Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Sebagai Jaksa

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Pemberhentian sementara ini menyusul status tersangka yang disandang Febrie dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan pencucian uang.
"Benar saat ini Pak FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini dilakukan juga berdasarkan laporan dari Tim 9, tim yang menangani perkara Febrie.
"(Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Dalam kasusnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama terkait penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua kasus lain, yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Dia kini akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.
