PH Febrie soal Uang Rp 40 M: Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka terkait perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka terkait perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9).

Febrie diperiksa selama sekitar 10 jam sejak tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Febrie keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 20.55 WIB. Dia terlihat masih mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan diborgol.

Febrie kemudian langsung masuk ke mobil tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media. Termasuk saat ditanya soal dugaan Febrie menerima Rp 40 miliar, sebagaimana yang disampaikan hakim praperadilan.

Terkait pemeriksaan itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Febrie disebut menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung Jaksel, Kamis (3/9).

Febri juga menjelaskan soal tudingan penerimaan uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Febri membantah kliennya pernah menerima uang tersebut.

Menurut Febri, informasi soal penerimaan Rp 40 miliar itu muncul setelah pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan Febrie dikutip secara tidak utuh.

Dia kemudian mengaku mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi rujukan dalam praperadilan tersebut.

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan pers sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (20/8/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Febri menyebut dalam BAP tersebut Tan Kian menerangkan bahwa dirinya memberikan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Febri kemudian menjelaskan, Tan Kian dalam keterangannya justru menyebut ada kemungkinan uang itu ditujukan untuk empat pejabat Kejagung.

“Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febrie meniru keterangan Tan Kian.

“Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” imbuhnya.

Namun demikian, Febri tidak menjelaskan siapa empat pejabat Kejagung yang dimaksud di BAP Tan Kian.

Dugaan Penerimaan Uang

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar. Penerimaan itu diduga terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.

Hal itu diungkap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I yang diajukan Febrie. Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Hakim awalnya memaparkan, sebelum serangkaian penggeledahan dilakukan terhadap Febrie, penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan alat bukti.

Dari keterangan saksi dan alat bukti itu, ditemukan adanya hubungan dan komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait perkara Jiwasraya dan ASABRI.

"Sebelum melakukan tindakan penggeledahan telah terdapat antara lain keterangan sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi pemohon dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," sambungnya.

Hakim juga menyoroti keterangan ahli yang dinilai menguatkan hasil pemeriksaan para saksi. Dengan kombinasi bukti tersebut, hakim menyatakan ketentuan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Telah terpenuhi ketentuan bukti permulaan yang cukup yakni harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," kata hakim.

Meski begitu, hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan berarti penyerahan uang itu sudah pasti benar.

"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung," lanjutnya.