Konflik Batas Negara RI-Timor Leste, Tantangan Diplomasi dan Pertahanan Nasional

Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Kementerian Hukum
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Insiden penembakan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di perbatasan RI–Timor Leste kembali mengguncang perhatian publik. Kejadian pada Senin, 25 Agustus 2025, di wilayah Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menunjukkan bahwa perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste masih menyimpan bara konflik yang belum sepenuhnya padam.
Korban bernama Paulus Oki tertembak dalam perselisihan lahan sengketa dengan warga Timor Leste. Temuan delapan selongsong peluru dan satu proyektil di lokasi memperkuat dugaan bahwa tembakan berasal dari pasukan patroli perbatasan Timor Leste, Unidade de Patrulhamento da Fronteira (UPF). Kejadian ini menyusul insiden sebelumnya pada 16 Agustus, di mana seorang WNI berinisial AB tewas ditembak di wilayah Fatumea, Suai.
Kementerian Luar Negeri RI bergerak cepat dengan menuntut penjelasan resmi dari Pemerintah Timor Leste. Duta Besar RI untuk Timor Leste, Okto Dorinus Manik, langsung meninjau lokasi dan melakukan koordinasi intensif. Namun, langkah diplomatik ini tidak boleh berhenti pada sekadar klarifikasi. Insiden berulang menandakan adanya masalah struktural dalam pengelolaan perbatasan yang harus dipecahkan melalui pendekatan jangka panjang.
Dalam perspektif teori pertahanan nasional, wilayah perbatasan adalah garda terdepan kedaulatan negara. Gangguan sekecil apapun di kawasan ini tidak hanya berdampak pada keamanan warga, tetapi juga pada legitimasi negara dalam menjaga integritas teritorialnya. Insiden penembakan WNI di Inbate memperlihatkan lemahnya manajemen keamanan perbatasan yang seharusnya menjadi prioritas nasional.
Sengketa lahan di perbatasan RI–Timor Leste sebenarnya berakar dari belum tuntasnya delimitasi dan demarkasi garis batas. Perjanjian-perjanjian sebelumnya memang sudah menghasilkan beberapa kesepakatan, namun masih ada titik-titik rawan seperti Inbate, Noelbesi–Citrana, dan Memo–Malibaka. Ketidakjelasan batas inilah yang membuka ruang konflik horizontal antarwarga dan memicu intervensi aparat keamanan kedua negara.
Dari sudut pandang resolusi konflik, kasus ini mencerminkan protracted social conflict atau konflik sosial berkepanjangan. Konflik tidak hanya terjadi karena persoalan teknis batas, tetapi juga menyangkut identitas, akses terhadap sumber daya, serta sejarah panjang perbatasan. Oleh karena itu, penyelesaian tidak cukup dengan patroli militer, melainkan harus dilandasi diplomasi aktif, mediasi, dan pembangunan kepercayaan (confidence building measures).
Diplomasi antara Jakarta dan Dili menjadi kunci utama. Tanpa kesepakatan final mengenai batas wilayah, insiden seperti ini berpotensi terus berulang. Pemerintah RI harus mendorong percepatan negosiasi bilateral, sekaligus melibatkan mekanisme internasional jika diperlukan, seperti mediasi oleh ASEAN atau PBB. Kedaulatan negara tidak boleh dipertaruhkan hanya karena tarik-menarik kepentingan lokal.
Meski begitu, diplomasi tidak boleh melemahkan aspek pertahanan nasional. Pasukan penjaga perbatasan TNI harus diperkuat, baik dari sisi jumlah, sarana, maupun strategi. Penjagaan yang lebih intensif diperlukan agar masyarakat perbatasan merasa terlindungi. Keseimbangan antara pendekatan diplomatik dan pendekatan militer adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas kawasan.
Pemerintah juga harus memperhatikan dimensi kesejahteraan warga perbatasan. Konflik sering kali dipicu oleh perebutan lahan produktif yang menjadi sumber mata pencaharian. Ketika masyarakat hidup dalam keterbatasan, mereka lebih rentan terlibat dalam sengketa lintas batas. Oleh sebab itu, strategi pertahanan nasional harus memasukkan pendekatan pembangunan berbasis kesejahteraan.
Peran pemerintah daerah di NTT juga tidak kalah penting. Sebagai garda terdepan, mereka perlu melakukan diplomasi lokal dengan pemerintah daerah di Timor Leste. Diplomasi masyarakat (people-to-people diplomacy) dapat membantu menurunkan tensi konflik, karena masyarakat perbatasan sebenarnya memiliki ikatan sejarah, budaya, dan kekerabatan yang kuat.
Dari sisi hukum internasional, insiden ini menyentuh prinsip non-use of force yang diatur dalam Piagam PBB. Penggunaan senjata api oleh aparat Timor Leste terhadap warga sipil Indonesia di wilayah sengketa jelas melanggar norma internasional. Indonesia berhak menuntut pertanggungjawaban, baik melalui mekanisme bilateral maupun forum internasional.
Namun, Indonesia juga harus tetap menahan diri agar insiden ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Eskalasi militer hanya akan merugikan kedua belah pihak dan mencederai stabilitas regional. Diplomasi cerdas yang mengedepankan prinsip win-win solution harus menjadi pilihan utama.
Dalam teori pertahanan nasional, terdapat konsep total defense system atau sistem pertahanan semesta. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga melibatkan elemen sipil dan diplomasi. Penanganan kasus perbatasan RI–Timor Leste harus mencerminkan semangat pertahanan semesta tersebut.
Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menyelesaikan konflik perbatasan dengan negara lain, misalnya dengan Malaysia di Ambalat dan Sipadan–Ligitan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa kesabaran diplomasi, dukungan data historis, serta penggunaan hukum internasional yang tepat dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan.
Jika tidak segera ditangani, konflik perbatasan dengan Timor Leste berpotensi menjadi celah bagi aktor non-negara, termasuk kelompok kriminal lintas batas atau bahkan pihak asing yang ingin melemahkan posisi Indonesia di kawasan. Oleh karena itu, penguatan intelijen dan deteksi dini harus menjadi bagian integral dari strategi pertahanan.
Dalam jangka panjang, penyelesaian sengketa perbatasan bukan hanya soal garis di peta, melainkan tentang bagaimana kedua negara membangun mekanisme kerja sama lintas batas yang adil. Program bersama dalam bidang perdagangan, pendidikan, dan keamanan bisa menjadi fondasi bagi perdamaian yang berkelanjutan.
Hubungan baik Indonesia dan Timor Leste harus terus dijaga. Namun, persahabatan antarnegara tidak boleh mengorbankan keselamatan warga negara. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap WNI di manapun berada, termasuk mereka yang tinggal di daerah rawan konflik perbatasan.
Insiden penembakan Paulus Oki menjadi alarm keras bagi pemerintah. Penyelesaian sengketa perbatasan harus dipercepat, perlindungan terhadap warga diperkuat, dan diplomasi harus digerakkan secara strategis. Indonesia harus menunjukkan ketegasan sekaligus kebijaksanaan, yaitu menjaga martabat kedaulatan, tanpa kehilangan arah menuju perdamaian dan stabilitas kawasan.
