Konten dari Pengguna

Tidak Adanya Jaminan Sosial Penuh Bagi Pekerja Platform

Muhammad Nirwan Farbianto

Muhammad Nirwan Farbianto

Professional Marine Legal Consultant

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-laptop-keuangan-8985299/
zoom-in-whitePerbesar
sumber : https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-laptop-keuangan-8985299/

Ekonomi digital Indonesia tumbuh dengan kecepatan yang nyaris tanpa rem. Setiap hari negara memamerkan angka transaksi e-commerce, pertumbuhan startup, dan ekspansi layanan berbasis aplikasi sebagai simbol modernitas ekonomi nasional. Namun di balik narasi optimistis tersebut, terdapat satu kenyataan yang sengaja dipinggirkan yaitu pekerja platform menopang seluruh ekosistem digital tanpa perlindungan sosial yang layak.

Mereka mengantar makanan di bawah hujan, mengemudi hingga larut malam, mengirim paket dalam tekanan target algoritma, bahkan bekerja tanpa kepastian pendapatan harian. Tetapi ketika kecelakaan terjadi, sakit datang, atau usia produktif berakhir, negara justru melepaskan tanggung jawab dengan alasan klasik: mereka bukan pekerja, melainkan “mitra”.

Di sinilah letak kemunafikan terbesar dalam model ekonomi digital Indonesia. Perusahaan platform menikmati seluruh keuntungan dari tenaga kerja manusia, tetapi menolak konsekuensi hukum sebagai pemberi kerja. Negara mengetahui praktik tersebut, namun memilih mempertahankan kekaburan status hukum karena ekonomi digital dianggap terlalu penting untuk “diganggu” regulasi ketenagakerjaan.

Akibatnya, jutaan pekerja platform hidup dalam situasi kerja yang sangat rentan: bekerja penuh waktu tanpa jaminan pensiun, tanpa kepastian perlindungan kecelakaan kerja yang memadai, tanpa jaminan kehilangan pekerjaan, bahkan sering kali tanpa perlindungan kesehatan yang benar-benar efektif.

Secara normatif, Indonesia memang memiliki sistem jaminan sosial nasional melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun masalah utama bukan pada keberadaan sistem, melainkan pada struktur relasi kerja yang sengaja dirancang untuk menghindari kewajiban kepesertaan penuh.

Dalam skema hubungan kerja formal, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial dan menanggung sebagian iuran. Akan tetapi perusahaan platform menggunakan dalih “kemitraan” agar kewajiban tersebut berpindah kepada pekerja sendiri. Negara akhirnya membiarkan lahirnya tenaga kerja tanpa perlindungan struktural.

Pekerja platform dipaksa menjadi buruh sekaligus penanggung risiko atas pekerjaannya sendiri. Lebih ironis lagi, platform digital tetap memiliki kendali besar terhadap cara kerja para “mitra”. Algoritma menentukan distribusi order, tarif, performa akun, hingga suspend sepihak. Namun ketika menyangkut tanggung jawab sosial, perusahaan tiba-tiba mengklaim bahwa hubungan tersebut adalah relasi antar-pihak yang setara.

Ini adalah bentuk modern dari pengalihan risiko (risk shifting) dalam kapitalisme digital.

Biaya operasional kendaraan ditanggung pekerja. Risiko kecelakaan ditanggung pekerja. Kerusakan alat kerja ditanggung pekerja. Bahkan ketidakpastian penghasilan juga ditanggung pekerja. Sementara perusahaan tetap memperoleh komisi dari setiap transaksi tanpa kewajiban perlindungan sosial yang proporsional.

Model semacam ini sebenarnya bukan inovasi teknologi, melainkan inovasi dalam menghindari tanggung jawab hukum. Lebih jauh, absennya jaminan sosial penuh memperlihatkan bagaimana negara gagal memahami transformasi hubungan kerja di era digital. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia masih berpijak pada konsep pekerja industri konvensional pyaitu ekerja tetap, kantor fisik, dan hubungan subordinatif yang eksplisit. Padahal dalam ekonomi platform, kontrol dilakukan secara digital dan tidak selalu tampak secara formal.

