Konten dari Pengguna

Jangan Tunggu Anak Menjadi Korban: Sekolah Harus Menjamin Rasa Aman

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad ISMAIL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dokument foto dari media AI
zoom-in-whitePerbesar
Dokument foto dari media AI

Oleh: M. Ismail

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan

Kabar meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, atau Aqib, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 30 September 2026, menjadi duka sekaligus peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia. Berdasarkan pemberitaan media, keluarga menduga Aqib mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah. Sebelum meninggal dunia, Aqib sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan kekerasan dan memastikan penyebab kematiannya. Peristiwa ini menyisakan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah sekolah kita sudah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi setiap anak? ("Sumber: kumparanNEWS" (https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-tewasnya-siswa-kelas-2-sd-di-pemalang-diduga-dirundung-kakak-kelas-28ITVvvuYDo ).

Kekhawatiran tersebut semakin besar ketika kita melihat pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMP di Alexandria Islamic School, Bekasi. Pada September 2026, keluarga siswa bernama Keanu Alif Arzachel Zaen mengungkap dugaan kekerasan yang dialami anaknya di lingkungan asrama. Orang tua korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Namun, pihak sekolah membantah bahwa peristiwa itu merupakan perundungan dan menyebutnya sebagai perkelahian spontan akibat kesalahpahaman antarsiswa. Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang objektif agar duduk perkara dapat diketahui secara jelas dan hak semua anak tetap terlindungi. ("Sumber: kumparanNEWS" (https://kumparan.com/kumparannews/ortu-korban-dugaan-bullying-di-alexandria-islamic-school-lapor-disdik-bekasi-28IZsbygJo1 ), "klarifikasi pihak sekolah" (https://kumparan.com/kumparannews/alexandria-islamic-school-bekasi-bantah-ada-bullying-siswa-berkelahi-spontan-28GzlgsMNwg ).

Kedua kasus tersebut, meskipun berbeda tempat dan kondisi, membawa kita pada persoalan yang sama: bagaimana menjamin keselamatan anak ketika mereka berada di lingkungan pendidikan? Bagi orang tua, menyekolahkan anak bukan sekadar memenuhi kewajiban pendidikan, melainkan juga menitipkan kepercayaan kepada guru dan lembaga pendidikan. Orang tua berharap anak mereka pulang membawa ilmu, pengalaman, dan persahabatan, bukan ketakutan, luka fisik, atau trauma psikologis. Ketika muncul dugaan kekerasan di sekolah, kepercayaan itu tentu dapat terguncang.

Perundungan atau bullying tidak selalu berupa pukulan dan tendangan. Perundungan juga dapat muncul melalui ejekan yang merendahkan, ancaman, pemerasan, pengucilan, penghinaan terhadap kondisi fisik, hingga penyebaran konten yang mempermalukan seseorang di media sosial. Tindakan yang dianggap candaan oleh pelaku belum tentu dirasakan sebagai candaan oleh korban. Terlebih ketika dilakukan berulang kali, melibatkan ketimpangan kekuatan, atau membuat korban takut untuk membela dirinya sendiri. Karena itu, sekolah dan orang tua tidak boleh terburu-buru menganggap kekerasan sebagai kenakalan biasa.

Di era digital, persoalan ini semakin rumit karena peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah dapat menyebar dengan cepat melalui TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp. Video seorang anak yang dipermalukan atau dianiaya dapat menjadi viral dalam hitungan jam. Masyarakat kemudian ramai memberikan komentar, mengecam pelaku, dan menuntut pihak sekolah bertanggung jawab. Akan tetapi, viralnya suatu kasus tidak otomatis menyelesaikan masalah. Setelah perhatian publik beralih, korban masih mungkin menghadapi rasa takut, kesulitan kembali belajar, dan tekanan akibat rekaman kejadian yang terus beredar.

