Insentif Dapur MBG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Berlaku Mulai 5 Oktober

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya insentif diberikan sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur, kini disesuaikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nominal yang sama meskipun jumlah porsi yang disiapkan berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Ia menjelaskan, insentif Rp 2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi anggaran Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat. Rinciannya, Rp 10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ie Masen Ulee Kareng menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk pelajar yang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Sudaryono menegaskan, pemberian insentif juga bergantung pada operasional dapur dan layanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Dengan demikian, SPPG yang sedang dikenai penghentian sementara atau suspend tidak akan memperoleh insentif selama tidak beroperasi.

Hal serupa berlaku ketika dapur tidak memberikan layanan MBG akibat hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Misalnya, saat terjadi bencana alam atau kebakaran hutan dan lahan yang membuat kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.

Dua siswa SDN Jati Asih X membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Selain mengubah mekanisme insentif, BGN juga menyesuaikan penetapan jumlah penerima manfaat di setiap dapur berdasarkan kapasitas layanan masing-masing SPPG. Penataan ini dilakukan agar distribusi penerima manfaat lebih merata dan tidak membebani dapur yang memiliki kapasitas terbatas.

Sudaryono berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya ketimpangan jumlah penerima manfaat antardapur, sehingga SPPG dengan kapasitas besar dapat beroperasi secara optimal dan dapur berkapasitas kecil tidak mengalami kelebihan beban layanan.

“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” katanya.

Ia pun meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur, untuk memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.