Malaysia Investigasi Pilot Bawa Narkoba ke RI, Prosedur Pemeriksaan Ditingkatkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Botol berisi urine milik pilot malaysia MSO yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Botol berisi urine milik pilot malaysia MSO yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas. Foto: Dok. Istimewa

Otoritas Malaysia tengah melakukan investigasi menyeluruh berkaitan kasus pilot Modh Saufi yang tertangkap membawa 26 kilogram narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Investigasi dilakukan kepolisian Malaysia (PDRM), Kementerian Perhubungan Malaysia (MOG), Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) serta Grup Aviasi Malaysia (MAG).

Dikutip dari Antara, polisi Malaysia masih menyelidiki cara MSO lolos dari pemeriksaan Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Direktur Jenderal Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) Mohd Shuhaily Mohd Zain menyatakan setiap kru penerbangan di Malaysia melalui pemeriksaan ketat di bandara.

Menurut Shuhaily, setiap pelaku memiliki modus untuk dapat melakukan tindak pidana seperti penyelundupan. Hal tersebut, kata dia, yang kini tengah diselidiki kepolisian Malaysia.

Otoritas Malaysia menegaskan tidak akan berkompromi apabila ada keterlibatan oknum petugas yang membantu MSO dapat melenggang dari KLIA (Kuala Lumpur International Airport) dengan narkobanya.

Adapun Grup Aviasi Malaysia sendiri juga menyatakan akan meningkatkan prosedur pemeriksaan terhadap seluruh kru pesawat.

Sebelumnya, Modh Saufi ditangkap setelah diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan ketiganya.

Petugas Bea Cukai Indonesia memperlihatkan seragam pilot Malaysia dan narkoba yang diselundupkannya sebagai barang bukti selama konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Jumat (31/7/2026). Foto: RAMU/AFP

Bea Cukai memperkirakan sekitar 70 ribu butir ekstasi yang dibawa tersangka memiliki nilai ekonomi hampir Rp 60 miliar. Penyidik juga menyebut Modh Saufi telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia.

Kini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Modh Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.