Dari Permendibudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025: Apa yang Berubah?

Peneliti di Jurusan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Magelang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muji Setiyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perubahan regulasi di dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali terjadi. Setelah dua tahun lalu publik akademik menyesuaikan diri dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, kini hadir penggantinya: Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025.
Perubahan ini tidak sekadar akibat pergeseran nomenklatur kementerian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Lebih dari itu, ada pergeseran paradigma tentang bagaimana pendidikan tinggi harus dijalankan: lebih fleksibel, lebih sederhana dalam regulasi, namun tetap menekankan mutu dan relevansi global.
Apa yang Berubah?
Jika dilihat sekilas, banyak perubahan bersifat teknis. Namun, jika ditelisik lebih dalam, terdapat benang merah yang menunjukkan arah kebijakan baru. Berikut sorotan utamanya:
1. Ketentuan Umum dan Definisi
Permen baru memperkenalkan istilah masa studi yang dibedakan dari masa tempuh kurikulum. Perubahan ini memberi ruang untuk variasi lama studi mahasiswa, tanpa mengabaikan desain kurikulum. Selain itu, istilah “Kementerian” dan “Menteri” disesuaikan dengan nomenklatur baru. [Pasal 1]
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Lingkungan akademik: kata diskriminasi dihapus, sehingga fokus perlindungan sivitas akademika kini pada aspek pencegahan kekerasan. [Pasal 14]
Satuan Kredit Semester (SKS): definisi SKS lebih fleksibel dengan dihapusnya frasa “per minggu”. [Pasal 15]
Magang dan beban studi luar program: aturan magang yang sebelumnya rinci disederhanakan, memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi. Pada sarjana terapan, durasi magang tidak lagi wajib minimal satu semester/20 SKS. [Pasal 17, Pasal 18]
Program pascasarjana: SKS dan masa studi magister kini berada pada rentang 54–72 SKS dengan tempuh 3–4 semester, berbeda dari aturan sebelumnya yang lebih ketat. Pada program doktor, penyederhanaan narasi membuat aturan lebih luwes. [Pasal 19, Pasal 20]
Program profesi: beban studi dan masa tempuh tidak lagi ditentukan secara minimal, melainkan dirancang bersama perguruan tinggi dan organisasi profesi. [Pasal 22]
3. Evaluasi Proses Pembelajaran
Jika sebelumnya evaluasi pembelajaran hanya disebutkan secara umum, kini ditegaskan harus berlandaskan minimal dua indikator, mulai dari aktivitas pembelajaran, masa studi, hingga serapan lulusan. Artinya, regulasi menuntut perguruan tinggi tidak hanya menjalankan evaluasi formalitas, tetapi juga menggunakannya sebagai dasar continuous improvement. [pasal 25]
4. Kredensial Mikro
Regulasi baru menambahkan frasa “pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro”. Ini menandakan pengakuan formal terhadap micro-credentials, sebuah tren global yang memungkinkan mahasiswa mengakses sertifikasi kompetensi spesifik dalam waktu singkat. [Pasal 43]
5. Sistem Penjaminan Mutu dan Akreditasi
Inilah salah satu bagian paling signifikan. Beberapa poin penting adalah:
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) ditegaskan sebagai kewajiban perguruan tinggi.
Akreditasi kini tidak hanya menilai kelayakan, tetapi juga menentukan tingkat mutu. Status akreditasi diperluas: terakreditasi, terakreditasi unggul, atau tidak terakreditasi.
Status unggul resmi didefinisikan sebagai bukti melampaui Standar Nasional Dikti (SN Dikti).
Program studi dan perguruan tinggi baru kini memperoleh status terakreditasi pertama (bukan lagi sementara) dengan syarat minimum jelas, seperti kurikulum, dosen, sarana prasarana, dan tata kelola.
Simplifikasi pasal: beberapa aturan yang sebelumnya panjang dan rinci dipadatkan menjadi lebih ringkas.
[Pasal 67, 70, 71, 73, 76, 77, 78, 79, 80, 81]
Apa Makna dari Perubahan Ini?
Jika ditarik garis besar, ada tiga makna utama dari perubahan regulasi ini:
Fleksibilitas dan otonomi perguruan tinggi: Perguruan tinggi diberi keleluasaan lebih dalam menentukan masa studi, durasi magang, dan desain kurikulum. Regulasi tidak lagi terlalu mengatur teknis, tetapi memberi ruang inovasi.
Penyederhanaan regulasi: Banyak pasal yang disederhanakan, baik dari sisi narasi maupun substansi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi regulasi agar tidak terlalu mengekang.
Arah internasionalisasi dan daya saing global: Pengakuan terhadap kredensial mikro, penekanan pada mutu akreditasi, serta orientasi pada pencapaian di atas SN Dikti adalah sinyal bahwa pendidikan tinggi Indonesia diarahkan untuk bersaing di level global.
Implikasi bagi Perguruan Tinggi
Bagi Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi harus lebih proaktif dalam mendesain kurikulum, magang, dan evaluasi pembelajaran. Regulasi baru memberi keleluasaan, tetapi juga menuntut tanggung jawab lebih besar untuk menjaga mutu.
Bagi Dosen
Perubahan definisi SKS dan evaluasi pembelajaran mengimplikasikan perlunya inovasi dalam metode mengajar, perencanaan RPS, serta pemanfaatan teknologi.
Bagi Mahasiswa
Mahasiswa akan lebih diuntungkan oleh fleksibilitas masa studi dan pengakuan kredensial mikro. Namun, mereka juga harus lebih aktif merancang jalur pembelajaran sesuai kebutuhan kompetensi.
Bagi Lembaga Akreditasi
BAN-PT dan LAM kini memiliki peran lebih strategis, tidak hanya menetapkan status terakreditasi, tetapi juga menentukan standar keunggulan.
Perubahan dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi pendidikan tinggi Indonesia tengah bergerak menuju fase baru: fleksibel, sederhana, tetapi berorientasi mutu.
Perguruan tinggi tidak bisa lagi hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, melainkan harus menjadikannya pijakan untuk melompat lebih tinggi: mencetak lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri, unggul dalam riset, dan mampu bersaing di panggung internasional.
Dengan demikian, regulasi baru ini bukan hanya soal pergantian pasal demi pasal, tetapi juga cermin dari ambisi besar: menjadikan pendidikan tinggi Indonesia lebih adaptif, inklusif, dan kompetitif di era global.
Download: Tabel Komparasi Perubahan Permen 39/2025 VS Permen 53/2023
