Permahi RDPU RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Singgung Kasus Indra Kenz

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) terkait RUU Perampasan Aset. Permahi mengusulkan ada klaster terkait judi online yang dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh salah satu perwakilan Permahi, Lalu Reno, dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Mulanya Reno menjelaskan soal harus ada klaster dalam penggunaan RUU Perampasan Aset agar penerapannya tidak serampangan.
"Di dalam Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu ada klaster, klaster-klaster terkait tentang penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset tidak, agar tidak menjadi suatu undang-undang yang sifatnya menebas segala sisi," ucap Reno.
Reno meminta agar RUU Perampasan Aset nantinya dibatasi ketat untuk tindak pidana tertentu. Dirinya mengusulkan ada klaster baru untuk mengurusi soal judi online.
"Akan tetapi hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14 yakni terkait tentang tindak pidana perjudian," sebutnya.
Kemudian dirinya menyinggung soal fenomena yang sedang ramai seperti klaster mewah Lapas Cibinong hingga Indra Kenz. Dia mempertanyakan soal apakah aset digital Indra Kenz seperti kripto bisa dirampas negara.
"Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat. Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," ucap dia.
"Oleh karena itu, pentingnya menghadirkan untuk klaster penggunaan Undang-Undang Perampasan Aset ini, kami tambahkan di klaster yang 14 terkait tentang tindak pidana perjudian online, tindak pidana judi online," tambahnya.
