Kesaksian Saiful 'Bajak Laut' Eks Sopir Gus Alex Jadi Perantara USD 406 Ribu

Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan sopir cadangan Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Saiful Bahri, mengungkap kronologi penerimaan titipan uang senilai USD 406.000 dalam persidangan agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Di hadapan majelis hakim, Saiful Bahri yang dijuluki "Bajak Laut" menceritakan bahwa dirinya telah mendampingi Gus Alex sejak 2015 di PBNU sebagai staf tidak langsung, sebelum akhirnya diajak bergabung ke Kementerian Agama pada Maret 2023 sebagai sopir cadangan.
Dalam persidangan, Saiful mengaku sebelumnya ia kerap menerima titipan berupa dokumen, surat keputusan (SK) cabang dan wilayah NU, hingga oleh-oleh dari daerah untuk diserahkan kepada Gus Alex. Karena itu, ketika menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku bernama Asrul pada 2024 sekitar sebelum Lebaran, ia tak curiga sedikit pun.
“Ada, ada titipan untuk Gus Alex,” ujar Saiful di hadapan Majelis Hakim.
Ia lantas mendatangi lokasi yang dibagikan lewat share location di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya. Namun karena ditanya lewat WhatsApp mengenai kendaraan yang ia gunakan, penyerahan hari itu batal.
“Bawa apa? Bawa motor, saya bilang gitu. Ah, makanya kami itu balik lagi, ya udah balik besok aja,” kata Syaiful.
Keesokan harinya, Syaiful kembali ke lokasi yang sama menggunakan mobil yang ia sewa dari pangkalan ojek daring di dekat tempat tinggalnya di Matraman. Ia mengajak seorang rekan yang saat itu baru datang dari daerah untuk membantu mengangkut barang, ia mengira titipan kali ini akan berjumlah banyak.
“Menurut hemat saya kayaknya barangnya banyak, gitu seperti itu, makanya pakai motor juga nggak bisa,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi yang disebutnya sebagai area perkantoran, Syaiful mengaku hanya menunggu di dalam mobil sambil membuka bagasi, sementara rekannya yang masuk untuk mengambil barang titipan.
Syaiful mengaku terkejut karena mengira titipan yang akan diambil berjumlah banyak, ternyata hanya berupa satu tentengan kecil.
“Lho kok cuma sedikit? Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan 406.000 USD,” lanjut Syaiful di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tidak sempat menghitung sendiri uang tersebut, namun memastikan telah melihat langsung bahwa isi tentengan itu benar berbentuk uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat, bukan sekadar tulisan angka.
“Bukan, bukan (hanya tulisan). Bentuknya betul-betul uang,” tegasnya.
Setelah menerima titipan tersebut, Syaiful mengaku baru melaporkannya kepada Gus Alex saat di kantor. Ia mengaku sempat merasa was-was karena baru pertama kali memegang uang tunai dalam jumlah sebesar itu.
“Mas, ini sebenarnya uang ini gimana? Saya juga takut, karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini,” kata Syaiful yang merupakan percakapannya dengan Gus Alex saat itu.
Menurut Syaiful, Gus Alex sempat meminta dirinya menghubungi kembali nomor yang mengaku bernama Asrul, namun pesannya hanya tercentang satu alias sudah tidak aktif. Gus Alex pun meminta Syaiful untuk menyimpan dahulu uang tersebut sembari mencari cara mengembalikannya.
“Ya udah pegang dulu, katanya gitu,” ujar Syaiful.
Dalam keterangannya, Syaiful mengungkap uang titipan tersebut tidak disimpan utuh, melainkan digunakan untuk berbagai keperluan atas perintah Gus Alex. Ia menyebut USD 60.000 diserahkan kepada seseorang bernama Sandy yang mengaku dari Komite Nasional Rakyat Palestina, kemudian USD 45.000 lainnya diserahkan untuk menutup kekurangan pengembalian titipan lain kepada pihak bernama Ridwan.
Menurut Syaiful sisa uang senilai USD 301.000 kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Erick di kantor PBNU atas perintah Gus Alex, ditambah USD 100.000 dari kantong pribadi Gus Alex sehingga totalnya menjadi USD 400.000, sementara sisa USD 1.000 dikembalikan Saiful langsung kepada Gus Alex.
“USD 400.000 itu dikasih ke Pak Erick, kembalikan ke Pak Erick. Terus yang USD 1.000 saya kembalikan ke Pak Alex,” terang Syaiful.
Ia juga mengaku sempat mendengar langsung dari Gus Alex bahwa uang yang diserahkan kepada Erick terkait dengan panitia khusus (pansus) haji di DPR, meski ia mengaku tidak memahami lebih jauh kaitan keduanya.
“Beliau cuma jawab singkat, pansus katanya gitu,” lanjutnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan kredibilitas keterangan Syaiful, termasuk soal ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangannya di persidangan, serta fakta bahwa Syaiful mengaku tidak bertemu langsung dengan sosok yang disebutnya sebagai Asrul, dikarenakan rekannya yang masuk untuk mengambil titipan.
Syaiful sendiri mengakui tidak memiliki bukti percakapan WhatsApp untuk menguatkan keterangannya, karena ponsel yang digunakan saat itu hilang bersamaan dengan tasnya usai ia menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024.
Sementara itu, Gus Alex yang hadir sebagai terdakwa membantah keras seluruh rangkaian cerita Syaiful. Ia menegaskan tidak pernah mengirim pesan WhatsApp kepada Syaiful maupun memerintahkan pengambilan uang di lokasi yang dimaksud.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang diterangkan ini tidak benar. Tidak benar, dia cuma ada di gerbang. Dan WA saya itu juga tidak benar,” tegas Gus Alex saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi.
Meski demikian, Gus Alex tidak menampik bahwa penyerahan koper berisi uang tersebut memang terjadi, namun ia membantah pihak yang menerimanya adalah Syaiful, melainkan rekannya yang lain.
Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa inti dari keterangan saksi adalah adanya penyerahan uang yang pada akhirnya berada dalam penguasaan Gus Alex, terlepas dari perbedaan detail siapa yang secara fisik mengambil titipan tersebut di lokasi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota haji tambahan yang diduga digunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, hingga akhirnya bergulir ke pengadilan dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Adapun jumlah kerugian keuangan negara atas kasus ini hingga Rp 622 Miliar.
