Konten dari Pengguna

Polemik Rempang, Pentingkah Masyarakat Adat Punya Sertifikat Tanah?

Muhammad Rafi

Muhammad Rafi

Alumni Mahasiswa UNRI dan Masyarakat Sipil

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Rafi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: Shutterstock

Konflik Pulau Rempang telah menjadi perhatian nasional, bahkan Internasional. Permasalahan terjadi dimulai sejak tahun 2004 ketika PT Makmur Elok Graha menanamkan investasinya di Pulau Rempang, Batam.

Penandatangan perjanjian kala itu didukung oleh Badan Otorita (sekarang BP Batam) yang mendapat tanggung jawab untuk melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa industri kaca dan solar panel terbesar kedua di dunia yakni Xinyi Group.

Perusahaan tersebut kabarnya memiliki nilai investasi sebesar Rp 175 triliun. Ini tentu sangat menguntungkan bagi pemerintah. Tetapi bagaimana dengan masyarakat Rempang? Sangat dirugikan.

Sejarah masyarakat Adat Melayu Tempatan yakni Orang Darat dan Orang Laut. Orang Laut mendiami wilayah pesisir dan kebiasaannya melaut sebagai mata pencaharian. Sementara itu, Orang Darat mendiami wilayah daratan Pulau Rempang.

Dikutip dari Kitab Tuhfat An-Nafis karya Raja Ali Haji terbit pada 1890, dijelaskan bahwa penduduk Pulau Rempang, Galang, dan Bulang adalah keturunan dari Prajurit atau Laskar Kesultanan Riau Lingga yang sudah mendiami pulau-pulau tersebut sejak tahun 1720 M di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah I.

Tanah investasi PT Makmur Elok Graha sudah tidak ditempati selama 19 tahun, seharusnya sesuai dengan UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960) tentang Pokok Agraria hak atas lahan tersebut sudah dicabut. Di Tahun 2023 ini PT MEG bekerja sama dengan perusahaan asal China tersebut.

Ilustrasi Pulau Rempang. Foto: pradeep_kmpk14/Shutterstock

Sertifikat tanah merupakan bukti suatu kepemilikan tanah yang berisikan yuridis dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada para pemegang hak atas tanah, rumah susun, dan hak lain yang terdaftar sebagai pendaftar tanah.

Tanah ulayat milik masyarakat adat kebanyakan tidak memiliki sertifikat tanah. Hal ini dikarenakan tanah ulayat bukan merupakan objek pendaftaran tanah, tetapi tanah ulayat telah dijamin oleh UU Pokok Agraria.

Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 3 yang berbunyi dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Artinya, tanah ulayat tersebut tidak ada kepastian secara hukum dalam pendaftaran. Akan tetapi, haknya akan tetap dihormati. Seharusnya tidak ada penggusuran terhadap lahan atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat.

Pemerintah terkhusus Kementerian ATR BPN harus lebih giat lagi terkait sosialisasi pentingnya menjaga tanah ulayat dan memberikan pengetahuan hukum terkait pertanahan kepada masyarakat, agar tidak ada lagi konflik yang berhubungan dengan agraria.