RUU Perampasan Aset: Jamdatun Sebut Negara Lain Tinggalkan Mekanisme NCB karena Abusif

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna, menyebut sejumlah negara meninggalkan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan karena berpotensi abusif.
Menurut Narendra, pengalaman sejumlah negara dalam menerapkan maupun meninggalkan mekanisme NCB dapat menjadi bahan pertimbangan Indonesia dalam menyusun RUU tentang Perampasan Aset.
Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan secara matang pendekatan yang akan digunakan agar mekanisme perampasan aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai,” kata Narendra saat rapat dengan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Narendra menjelaskan, mekanisme NCB sebenarnya pernah digunakan di Inggris pada abad pertengahan. Saat itu, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan diterapkan untuk menangani kasus pengkhianatan terhadap raja.
Namun, dalam perkembangannya, mekanisme tersebut justru dihentikan karena dinilai membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang.
“Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif,” kata Narendra.
Selain Inggris, Narendra juga mencontohkan pengalaman Amerika Serikat (AS) dalam menerapkan mekanisme NCB. Ia mengatakan, AS pernah menggunakan pendekatan tersebut untuk menangani kasus kartel narkotika yang melibatkan Pablo Escobar pada era 1990-an.
Penerapan NCB saat itu dilatarbelakangi kondisi ketika keluarga dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Escobar masih menikmati hasil kejahatan narkotika meskipun Escobar sendiri telah menjalani proses pemidanaan.
Melalui mekanisme tersebut, negara berupaya merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati oleh pihak-pihak yang terkait dengan pelaku.
Akan tetapi, Narendra mengatakan, penerapan NCB di AS juga sempat menimbulkan persoalan. Dalam praktiknya, penyidik justru menyalahgunakan mekanisme tersebut sebagai alat pemerasan.
Pengalaman itu kemudian mendorong AS mengubah pendekatan dalam penerapan NCB.
“NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh ‘prima facie’ dari pengadilan,” katanya.
Narendra juga menyinggung pendekatan yang diterapkan Belanda. Ia mengatakan, Belanda sejak awal telah menolak penerapan mekanisme NCB karena memandang mekanisme tersebut berpotensi memicu kesewenang-wenangan.
Berbeda dengan pendekatan NCB, Belanda menganut prinsip bahwa perampasan aset harus dilakukan melalui mekanisme pidana. Untuk mendukung pendekatan tersebut, Belanda mengembangkan sistem penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa bersama timnya.
“Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional,” katanya.
Ia menegaskan, putusan pengadilan memiliki posisi penting dalam mekanisme perampasan aset. Keberadaan pengadilan diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan sewenang-wenang dalam proses perampasan aset.
