Ikan Hias yang 18 Tahun Salah Nama

Muhammad Rafiq
Founder of Arowana Club Indonesia
Konten dari Pengguna
18 Agustus 2021 14:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Arwana Super Red (Scleropages Legendrei) sumber foto : koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Arwana Super Red (Scleropages Legendrei) sumber foto : koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
Indonesia beruntung memiliki jenis Arwana terbanyak di dunia. Dari sembilan jenis Arwana yang populer sebagai ikan hias, enam di antaranya hidup di Indonesia, yaitu Arwana Jardini, Arwana Hijau, Arwana Banjar, Arwana Pinoh, Arwana Golden, dan Arwana Super Red.
ADVERTISEMENT
Arwana Super Red adalah jenis tercantik, sulit ditangkarkan dan dipercaya dapat membawa hoki (keberuntungan). Tak heran kalau ikan endemik Kapuas Hulu ini laku dijual dengan harga selangit. Harga seekor Super Red ukuran 18–20cm di pasaran lokal bisa mencapai 2,5 sampai 3,5 juta rupiah. Semakin besar, harga Super Red akan semakin tinggi. Untuk mendapatkan Super Red 50cm berkualitas baik, kita harus merogoh kantong sedalam 15–25 juta rupiah.
China adalah negara yang paling banyak mengimpor Arwana Super Red dari Indonesia. Hingga dua tahun lalu, dalam sebulan sedikitnya 10.000 ekor anakan Super Red diterbangkan ke China, dengan harga USD 300 – 350 per ekor. Sayang saat ini China memperketat import Super Red. Untung masih ada negara lain yang tetap membuka pintu untuk Super Red Indonesia, di antaranya Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Hongkong, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan. Tapi total ekspor Super Red ke semua negara tersebut, jumlahnya jauh lebih kecil dibanding jumlah ekspor ke China yang hampir dua tahun ini tersendat. Semoga pemerintah dapat berupaya agar ekspor Super Red ke China bisa kembali normal.
ADVERTISEMENT
Perdagangan lintas negara Asian Arowana (Scleropages Formosus) dikontrol melalui Convention on International Trade Endangered Species (CITES), semenjak CITES memasukan Scleropages Formosus ke dalam daftar Appendix I pada tahun 1975. Appendix I adalah daftar tumbuhan dan satwa liar langka yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Karena CITES masih mengacu kepada pengklasifikasian Muller & Schlegel yang dibuat tahun 1840, maka yang dimaksud Asian Arowana (Scleropages Formosus) dalam Appendix I adalah semua Arwana yang hidup di Asia Tenggara, mulai dari Arwana Hijau, Banjar, Pinoh, Golden, dan Super Red, kecuali Scleropages Inscriptus yang hidup di Myanmar dan Scleropages Jardinii.
Indonesia ikut menandatangani Convention on International Trade Endangered Species, karena itu pemerintah harus memiliki otoritas penegakan hukum, otoritas keilmuan dan otoritas managemen yang memastikan seluruh pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang masuk dalam daftar Appendix dapat dikontrol, termasuk Asian Arowana (Scleropages Formosus).
ADVERTISEMENT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berperan sebagai otoritas keilmuan, sedangkan untuk peran otoritas managemen tampaknya masih ada diskusi yang belum selesai antara KLHK dengan KKP.
Pemanfaatan Asian Arowana (Scleropages Formosus) di Indonesia diatur dalam banyak regulasi, baik yang dikeluarkan oleh KLHK maupun KKP.
Pada dasarnya semua regulasi yang ada mengatur bahwa:
1. Asian Arowana (Scleropages Formosus) adalah hewan liar terancam punah.
2. Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan Scleropages Formosus baik dalam keadaan hidup atau mati.
3. Scleropages Formosus yang dapat dimiliki, dipelihara, diperjualbelikan adalah hasil penangkaran generasi kedua (F2) dan seterusnya.
4. Scleropages Formosus hasil penangkaran generasi kedua (F2) dan seterusnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi, setelah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
5. Pemegang izin penangkaran diwajibkan memberikan penanda permanen supaya Arwana hasil penangkaran dapat dibedakan dengan tangkapan alam.
6. Memindahkan Scleropages Formosus dari satu wilayah ke wilayah lain membutuhkan surat angkut dalam negeri atau surat angkut luar negeri. Bila otoritas managemen tetap dipegang oleh KLHK maka surat angkut akan diterbitkan oleh kantor BKSDA, tapi kalau otoritas berpindah ke KKP, maka surat angkut dikeluarkan oleh Kepala UPT.
Sebelum 2003, walaupun terdapat perbedaan morfologi, semua Asian Arowana digabungkan ke dalam satu spesies, yaitu Scleropagus Formosus. Arwana Super Red, Arwana Golden, Arwana Banjar, Arwana Pinoh dan Arwana Hijau dicatatkan dengan nama Scleropagus Formosus dalam semua regulasi, dokumen resmi negara, termasuk di dalam Appendix I CITES.
ADVERTISEMENT
Hari ini Scleropages Formosus tidak lagi identik dengan sekian jenis Arwana yang hidup di Asia Tenggara. Tahun 2003, Pouyaud et al (Pouyaud, Sudarto & Teugels) memeriksa perbedaan morfologi semua Arwana di Asia Tenggara. Selain memperhitungkan perbedaan morfologi (morphometrics), dilakukan juga analisa genetik (phylogenetics) dan DNA (cytochrome b). Dari hasil pemeriksaan morfologi, genetik dan DNA tersebut, dirumuskanlah penamaan baru untuk Scleropages Formosus.
Arwana Hijau yang tersebar di enam negara Asia Tenggara tetap menyandang nama Scleropages Formosus. Arwana Banjar dan Pinoh mendapat nama baru Scleropages Macrocephalus. Arwana Golden sekarang memiliki nama Scleropages Aureus. Sedangkan Arwana Super Red yang bernilai ekonomi paling tinggi, berganti nama menjadi Scleropages Legendrei. Kendurian pergantian nama ini dilakukan tahun 18 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
Merujuk kepada nama-nama baru yang disematkan sejak tahun 2003, karena yang masuk ke dalam Appendix I saat ini hanya Scleropages Formosus dan Scleropages Inscriptus, apakah berarti Arwana Super Red (Scleropagus Legendrei), Arowana Golden (Scleropagus Aureus), Arowana Banjar dan Pinoh (Scleropagus Macrocephalus) tidak termasuk di dalam daftar Appendix I?
Mengingat dalam semua peraturan di Indonesia, Arwana yang masuk ke dalam kategori langka dan terancam punah hanya Scleropages Formosus. Apakah saat ini Scleropagus Legendrei, Scleropages Macrocephalus dan Scleropages Aureus bukan satwa liar langka yang dilindungi? Sehingga menangkapnya dari alam dan memperjualbelikannya tidak melanggar hukum?
Belum lama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Keputusan No. 2/2021 yang menobatkan Scleropages Formosus menjadi maskot ikan hias air tawar Indonesia. Padahal Scleropages Formosus adalah nama latin untuk Arwana Hijau yang habitatnya bukan hanya di Indonesia. Atau sebetulnya gelar ini dianugerahkan kepada Arwana Super Red, yang sudah berganti nama menjadi Scleropages Legendrei sejak 18 tahun lalu?
ADVERTISEMENT