Pelihara Ikan Hias Arwana Harus Izin Menteri KKP

Muhammad Rafiq
Founder of Arowana Club Indonesia
Konten dari Pengguna
30 Agustus 2021 23:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rafiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ikan Hias Asian Arwana (sumber foto : koleksi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Hias Asian Arwana (sumber foto : koleksi pribadi)
ADVERTISEMENT
Ikan hias Asian Arwana yang hidup di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, diantaranya yang cukup populer di kalangan pecinta ikan hias adalah Arwana Super Red, Arwana Red Tail Golden, Arwana Banjar dan Arwana Hijau.
ADVERTISEMENT
Arwana Super Red adalah jenis termahal dengan harga berkisar 2,5 - 3,5 juta rupiah untuk ukuran 18 - 20cm. Pecinta ikan hias dengan budget terbatas, dapat memelihara Arwana Hijau yang bisa dibeli dengan harga 150 - 200 ribu rupiah saja dengan ukuran yang sama.
Asian Arwana (Scleropages Formosus) adalah ikan yang dilindungi oleh negara dan masuk ke dalam daftar Appendiks CITES (Convention on International Trade In Endangered Species). Semua jenis Asian Arwana tidak boleh ditangkap langsung dari alam dan yang boleh diperdagangkan hanya Asian Arwana hasil penangkaran generasi kedua (F2) dan generasi seterusnya. Arwana hasil penangkaran harus dilengkapi dengan sertifikat identitas dan diberi penanda permanen dalam bentuk tag/chip, agar dapat dibedakan dengan tangkapan dari alam.
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Asian Arwana sebelumnya diregulasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui payung hukum Peraturan Pemerintah No. 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Saat ini sedang terjadi proses pemindahkan regulator pemanfaatan Asian Arwana dari KLHK kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Payung hukum bagi KKP untuk meregulasi Asian Arwana sudah tersedia, yaitu Peraturan Menteri KKP No. 61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks CITES. Peraturan Menteri ini menyebutkan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi (termasuk Asian Arwana), dilakukan melalui kegiatan : penelitian, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.
ADVERTISEMENT
Dalam Bab VIII Peraturan Menteri ini dicantumkan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan, wajib memiliki SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan). Ikan yang boleh dipelihara untuk kesenangan hanya ikan hasil penangkaran generasi kedua (F2) dan generasi seterusnya. SIPJI pemeliharaan untuk kesenangan ini diberikan kepada orang perseorangan dan akan dikeluarkan oleh Menteri KKP.
Secara hukum Asian Arwana memang ikan yang dilindungi karena jumlahnya di alam dianggap mulai sedikit. Pada realitanya, jumlah Arwana Super Red, Red Tail Golden, Banjar dan Arwana Hijau yang hidup di penangkaran, di pasar ikan hias, di toko dan di aquarium milik penghobis jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu ekor. Saat ini ada 130 lebih penangkaran Arwana berizin, total hasil produksi mereka mencapai ratusan ribu ekor pertahun. Berdasarkan dashboard CITES, sejak tahun 2015 rata-rata jumlah ekspor Arwana dari Indonesia ke luar negeri sekurangnya mencapai 120.000 ekor/tahun. Agak mengundang diskusi memang, ikan yang katanya langka, tapi jumlahnya ternyata sangat banyak. Tergantung dari sudut pandang mana kita mau melihat.
ADVERTISEMENT
Mewajibkan SIPJI bagi orang perseorangan yang memelihara ikan hias Arwana dikhawatirkan dapat memukul angka penjualan di dalam negeri. Apalagi sekarang ini China yang rutin mengimpor Arwana dari Indonesia dengan jumlah setidaknya 10.000 ekor perbulan, sudah menutup kran impor sejak Januari 2020. Besarnya permintaan lokal dari ribuan pecinta Arwana yang tergabung dalam berbagai club dan komunitas, setidaknya mampu menyerap sebagian suplai yang selama ini harusnya di ekspor ke China.
Sebaiknya, sepanjang seorang pecinta Arwana dapat membuktikan bahwa Arwana yang dipeliharanya adalah hasil penangkaran generasi kedua (F2) dengan menunjukan sertifikat identitas ikan lengkap dengan tag/chip, tidak perlulah mereka diwajibkan meminta izin (SIPJI) kepada Menteri KKP.
Masa sih seseorang yang membeli ikan hias Arwana Hijau seharga 200 ribu rupiah di pasar ikan hias Kartini, Sumenep atau Jatinegara harus memiliki SIPJI yang dikeluarkan oleh Menteri KKP?
ADVERTISEMENT