Saat Berlibur Di Sabang, Seorang Mahasiswa Asing Ditangkap Polisi

Konten dari Pengguna
25 Agustus 2017 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Saifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Saat Berlibur Di Sabang, Seorang Mahasiswa Asing Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banda Aceh - Seorang mahasiswa warga negara Swedia, Jacob Alexander Ragnar (27 tahun), ditangkap kepolisian Sabang diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis, 24 Agustus 2017. Mahasiswa Uppsala Universitet Swedia di Roslagsg 22/113 55 Stocholm, diamankan pihak kepolisian di penginapan Bungalow Aghahide Away di Jurong Lhout, Gampong Iboih, Kecamatan Sukakarya, Sabang, sekira pukul 12.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, saat dilakukan penangkapan, di penginapan didapatkan barang bukti berupa ranting dan biji ganja seberat 3,5 gram yang dimasukkan kedalam sebuah kotak rokok.
"Selain itu, juga diamankan sebungkus ganja yang terdiri dari daun, ranting dan biji ganja seberat 9,26 gram‎, sebungkus ranting ganja seberat 11,8 gram dan 5 buah kertas paper merek Mars Brand‎," kata Agus, Jumat, 25 Agustus 2017.
Ditangkapnya pelaku yang sedang berlibur di Pulau Weh tersebut, dijelaskan Kombes Pol Agus Sartijo berdasarkan laporan yang diterima polisi sekira pukul 11.00 WIB dari pemilik bungalow.
"Pemilik melapor bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan dan memiliki ganja di dalam bungalow tersebut," ungkap Kombes Pol Agus Sartijo.
ADVERTISEMENT
"‎Berdasarkan informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Sabang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan saat tiba di lokasi, ternyata pemilik bungalow sudah mengamankan barang bukti sebungkus ganja," jelasnya lagi.
Mendapat informasi itu, petugas langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh keuchik (kepala desa) setempat. Selain sebuah kotak rokok berisi ranting dan biji ganja, polisi juga menemukan 5 lembar kertas.
"‎Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sabang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Agus.