Akad Mudarabah sebagai Investasi

Muhammad Sauqi An-nashiro
Seorang Mahasiswa Semester 3 Jurusan Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
5 Desember 2022 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Sauqi An-nashiro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/uang-laba-keuangan-bisnis-kembali-2696228/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/uang-laba-keuangan-bisnis-kembali-2696228/
ADVERTISEMENT
Investasi merupakan kegiatan untuk meletakkan modal atau dana yang kita miliki kepada suatu aset yang kita harapkan nantinya akan memberikan hasil di masa yang akan datang. Singkatnya investasi merupakan kegiatan untuk mengorbankan potensi konsumsi saat ini dengan tujuan untuk mendapatkan potensi konsumsi yang lebih baik atau besar dimasa yang akan datang. Terdapat tiga alasan mengapa investasi itu penting untuk masa depan, yaitu: inflasi, kebutuhan di masa depan, dan kondisi yang tidak pasti atau fluktuatif. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai akad mudarabah sebagai investasi.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa mudarabah adalah memukul atau berjalan, artinya adalah proses seseorang yang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha (Harmain et al. 2016, 139). Akad mudarabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, yang salah satunya adalah pemodal dan yang satunya lagi adalah yang mengelola. Contohnya adalah saya ingin membangun sebuah warung, saya memiliki tempat dan modalnya. Lalu saya menyuruh teman saya untuk menjaga sekaligus mengelola warung tersebut, dengan imbalan berupa nisbah bagi hasil. Imbal hasilnya atau nisbah dinyatakan dalam bentuk persentase yang sesuai dengan kesepakatan antara pengelola dan pemodal, dan bukan dalam bentuk nilai nominal (Karim 2013, 206). Mengapa demikian? Hal tersebut karena hasil dari usaha mudarabah bisa beragam hasilnya, tergantung pada situasi usahanya, kinerja pengelolanya, dan hal lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam contoh yang saya berikan, saya berperan sebagai pemodal dan teman saya adalah pengelola. Lalu bagaimana jika usaha mudarabah mengalami kerugian? Jika terjadi kerugian maka akan ditanggung berdasarkan porsi setoran modal. Jika modal berasal 100% berasal dari pemodal, maka kerugian akan menjadi tanggungan pemilik modal (Karim 2013, 207). Akan tetapi dengan catatan bahwa kerugian terebut bukan disebabkan oleh kesalahan pengelola seperti lalai dan sebagainya, jika demikian maka yang bertanggung jawab adalah pengelola. Dalam hal ini agar pengelola tidak lalai dalam mengelola usaha mudarabah, maka pemilik modal boleh meminta jaminan kepada pengelola. Meskipun pemilik modal akan kehilangan uangnya karena kerugian, pengelola juga akan mengalami kerugian seperti kehilangan pekerjaan, pekerjaannya menjadi sia-sia, dan lain-lain (Karim 2013, 208). Jadi merupakan sebuah hal yang keliru jika mengatakan bahwa pengelola tidak mengalami kerugian apa pun. Apakah boleh jika pengelola juga turut menambahkan modal usaha mudarabah? Jawabannya adalah boleh, untuk jenis mudarabah ini dinamakan mudarabah musyaratakah, jika mendapatkan keuntungan pengelola akan mendapatkan hasil sebagai pengelola dan pemodal. Jika terjadi kerugian maka pengelola juga akan menanggungnya sebagai pemodal dan pengelola.
ADVERTISEMENT
Selain mudarabah musyaratakah, terdapat dua jenis mudarabah lain yaitu: mudarabah muthlaqah dan muqayyadah (Harmain et al. 2016, 140). Perbedaannya terletak pada izin pemilik modal kepada pengelola tentang bagaimana pengelolaan uang pemilik modal. Kebolehan menggunakan akad mudarabah ini terdapat dalam fatwa No. 7/DSN-MUI/IV/2000. Sebenarnya ada banyak dalil yang membolehkan akad ini, akan tetapi akan sangat panjang pembahasannya jika dijabarkan di sini. Adapun rukun dan persyaratan dalam menjalankan akad mudarabah adalah pelaku yang harus cakap hukum dan baligh, objek (usaha dan modal) yang tidak menyalahi aturan syariah, persetujuan dari kedua pihak (ijab dan qabul), dan yang terakhir adalah nisbah keuntungan. Akad mudarabah ini dapat dilakukan sesama muslim maupun dengan non muslim (Harmain et al. 2016, 142).
ADVERTISEMENT
Selain akad mudarabah dapat digunakan dalam investasi sektor riil seperti tadi yang dicontohkan, terdapat juga beberapa produk investasi mudarabah yang dikeluarkan oleh perbankan syariah. Diantaranya adalah deposito syariah dan tabungan mudarabah. Deposito mudarabah adalah bentuk simpanan berjangka dan penarikannya hanya dalam waktu-waktu tertentu, yang pengelolaannya tidak melanggar aturan syariah (Karim 2013, 363). Lalu produk kedua adalah tabungan yang dijalankan dengan akad mudarabah. Umumnya investasi dan tabungan memiliki orientasi yang berbeda, investasi berorientasi untuk mencari keuntungan dengan berbagai risiko, sedangkan tabungan berorientasi untuk berjaga-jaga (Juhro, Syarifuddin, and Sakti 2020, 270). Munculnya inovasi lembaga keuangan ini membuat hubungan antara investasi dan tabungan menjadi dekat. Sehingga tabungan dapat menjadi investasi yang berpotensi, akan tetapi dengan catatan bahwa motif kebutuhan utama dari tabungan dan berjaga-jaga sudah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Referensi
Harmain, Hendra. et al. 2016. Akuntansi Syariah Di Indonesia. ed. Arfan Ikhsan. Medan: Madenatera.
Juhro, Solikin Muhammad, Ferry Syarifuddin, and Alif Sakti. 2020. Ekonomi Moneter Islam Suatu Pengantar. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman A. 2013. Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan. 5th ed. Jakarta: PT Raja Grafindo.