Algoritma kini menjalankan fungsi manajerial yang dahulu dilakukan atasan manusia. Aplikasi menentukan siapa mendapat order, siapa diprioritaskan, siapa dihukum, dan siapa disingkirkan. Namun hukum Indonesia belum mengakui kontrol algoritmik sebagai bentuk hubungan kerja modern.

Akibat kekosongan hukum tersebut, pekerja platform akhirnya terjebak dalam wilayah abu-abu yaitu cukup dianggap pekerja untuk menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi tidak cukup dianggap pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena sebagian besar pekerja platform bekerja melebihi jam kerja normal sektor formal. Banyak pengemudi ojek online bekerja 10 hingga 14 jam sehari demi mencapai target pendapatan minimum. Namun seluruh beban kesehatan akibat kerja panjang itu diperlakukan sebagai risiko pribadi.

Negara seperti kehilangan keberanian untuk menyebut eksploitasi sebagai eksploitasi apabila dibungkus teknologi. Padahal konstitusi Indonesia secara jelas menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab negara. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat. Hak tersebut tidak boleh hilang hanya karena hubungan kerja diberi label “kemitraan”.

Masalahnya, pemerintah tampak lebih sibuk menjaga iklim investasi digital dibanding memastikan keadilan sosial bagi pekerja platform. Regulasi dibuat lentur untuk perusahaan, tetapi perlindungan dibiarkan kabur bagi pekerja.

Kondisi ini memperlihatkan kecenderungan baru negara modern yaitu perlindungan sosial perlahan diprivatisasi. Risiko sosial tidak lagi dipikul bersama melalui tanggung jawab korporasi dan negara, melainkan dilempar kepada individu pekerja atas nama fleksibilitas kerja.

Jika dibiarkan, pola ini akan menciptakan generasi pekerja digital tanpa masa depan sosial yang jelas. Mereka produktif hari ini, tetapi rentan jatuh miskin ketika sakit, tua, atau kehilangan kemampuan kerja.

Karena itu, reformasi hukum ketenagakerjaan digital tidak lagi dapat ditunda. Negara harus secara tegas mengakui pekerja platform sebagai subjek perlindungan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan platform wajib dibebani tanggung jawab kontribusi jaminan sosial sebagaimana pemberi kerja pada umumnya.

Selain itu, perlu dibentuk mekanisme pengawasan terhadap kontrol algoritmik dan pemutusan akses akun secara sepihak. Dalam konteks modern, suspend akun tanpa perlindungan prosedural pada dasarnya setara dengan pemutusan hubungan kerja tanpa kepastian hukum.

Ekonomi digital tidak boleh dibangun di atas ilusi fleksibilitas yang sebenarnya memproduksi kerentanan massal. Sebab pada akhirnya, teknologi seharusnya mempermudah kehidupan manusia bukan menjadi alat untuk menghapus tanggung jawab sosial terhadap pekerja yang menopangnya.

Referensi

Fajri Nursyamsi dkk., Gig Economy dan Perlindungan Sosial Pekerja Platform Digital di Indonesia, PSHK, Jakarta, 2023.

International Labour Organization (ILO), World Employment and Social Outlook 2021: The role of digital labour platforms in transforming the world of work.

BPJS Ketenagakerjaan, “Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah.”

Ranti Fauza Mayana, “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Platform Digital dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12 No. 2, 2023.

Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class, Bloomsbury Academic, London, 2011.

De Stefano, Valerio, “The Rise of the Just-in-Time Workforce: On-Demand Work, Crowdwork and Labour Protection in the Gig Economy,” Comparative Labor Law & Policy Journal, Vol. 37, 2016.