Khulu' Sebagai Jalan Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Luthfi Permana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khulu' secara bahasa yaitu tebusan, menanggalkan atau membuka pakaian. Sedangkan secara istilah khulu' yaitu penggunaan untuk putus perkawinan karena istri sebagai pakaian bagi suaminya berusaha menanggalkan pakaian itu. Menurut jumhur ulama khulu adalah perceraian dengan tebusan (dari pihak istri kepada pihak suami) dengan menggunakan lafal talak atau khulu'. Jadi kesimpulannya, khulu adalah perceraian karena didasarkan atas permintaan istri dengan memberikan imbalan kepada suami. Hukum dan Dasar Khulu'
Islam adalah agama pertama di dunia yang mengakui adanya hak cerai di tangan istri (khulu'). Apabila konflik yang terjadi antara suami dan isteri semakin memanas dan tidak mungkin untuk disatukan kembali sementara sang isteri ingin berpisah dari suaminya, maka boleh baginya untuk menebus dirinya dengan membayar sejumlah harta kepada suami sebagai ganti atas mudharat yang timbul dari perceraiannya. Menurut jumhur ulama hukum khulu' adalah boleh atau mubah. Sebagaimana firman Allah dalam surat surah Al-Baqarah ayat ayat 229: فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Artinya: Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ia berkata, ‘Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : يَا رَسُولَ الله مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلا خُلُقٍ إِلا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ، فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
Istri Tsabit bin Qeis datang mengadu kepada nabi SAW. Dan berkata: "Ya Rasulullah Tsabit bin Qais itu tidak ada kurangnya dari segi kelakuannya dan tidak pula dari segi keberagamaannya. Cuma saya tidak senang akan terjadi kekufuran dalam Islam". Rasul saw berkata: "Maukah kamu mengembalikan kebunnya?". Si istri menjawab: "ya mau". Nabi berkata kepada tsabit: Terimalah kebun dan ceraikanlah dia satu kali cerai. Rukun dan Syarat Khulu
Suami yang menceraikan Suami yang menceraikan sudah Aqil, baligh, atas kehendaknya sendiri dan sengaja melakukan tanpa paksaan. Jika suami belum baligh dan tidak berakal, maka yang menceraikan dengan hulu' adalah walinya.
Istri yang meminta cerai Istri yang mengkhulu' harus berstatus sebagai istri sah atau masih dalam iddah raj'i. Mempunyai akal sehat, dewasa, tidak terpaksa dan cakap mentasharukan hartanya. Istri juga harus mampu memberikan imbalan atau iwad karena permintaan cerainya dikabulkan oleh sang suami. Jika istri tidak memenuhi syarat ini maka yang melakukan khulu' adalah walinya.
Tebusan atau iwad tebusan atau iwad yang diberikan harus sesuatu yang berharga dan ada nilainya sama dengan syarat mahar. Bisa berbentuk materi atau nonmateri (jasa) dan diperbolehkan tunai atau hutang.
Shighah Shighah boleh berlafadz sharih (terang) ataupun juga berlafadz kinayah dengan syarat disertai niat. Menurut jumhur ulama, shighah itu rukun. Sedangkan imam Ahmad tidak menjadikan shighah sebagai rukun karena dalam riwayat sabit bin Qais, tidak disebutkan bahwa dia mengucapkan ucapan apapun setelah menerima iwadh.
Akibat Hukum Khulu
Apabila seorang isteri menebus dirinya kemudian suami menceraikannya, maka ia (isteri) lebih berwenang atas dirinya dan tidak ada hak bagi suami untuk rujuk kecuali dengan keridhaannya. Dan perpisahan ini tidak dianggap sebagai talak meskipun jatuhnya dengan lafazh talak, akan tetapi hukumnya adalah faskh dalam akad untuk kemaslahatan isteri sebagai ganti atas tebusannya.
Menurut jumhur ulama setelah khulu' dilafadzkan/diucapkan oleh suami dan istri telah membayar imbalan atau Iwadh, maka pernikahan putus dalam bentuk talak bain sehingga suami tidak boleh merujuk istri sekalipun masih dalam masa iddah. Jikalau mantan suami/istri itu ingin hidup bersama lagi maka harus mengadakan akad nikah yang baru. Menurut jumhur khulu juga mengurangi jumlah bilangan talak. Menurut imam Syafi'i khulu' merupakan fasah bukan talak. 1. Beliau merujuk QS. al-baqarah ayat 229: ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ (Al-Thalaaqu Marratani) "Talak itu dua kali".
Menurut Nash khulu' boleh dilakukan sekalipun telah menjatuhkan talak dua kali sebelumnya dan sesudah itu pun masih diberikan lagi kesempatan untuk menjatuhkan talak yang ketiga kali meskipun antara talak kedua dengan talak ketiga telah diselingi oleh hulu. Kalau sekiranya hulu dianggap tolak tentulah jumlah talak akan menjadi empat kali yaitu jumlah talak maksimal tiga kali ditambah satu talak yang disebabkan khulu'.
2. Dengan terlarangnya rujuk setelah hulu, bisa menunjukkan bahwa khulu bukan talak tetapi fasah.
3. Masa iddah perempuan yang di khulu' tidak sama dengan yang ditolak. Hadis bahwa perempuan yang dikhulu' iddahnya hanya satu kali haid. Dalam peristiwa sabit bin Qais nabi SAW bersabda kepadanya ambilah milik istrimu untukmu dan mudahkanlah urusannya. Lalu sabit menjawab baik. Kemudian Rasulullah SAW menyuruh istri sabit beribadah dengan satu kali haid dan dipulangkan kepada keluarganya". Sebagian ulama tidak membolehkan khulu. Apabila dilakukan, maka yang terjadi talak.
1 Abu bakar bin Abdullah Al muzaniy Menurut Abu bakar bin Abdullah Al muzaniy ayat khulu' dimansukh oleh Q.S. al-nisa ayat 20 :
وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍۙ وَّاٰتَيْتُمْ اِحْدٰىهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوْا مِنْهُ شَيْـًٔاۗ اَتَأْخُذُوْنَهٗ بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا
"Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang baik, maka janganlah kalian mengambil kembali darinya barang sedikit pun titik apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?."
2. Menurut Ibnu sirin dan abi tholabah Menurut mereka tidak diperbolehkan khulu', kecuali apabila istri terbukti hamil karena perbuatan keji seperti diatur dalam Quran surah an-nisa ayat 19: وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ
"Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata". Hikmah khulu'
Istri terhindar dari kesulitan dan kemudratan yang dirasakannya, dengan tanpa merugikan pihak suami karena adanya iwad atau tebusan.
Khulu' membuktikan bahwa Allah adil terkait dengan hubungan suami istri dua-duanya sama diberi hak mengakhiri pernikahan.
Khulu' boleh dilakukan kapan saja, baik istri dalam keadaan suci maupun ketika haid.
Daftar Pustaka
Kusmidi, Henderi. (2018). Khulu' (talak tebus) dan Implikasi Hukumnya Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal El-Afqor, 7(1), 38-43.
