Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Pencucian Uang Kasus Febrie Adriansyah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah terkait dengan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Barang bukti itu ditemukan oleh polisi dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di Sentul.

Sprindik itu diterbitkan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Selain menerbitkan sprindik TPPU, Anang kembali menyinggung sial pembentukan Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Menurut Anang, tim tersebut dibentuk guna menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan para pihak terkait.

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, hingga Asabri.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik, sebanyak tiga Sprindik. Ada tiga, yaitu terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout. Ketiga Sprindik 45 terkait dengan Asabri," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Dalam perkembangan sejauh ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ASABRI. Sementara terkait kasus PLTU PLN dan PT Krakatau masih berstatus saksi.