Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim itu disiapkan untuk mempelajari seluruh administrasi perkara dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan karena perkara tersebut berkaitan dengan pejabat internal Kejaksaan.
“Yang jelas makanya kita kan baru menerima (administrasi). Nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus ini, karena kan nggak bisa ini, karena penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah ini kita pelajari seperti apa. Saya belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa,” lanjut dia.
Anang mengatakan tim tersebut nantinya akan diisi penyidik yang dipilih secara khusus agar tidak memiliki hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan Febrie.
“Ya intinya kita nanti Pak Jampidsus, PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan, itu saja,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Hal itu untuk menjaga independensi, Kejagung juga akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional. Kita akan melibatkan juga nanti korsupnya (koordinasi supervisi) supervisinya dari KPK,” kata Anang.
Ia menambahkan proses penyidikan tetap akan dilakukan secara terbuka, namun materi penyidikan tidak bisa dipublikasikan karena merupakan strategi penyidik dalam mengungkap tindak pidana.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan Krakatau Steel.
Pada Sabtu (11/7), Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka terkait penanganan kasus PT ASABRI. Kini, administrasi penyidikan perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
