Ketika Kepercayaan Santri Dikhianati

Saya Adalah Mahasiswa Unpam Serang Prodi Ilmu Pemerintahan nyambi jadi Pelatih Pencak Silat di Sekolah.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Muhammad ISMAIL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: M. Ismail
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter, memperdalam ilmu agama, dan menanamkan nilai-nilai akhlak kepada generasi muda. Banyak orang tua menitipkan anak-anak mereka ke pesantren dengan harapan agar tumbuh menjadi pribadi yang berilmu, mandiri, dan berakhlak mulia. Kepercayaan tersebut bukan sesuatu yang sederhana, sebab orang tua menyerahkan sebagian tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak kepada para pengelola pesantren. Namun, kepercayaan itu dapat terguncang ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh atau pemuka agama terhadap santriwati. Kita kembali dihadapkan pada pertanyaan yang menyedihkan: mengapa kasus serupa masih terus muncul, dan bagaimana memastikan lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak?
Pada 2026, sejumlah pemberitaan menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan perhatian serius. Kumparan pada 5 Mei 2026 memberitakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang, meskipun angka dan seluruh dugaan perbuatan tetap perlu dipahami berdasarkan proses hukum yang berjalan. Pada 22 Juni 2026, Kumparan juga memberitakan pengasuh sebuah pesantren di Demak yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur. Kedua peristiwa ini menimbulkan keprihatinan sekaligus mendorong masyarakat untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan dan perlindungan santri dijalankan.
Berita terkait dapat dibaca melalui tautan berikut:
- "Pengasuh Ponpes Pati Lecehkan Santriwati: Ngaku Keturunan Nabi-Tilap Duit — Kumparan, 5 Mei 2026" (https://kumparan.com/kumparannews/pengasuh-ponpes-pati-lecehkan-santriwati-ngaku-keturunan-nabi-tilap-duit-27L26gwEMpd )
- "Pengasuh Ponpes di Demak Jadi Tersangka Usai Cabuli Santriwati — Kumparan, 22 Juni 2026" (https://kumparan.com/kumparannews/pengasuh-ponpes-di-demak-jadi-tersangka-usai-cabuli-santriwati-27eBPABYdWD )
Kita tidak seharusnya memandang kasus-kasus tersebut sekadar sebagai berita kriminal yang ramai selama beberapa hari, kemudian hilang dari perhatian publik. Di balik setiap laporan terdapat manusia yang berhak memperoleh perlindungan, keadilan, dan kesempatan untuk melanjutkan hidupnya tanpa dibebani stigma. Bagi korban, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki otoritas pendidikan dan keagamaan dapat menimbulkan persoalan yang lebih rumit daripada kekerasan biasa. Korban mungkin merasa takut, bingung, malu, atau khawatir tidak dipercaya. Ketergantungan kepada pengasuh, jarak dari keluarga, serta kekhawatiran kehilangan kesempatan belajar dapat membuat mereka sulit mengungkapkan apa yang dialami. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa keterlambatan seseorang untuk melapor bukan alasan untuk langsung meragukan ceritanya.
Salah satu persoalan yang patut dievaluasi adalah relasi kuasa antara pengasuh dan santri. Dalam lingkungan pesantren, penghormatan kepada guru dan kiai merupakan bagian dari tradisi pendidikan yang memiliki nilai positif. Namun, penghormatan tidak boleh diartikan sebagai kewajiban untuk menerima semua tindakan tanpa pertanyaan. Kedudukan sebagai pemuka agama tidak membuat seseorang kebal dari evaluasi, pengawasan, ataupun proses hukum. Ketika otoritas pendidikan dan keagamaan tidak diimbangi mekanisme pertanggungjawaban yang memadai, ada risiko bahwa santri kesulitan menyampaikan keberatan atau mencari pertolongan. Oleh karena itu, menjaga kehormatan pesantren justru harus dimulai dengan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat menyalahgunakan kedudukannya untuk melanggar hak orang lain.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah masyarakat pada akhirnya akan menjadi apatis atau justru semakin berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya. Kekhawatiran orang tua tentu dapat dipahami. Mereka ingin memastikan bahwa anaknya memperoleh pendidikan agama yang baik sekaligus terlindungi secara fisik, psikologis, dan sosial. Jika berita serupa terus muncul tanpa penjelasan dan perbaikan yang meyakinkan, kepercayaan masyarakat terhadap sebagian lembaga pendidikan dapat menurun. Meski demikian, kita tidak seharusnya menyimpulkan bahwa semua pesantren tidak aman. Banyak pesantren dan pengasuh yang menjalankan pendidikan dengan penuh tanggung jawab. Yang perlu dibangun adalah kemampuan masyarakat untuk menilai lembaga berdasarkan kualitas tata kelola, keterbukaan informasi, sistem perlindungan santri, serta kesediaan pengelola untuk bertanggung jawab ketika muncul persoalan.
