Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 atau setara Rp 93.166.873.800 dan Rp 330.000.000.

  • Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizki Fisa Abadi: USD 475.000 atau setara Rp 8.455.475.000 dan Rp 50.000.000

  • Abdul Muhyi: USD 308.500 atau setara Rp 5.491.608.500

  • Ridwan Kurniawan: USD 512.500 atau setara Rp 9.123.012.500 dan Rp 250.000.000

  • Iyah Nuriyah: USD 70.000 atau setara Rp 1.246.070.000

  • Doddy Suhada: USD 59.500 atau setara Rp 1.059.159.500

  • Kamal: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

  • Adam Fakih Mukodam: USD 3.000 atau setara Rp 53.403.000

  • Bambang Sutrisno: USD 80.000 atau setara Rp 1.424.080.000

  • Hud Rifky Assegaf: USD 130.000 atau setara Rp 2.314.130.000

  • Anjas Asmara: USD 30.000 atau setara Rp 534.030.000

  • Hafiz: USD 94.600 atau setara Rp 1.683.974.600

  • Makki Abdul Sholeh: USD 5.000 atau setara Rp 89.005.000

  • Roy Kurniawan: USD 18.500 atau setara Rp 329.318.500

  • Rachman Wildan: USD 7.000 atau setara Rp 124.607.000

  • Farid Aljawi: USD 52.500 atau setara Rp 934.552.500

  • Ahmad Taufik: USD 126.200 atau setara Rp 2.246.486.200

  • Muzaki Kholis: USD 84.500 atau setara Rp 1.504.184.500

  • Badrusalam: USD 4.500 atau setara Rp 80.104.500

  • Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000

  • Amaluddin Wahab: USD 602.600 atau setara Rp 10.726.882.600

  • Shihabbul Mutaqqin: USD 493.400 atau setara Rp 8.783.013.400

  • Tauhid Hamdi: USD 20.000 atau setara Rp 356.020.000

  • Ali Makki: USD 19.600 atau setara Rp 348.899.600

  • Buchori Yusuf: USD 56.000 atau setara Rp 996.856.000

  • Memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): Rp 478.173.058.166

  • Koperasi Perahu: USD 26.500 atau setara Rp 471.726.500

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.

Bantahan Kuasa Hukum Gus Yaqut

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).

Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.