Kita juga perlu berhati-hati agar kemarahan terhadap perundungan tidak berubah menjadi perundungan baru. Menyebarkan identitas anak yang diduga melakukan kekerasan, menghina keluarganya, atau menghakiminya di media sosial bukanlah jalan penyelesaian. Dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, sedangkan anak yang terlibat tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Sikap tegas terhadap kekerasan harus berjalan beriringan dengan keadilan dan kehati-hatian.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab menciptakan sekolah yang aman? Sekolah memiliki peran penting karena berada di garis depan dalam mengawasi kegiatan belajar dan interaksi antarsiswa. Tanggung jawab tersebut tidak berarti sekolah otomatis bersalah atas setiap kejadian, tetapi sekolah wajib memiliki langkah pencegahan dan penanganan yang nyata. Pengawasan harus mencakup ruang kelas, halaman, kantin, lorong, toilet, asrama, serta tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi kekerasan. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memiliki kemampuan mengenali tanda-tanda perundungan dan menindaklanjuti laporan tanpa menunggu kasus menjadi viral.

Sekolah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah dijangkau oleh siswa. Anak harus merasa bahwa bercerita kepada guru bukan tindakan memalukan, melainkan langkah untuk melindungi diri. Setiap laporan perlu dicatat, diperiksa secara objektif, dan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan korban. Jika ditemukan ancaman terhadap keselamatan atau dugaan tindak pidana, sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua dan pihak berwenang. Mediasi atau pendekatan kekeluargaan tidak boleh digunakan untuk menutupi kekerasan maupun memaksa korban berdamai sebelum keselamatannya terjamin.

Dari sudut pandang kebijakan publik, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan juga harus memastikan bahwa aturan perlindungan peserta didik benar-benar dilaksanakan. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan setelah sebuah kasus menarik perhatian nasional. Evaluasi perlu dilakukan terhadap sistem pengawasan sekolah, kualitas penanganan pengaduan, kompetensi guru, dan akses siswa terhadap bantuan. Kebijakan yang baik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

Orang tua pun mempunyai peran penting. Komunikasi yang terbuka dapat membantu anak menyampaikan pengalaman yang membuatnya takut atau tidak nyaman. Perubahan perilaku, seperti mendadak enggan pergi ke sekolah, menjadi lebih pendiam, sering mengeluh sakit, atau kehilangan semangat belajar, perlu diperhatikan. Tanda-tanda tersebut memang tidak selalu berarti perundungan terjadi, tetapi patut menjadi alasan untuk mendengarkan anak dengan sungguh-sungguh. Anak tidak boleh merasa bahwa dirinya akan disalahkan ketika mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

Selain melindungi korban, sekolah perlu membangun budaya saling menghormati. Anak harus diajarkan bahwa keberanian bukanlah kemampuan menakut-nakuti orang lain, melainkan kesanggupan mengendalikan diri dan menghargai sesama. Siswa yang menyaksikan kekerasan juga perlu dididik agar tidak ikut menertawakan korban atau merekam kejadian demi hiburan. Mereka harus mengetahui cara mencari bantuan dan melaporkan kejadian secara aman. Pendidikan karakter tidak cukup disampaikan melalui nasihat, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari seluruh warga sekolah.

Pada akhirnya, kita tidak ingin kasus seperti yang menimpa Aqib kembali terjadi. Kita juga tidak ingin ada anak lain yang harus menanggung luka fisik dan psikologis akibat dugaan kekerasan di sekolah maupun asrama. Harapan ini tidak akan terwujud hanya melalui kecaman di media sosial. Diperlukan komitmen bersama, mulai dari keluarga, guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat, untuk membangun lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi keselamatan dan martabat anak.

Keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari nilai ujian, prestasi akademik, atau jumlah lulusan. Keberhasilan juga terlihat dari kemampuan sekolah memastikan bahwa setiap anak dapat belajar tanpa rasa takut, memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah, dan pulang dengan selamat. Sekolah harus menjadi ruang untuk menumbuhkan pengetahuan, karakter, dan harapan, bukan tempat yang meninggalkan trauma.

Jangan menunggu korban berikutnya menjadi berita utama. Jangan menunggu sebuah video menyebar luas sebelum kita bertanya apakah sistem perlindungan anak telah berjalan dengan baik. Kasus Aqib dan dugaan kekerasan di Bekasi seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita melindungi anak, bukan sekadar menjadi bahan perbincangan sesaat. Sebab, setiap anak memiliki hak untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan tanpa kekerasan. Harapan kita sederhana, tetapi mendasar: semoga tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depan karena perundungan, dan tidak ada lagi orang tua yang harus kehilangan anak ketika mereka mempercayakannya kepada dunia pendidikan.