Orang tua karena itu perlu melakukan pertimbangan yang matang sebelum memilih pesantren. Selain melihat kurikulum, kualitas pengajar, fasilitas, dan biaya pendidikan, mereka sebaiknya mencari informasi mengenai sistem pengawasan santri, aturan interaksi antara pengasuh dan santri, akses komunikasi dengan keluarga, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran batas pribadi. Orang tua juga perlu mengetahui siapa yang dapat dihubungi ketika anak membutuhkan pertolongan dan bagaimana lembaga menangani laporan. Kunjungan langsung, percakapan dengan wali santri lain, serta pemeriksaan legalitas dan informasi kelembagaan dapat membantu pengambilan keputusan. Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak ada satu indikator yang dapat menjamin sepenuhnya bahwa sebuah lembaga bebas dari risiko. Perlindungan harus diwujudkan melalui sistem yang berjalan secara konsisten, bukan hanya melalui reputasi atau janji.
Dari sudut pandang mahasiswa Ilmu Pemerintahan, persoalan ini bukan semata-mata masalah moral individu, melainkan juga persoalan tata kelola, pengawasan, dan tanggung jawab negara. Pesantren memiliki kekhasan dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi kekhasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk melindungi hak santri. Pemerintah, melalui instansi yang berwenang, perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak dan pencegahan kekerasan diterapkan secara efektif. Pengawasan tidak seharusnya baru menjadi perhatian setelah sebuah kasus viral. Diperlukan evaluasi berkala, saluran pengaduan yang aman, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan layanan pendampingan korban, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan nyata kepada santri.
Lembaga pesantren pun perlu menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai bahan evaluasi serius. Pengelola perlu memastikan adanya aturan yang jelas mengenai batas interaksi antara pengasuh dan santri, pengawasan terhadap kegiatan serta ruang-ruang yang berisiko, mekanisme pelaporan yang menjaga kerahasiaan korban, dan prosedur penanganan dugaan kekerasan secara objektif. Santri harus mengetahui bahwa mereka berhak mengatakan tidak terhadap tindakan yang melanggar batas tubuh dan martabatnya, sekalipun tindakan itu dilakukan oleh orang yang dihormati. Pengelola juga perlu memastikan bahwa pelapor tidak mengalami ancaman, tekanan, pengucilan, atau kehilangan akses pendidikan akibat keberaniannya menyampaikan laporan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penanganan harus diserahkan kepada pihak berwenang tanpa menghalangi penyelidikan ataupun memaksa korban menyelesaikan persoalan secara internal.
Sebagai mahasiswa, kita juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun kesadaran masyarakat. Sikap kritis tidak berarti menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, membuka identitas korban, atau menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai bahan sensasi. Sebaliknya, mahasiswa perlu membantu menyebarkan informasi yang akurat, mendorong diskusi yang berorientasi pada perlindungan korban, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan secara bertanggung jawab. Mahasiswa Ilmu Pemerintahan khususnya dapat memberikan masukan melalui kajian kebijakan, diskusi publik, advokasi perlindungan anak, dan penyampaian rekomendasi kepada lembaga terkait. Kita perlu berani mengkritisi sistem yang tidak memadai tanpa menggeneralisasi seluruh komunitas pesantren. Kritik yang berlandaskan fakta bukanlah serangan terhadap agama, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat tidak dapat dipertahankan hanya melalui nama besar lembaga, gelar keagamaan pengasuh, atau seruan untuk menjaga nama baik institusi. Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan nyata, keterbukaan, dan komitmen terhadap keselamatan anak. Pesantren yang baik bukan hanya tempat santri belajar membaca kitab, memahami agama, dan membentuk akhlak, tetapi juga tempat mereka merasa aman untuk belajar dan menyampaikan persoalan. Negara harus hadir untuk memastikan perlindungan berjalan, pengelola harus berani mengevaluasi sistemnya, dan masyarakat perlu tetap kritis tanpa kehilangan sikap adil. Jangan sampai orang tua kehilangan kepercayaan terhadap pendidikan pesantren hanya karena segelintir pihak menyalahgunakan otoritasnya, tetapi jangan pula kepercayaan itu dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap dugaan kekerasan.
Anak-anak dititipkan untuk memperoleh ilmu dan membangun masa depan, bukan untuk menghadapi kekerasan dalam diam. Karena itu, pertanyaan penting bagi kita bukan hanya bagaimana menyelesaikan kasus yang sudah terjadi, melainkan bagaimana memastikan kasus serupa tidak terus berulang. Keselamatan santri harus menjadi tanggung jawab bersama, dan kehormatan sebuah lembaga pendidikan seharusnya tercermin dari kesungguhannya melindungi mereka yang berada dalam pengasuhannya.
