Konten dari Pengguna

Menata Ulang Demokrasi Konstitusioanal Lewat Revisi UU Pemilu

Muh Khamdan
Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bekerja sebagai Widyaiswara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah
17 Mei 2025 12:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menata Ulang Demokrasi Konstitusioanal Lewat Revisi UU Pemilu
Menata Ulang Demokrasi Konstitusioanal Lewat Revisi UU Pemilu. Masuknya RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas 2025 menjadi sinyal bagi masa depan demokrasi elektoral Indonesia
Muh Khamdan
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masuknya Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 merupakan sinyal penting bagi masa depan demokrasi elektoral kita. Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR ini harus ditanggapi serius karena tahun 2025 adalah tahun kunci. Jika momentum ini terlewat, maka pembahasan revisi bisa tertunda hingga 2026, yang secara waktu sudah sangat berdekatan dengan tahapan awal Pemilu 2029.
ADVERTISEMENT
Terdapat delapan isu utama dalam revisi ini, lima di antaranya adalah persoalan klasik yang terus menjadi perdebatan, dan empat lainnya merupakan isu kontemporer yang mencerminkan dinamika baru dalam penyelenggaraan pemilu. Semua isu ini, jika dianalisis secara saksama, adalah ekspresi dari problem demokrasi prosedural yang belum sepenuhnya menjelma menjadi demokrasi substantif.
Demokrasi konstitusional sebagaimana diteorikan oleh para ahli, bukan sekadar mekanisme pemilihan yang prosedural, melainkan jaminan bahwa pemilu benar-benar menjamin keadilan elektoral, inklusivitas, serta legitimasi politik berbasis konstitusi. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal teknis, tapi juga tentang pembenahan sistem demokrasi yang konstitusional.
Isu pertama yang kembali menjadi sorotan adalah sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif. Sistem ini dinilai memberi ruang yang lebih luas pada pemilih untuk menentukan langsung siapa wakilnya. Namun, sistem ini juga membuka ruang komersialisasi politik, pertarungan figur, dan memudarnya peran partai sebagai institusi ideologis. Apakah kita masih konsisten dengan sistem ini, atau kembali mempertimbangkan sistem proporsional tertutup yang lebih menekankan peran kelembagaan partai?
ADVERTISEMENT
Persoalan kedua adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang kian tinggi. Di satu sisi, threshold menjaga efektivitas pembentukan pemerintahan di parlemen. Namun di sisi lain, ia menjadi penyaring keras yang menghilangkan suara minoritas. Secara konstitusional, pertanyaannya adalah sejauh mana ambang batas ini konsisten dengan prinsip keterwakilan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945?
Isu ketiga dan keempat menyangkut ambang batas pencalonan presiden serta penataan ulang daerah pemilihan (dapil). Presidential threshold 20 persen yang selama ini menjadi tembok tinggi bagi lahirnya alternatif kepemimpinan nasional telah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi semacam titik kritis yang menuntut evaluasi lebih dalam soal keadilan representasi dalam demokrasi elektoral kita. Pengaturan presidential threshold berapapun besaran atau angka persentasenya, diputuskan oleh MK bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penataan dapil dan besaran distrik (district magnitude) selama ini sangat menentukan keadilan elektoral. Kesenjangan besaran dapil antar wilayah menyebabkan nilai suara pemilih tidak setara (vote equality), yang merupakan pelanggaran prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang konstitusional. Persoalan konversi suara ke kursi legislatif juga tak luput dari sorotan. Sistem Sainte-Laguë yang digunakan saat ini perlu dievaluasi dari sisi keterwakilan dan proporsionalitas hasil. Apakah sistem ini sudah menjamin bahwa tidak ada suara rakyat yang terbuang secara sia-sia?
Empat isu kontemporer yang diangkat dalam revisi kali ini merupakan respons atas kompleksitas Pemilu 2024. Keserentakan pemilu yang selama ini diklaim efisien justru menimbulkan kelelahan sistemik, logistik yang tak terkendali, hingga tekanan berat terhadap penyelenggara pemilu. Idealnya, demokrasi tidak boleh menjadi beban teknokratis yang membahayakan kredibilitas hasil pemilu itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Evaluasi Si-REKAP dan infrastruktur digital juga menjadi tuntutan zaman. Namun, demokrasi digital juga menuntut jaminan transparansi dan akuntabilitas. Peran teknologi tidak boleh menjauhkan rakyat dari proses pemilu; justru sebaliknya, ia harus menjadi instrumen untuk memperkuat hak-hak konstitusional warga negara.
Isu mahar politik dan politik uang adalah racun kronis dalam pemilu kita. Demokrasi konstitusional tak akan pernah tegak jika setiap kontestasi dimulai dari transaksi. Revisi RUU Pemilu harus menghadirkan pengaturan tegas dan mekanisme sanksi yang efektif terhadap praktik ini. Bila tidak, kita sedang membiarkan demokrasi direduksi menjadi lelang kekuasaan.
Ketidaksinkronan antara rezim pemilu nasional dan pilkada menjadi problem lain. Dalam satu sisi kita bicara desentralisasi, tapi dalam sisi lain kita mempertahankan model sentralistik dalam pengaturan teknis pemilu. Padahal, demokrasi lokal yang sehat merupakan fondasi dari demokrasi nasional yang kokoh.
ADVERTISEMENT
Urgensi pembahasan RUU Pemilu juga diperkuat oleh fakta bahwa selama 2023-2024, Mahkamah Konstitusi menerima 98 permohonan uji materi atas UU Pemilu. Ini bukan angka yang kecil. Ini adalah peringatan keras bahwa fondasi hukum kepemiluan kita sedang goyah dan membutuhkan rekonstruksi.
Pengalaman Pemilu 2024 adalah pelajaran paling mahal. Tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga kompleksitas teknis, kelelahan penyelenggara, dan potensi konflik yang mengiringinya. Di banyak negara, pilpres dan pileg dipisahkan agar kualitas demokrasi tidak dikorbankan atas nama efisiensi administratif.
Maka ke depan, harus dipikirkan secara serius adanya jeda antar pemilu nasional dan pilkada. Jeda ini memberi ruang refleksi publik dan penataan sistemik, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemilu. Demokrasi yang terlalu padat tak selalu berarti lebih baik.
ADVERTISEMENT
Dalam semangat demokrasi konstitusional, revisi UU Pemilu bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ia adalah soal bagaimana memastikan setiap suara rakyat memiliki bobot konstitusional yang setara, bahwa proses pemilu adalah jembatan bukan tembok antara negara dan warganya.
Revisi UU Pemilu harus menekankan bahwa hukum pemilu adalah bagian dari rekayasa sosial yang bertujuan menciptakan tatanan politik yang demokratis, adil, dan partisipatif. Demokrasi bukan hanya prosedur memilih, melainkan sistem yang menghargai hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Inilah saatnya kita tidak hanya sibuk menyusun regulasi, tetapi menyusun ulang orientasi demokrasi kita. Jika RUU Pemilu ini hanya menjadi tambal sulam tanpa arah konstitusional yang jelas, maka kita akan terus terjebak dalam siklus pemilu yang rumit, mahal, dan kehilangan makna substantif. Demokrasi harus dibenahi dari hulunya, dari norma, dari sistem, dan dari kesadaran politik kita bersama.
ADVERTISEMENT