Sidang Dakwaan dr Tifa soal Ijazah Palsu Jokowi Jilid 2 Digelar Kamis 13 Agustus

Sidang dakwaan jilid 2 Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar besok, Kamis (13/8), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Adapun dalam sidang pertama, Tifa menang karena hakim mengabulkan eksepsinya, membuat dakwaan gugur.
Sidang dakwaan jilid 2 ini seharusnya dijadwalkan pada Kamis (6/8), namun ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan Ketua Majelis Hakim harus mengikuti ujian kedinasan sehingga persidangan ditunda seminggu.
“Sidang dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Pada hari ini, dr Tifa juga menjalani sidang praperadilan perdana terkait dakwaan jilid 2 tersebut. Pada intinya, dr Tifa meminta dakwaan jilid 2 dibatalkan, karena bertentangan dengan putusan sela di persidangan sebelumnya.
Menurut Tifa, seharusnya jaksa mengajukan banding, bukan memasukkan dakwaan baru.
Terkait itu, Imannuel mengatakan, belum ada tanggapan dari majelis hakim terkait praperadilan yang diajukan dr Tifa tersebut. Majelis hakim baru menyampaikan tanggapan pada saat persidangan nanti katanya.
“Perihal dokter Tifa mengajukan praperadilan, majelis hakim belum memberikan pendapat, kita tunggu aja konfirmasi majelis hakim tinggal 13 Agustus 2026 nanti,” katanya.
