KAI Larang Sisi Jalur Rel Kereta Dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan Ruang Publik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Penegasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap fenomena “Liga Aspal” yang digelar warga Menteng Jaya, Jakarta Pusat, akibat minimnya lapangan sepak bola.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan seluruh area di sisi jalur rel merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana,” kata Franoto dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (2/8).
“Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan,” sambungnya.
Franoto menjelaskan masih ada anggapan di masyarakat bahwa lahan di sisi rel merupakan ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Padahal, seluruh kawasan tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan hasil safety assessment, penggunaan area ROW untuk kegiatan olahraga maupun aktivitas publik memiliki tingkat risiko tinggi. Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tertemper kereta, terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional.
Selain itu, aktivitas masyarakat di area tersebut juga dinilai dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, maupun penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.
KAI menyebut ketentuan mengenai ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan tersebut menegaskan ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan tertutup bagi masyarakat umum dan hanya dapat dimasuki petugas yang memiliki surat tugas.
Meski melarang penggunaan lahan jalur rel untuk berolahraga, Franoto menegaskan KAI tidak melarang masyarakat beraktivitas fisik. Menurutnya, KAI justru mendukung penyediaan ruang publik yang aman.
Ia menyebut KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendukung pemanfaatan ruang di bawah jalan layang lintas kereta api menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di sejumlah titik, antara lain di koridor Stasiun Cikini hingga Stasiun Jayakarta.
“Kami sangat mendukung masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas di ruang publik yang memang telah disiapkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan ruang milik jalur kereta api karena kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lapangan olahraga ataupun tempat berkumpul masyarakat,” ujar Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat, orang tua, sekolah, komunitas olahraga, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat maupun ruang milik jalur kereta api.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aktivitas di kawasan jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari manfaatkan fasilitas olahraga yang telah tersedia di lokasi yang aman dan jadikan budaya keselamatan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,” tutup Franoto.
Lahir Karena Tak Ada Lapangan Sepak Bola
Sebelumnya, fenomena “Liga Aspal” di Menteng Jaya menjadi perhatian publik karena warga memanfaatkan jalan aspal sebagai lapangan sepak bola akibat tidak tersedianya ruang terbuka di lingkungan mereka.
Ketua Karang Taruna RW 08 Menteng Jaya Andhika Prasetia atau Odoy mengatakan warga sempat mengusulkan pemanfaatan lahan tidur milik PT KAI yang berada di dekat permukiman untuk dijadikan lapangan olahraga. Warga bahkan bergotong royong membersihkan lahan tersebut selama sekitar tiga bulan, namun usulan pemanfaatannya tidak disetujui.
“Kalau Liga Aspal sendiri kan ini karena kita mainnya di aspal ya, karena memang di Menteng Jaya ini ruang lapangannya itu terbatas banget bahkan enggak ada di RW kita,” kata Odoy saat ditemui, Minggu (5/7).
“Pas kita masuk pertama itu enggak dibales sama sekali. Tapi ketika udah bersih, udah rata dengan tanah, surat KAI baru keluar. Isinya pasal-pasal, seolah-olah kita mau ambil lahannya,” lanjutnya.
Pramono Respons Liga Aspal
Menanggapi fenomena itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku memahami antusiasme anak-anak yang bermain sepak bola di tengah keterbatasan fasilitas olahraga. Namun, ia mengakui lokasi yang dimaksud berada di lahan milik PT KAI.
“Terus terang saya ngikuti Liga Aspal, karena saya melihat adanya kegembiraan di anak-anak yang memanfaatkan itu. Walaupun tentunya yang namanya aspal itu bukan tempat untuk bermain sepak bola,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/7).
“Tapi karena keterbatasan fasilitas di Jakarta dengan jumlah penduduk yang sebegini banyak, 11 juta orang, termasuk tempatnya sebenarnya itu tempat KAI,” lanjutnya.
Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan terus menambah fasilitas olahraga, termasuk membangun kembali lapangan sepak bola di sejumlah lokasi agar masyarakat memiliki ruang bermain yang lebih layak dan aman.
“Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta tetap berpikir untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi anak-anak. Walaupun belum semuanya bisa dilakukan, tetapi beberapa sekarang ini kita bangunkan kembali,” ucap Pram.
