Yusril Buka Kans Under Invoicing Masuk Kategori Bentuk Korupsi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka peluang memasukkan praktik under-invoicing dalam pembahasan redefinisi tindak pidana korupsi. Menurutnya, praktik yang merugikan perekonomian negara selama ini belum banyak tersentuh dalam pembahasan korupsi.
Hal itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).
“Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under-invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden,” kata Yusril.
Yusril mencontohkan praktik perusahaan pertambangan yang mengekspor komoditas dalam jumlah tertentu, tetapi melaporkan jumlah yang lebih kecil.
“Orang menambang semau-maunya, dia ekspor katakanlah 20.000 ton, lapor cuma 10.000. Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Yusril, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan cakupan tindak pidana korupsi perlu diperluas dan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara.
“Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut,” katanya.
Yusril mengatakan pemerintah juga perlu memperjelas pengertian mengenai kerugian terhadap perekonomian negara dalam UU Tipikor.
“Ya sebenarnya harus diperjelas pengertian perekonomian negara di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini. Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara,” kata Yusril.
Ia mengatakan pemahaman masyarakat mengenai kerugian negara sering kali hanya dikaitkan dengan uang yang berasal dari APBN atau APBD.
“Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD,” ujarnya.
Padahal, kata Yusril, tindakan mengambil sumber daya alam secara ilegal dan membawanya ke luar negeri juga dapat menimbulkan kerugian sangat besar bagi perekonomian negara.
“Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun,” katanya.
Menurut Yusril, praktik seperti itu selama ini seolah berada di luar perhatian dalam konteks pemberantasan korupsi.
“Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara,” ujarnya.
Karena itu, Yusril menilai masih banyak ketentuan dalam UU Tipikor yang perlu diperbaiki.
“Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini,” kata Yusril.
Yusril juga menjelaskan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak memberikan definisi tunggal mengenai korupsi dan memberikan ruang kepada negara peserta untuk mengaturnya dalam perundang-undangan nasional masing-masing.
“Iya, begini kalau kita menelaah UN Convention Against Corruption itu kan memang tidak spesifik memberikan definisi terhadap korupsi dan bahkan lebih menyerahkan kepada para negara-negara peserta dalam konvensi itu untuk menyusun perundang-undangan nasional mereka masing-masing,” ujarnya.
Menurut Yusril, pembahasan redefinisi korupsi juga tidak semestinya hanya berfokus pada bribery atau penyuapan.
“Karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan,” katanya.
Ia menyebut tindak pidana pencucian uang hingga perdagangan jabatan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan tersebut.
“Tapi begitu banyak juga ketentuan-ketentuan seperti .. malah di dalam di dalam UN Convention Against Corruption itu tindak pidana pencucian uang itu termasuk korupsi juga. Ya, termasuk juga memperdagangkan jabatan,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan pembahasan mengenai redefinisi korupsi masih akan didiskusikan lebih lanjut. Ia juga ingin mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum membahasnya bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti,” pungkasnya.
