Modus Jadi Terapis Pijat BPJS, Komplotan Pencuri Gasak 55 Gram Emas di Bantul

Komplotan pencuri menggasak 55 gram emas milik warga di Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, pada 26 Juli lalu. Komplotan ini berpura-pura jadi petugas BPJS dan memberikan terapi pijat.
Korban adalah sepasang lansia berusia 79 dan 84 tahun.
"Minggu tanggal 26 Juli 2026 pukul 15.30 WIB, korban didatangi oleh tiga orang perempuan yang mengaku dari Petugas BPJS dengan alasan untuk terapi kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Ketiga pelaku masuk ke dalam rumah. Korban kemudian menyiapkan tikar untuk terapi pijat. Kedua korban lalu dipijat oleh pelaku.
"Selanjutnya para pelaku keluar rumah, setelah ditunggu 15 menit para pelaku tidak kembali, karena pada saat diterapi pijat para pelaku sempat menanyakan buku rekening dan KTP lalu korban mengecek terlebih dahulu di dalam kamar, ternyata lemari untuk menyimpan emas terbuka," katanya.
Di situ korban sadar dua gelang emas, lima cincin, dua pasang anting-anting, satu pasang suweng, kalung beserta liontin beberapa buah dan uang Rp 5 juta miliknya raib.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berat perhiasan sebesar 55 gram dan uang tunai Rp 5 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong," katanya.
Setelah menerima laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/7) salah satu pelaku berinisial AS (laki-laki, 33 tahun) ditangkap di daerah Jawa Tengah.
AS berperan sebagai sopir. Saat ini masih ada empat orang pelaku lain yang masih diburu.
Pelaku terancam Pasal 476 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V maksimal Rp 500 juta.
