Ancaman Pidana
Indonesia memiliki aturan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h memuat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Dalam rumusan pasalnya, ancaman pidana yang tercantum adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, disertai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan ketentuan tersebut dalam perkara konkret tetap perlu memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan dan ketentuan pidana yang berlaku. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memastikan rumusan hukum yang tepat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan aturan yang berlaku terhadap perkara tersebut.
Selain larangan pembakaran lahan, ketentuan pidana lain dalam hukum lingkungan dapat dipertimbangkan apabila peristiwa tersebut memenuhi unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diatur dalam undang-undang. Penentuan pasal harus didasarkan pada fakta, akibat, unsur kesalahan, dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata karena suatu wilayah mengalami kebakaran.
Dalam kasus tertentu, pertanggungjawaban juga dapat melibatkan korporasi apabila persyaratan hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada badan usaha atau pihak terkait terpenuhi. Hal ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku langsung, tetapi juga menelusuri peran pihak lain yang terbukti terlibat.
6. Argumentasi dan Rekomendasi
Tingginya laporan karhutla seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan pencegahan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, memastikan kesiapan petugas dan sarana pemadaman, serta mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan. Pencegahan yang dilakukan sebelum api muncul akan lebih bermanfaat daripada hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran meluas.
Dalam penegakan hukum, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan korporasi, pemeriksaan perlu menelusuri hubungan antara tindakan di lapangan, kebijakan pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan, dan pihak yang memperoleh manfaat. Tujuannya bukan mencari pihak untuk disalahkan secara terburu-buru, melainkan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban secara adil.
Pemulihan lingkungan juga harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Hukuman terhadap pelaku memang diperlukan ketika unsur tindak pidana terbukti, tetapi upaya pemulihan lahan yang rusak dan pencegahan kebakaran berulang tidak boleh diabaikan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, melainkan turut mendorong perbaikan kondisi lingkungan.
Masyarakat pun dapat berperan melalui pelaporan kejadian dan dukungan terhadap upaya pencegahan. Informasi dari masyarakat tetap perlu diverifikasi agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dibutuhkan untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
7. Hukum Harus Menjangkau Akar Persoalan
Karhutla dapat dipengaruhi oleh kondisi alam, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan manusia yang melanggar hukum. Data Pusiknas Bareskrim Polri sepanjang Januari hingga September 2026 menunjukkan bahwa karhutla menjadi kejadian bencana yang paling banyak dilaporkan dalam sistem tersebut. Sementara itu, pandangan ahli menegaskan pentingnya mengevaluasi tata kelola, memperkuat pengawasan, dan memeriksa kemungkinan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Keberhasilan penanganan karhutla tidak seharusnya hanya diukur dari kecepatan memadamkan api atau jumlah perkara yang diproses. Keberhasilan juga perlu dilihat dari berkurangnya kejadian berulang, terlaksananya pencegahan, terbuktinya pertanggungjawaban pihak yang bersalah, dan pulihnya lingkungan yang terdampak.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah asap karhutla merupakan akibat bencana alam atau kejahatan manusia harus dijawab melalui fakta dan pembuktian, bukan prasangka. Negara perlu memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, pencegahan dijalankan dengan serius, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari proses hukum. Tanpa langkah tersebut, karhutla berisiko terus berulang, sementara masyarakat dan lingkungan kembali menanggung dampaknya.
