Konten dari Pengguna

Permen 53 Dicabut, Permen 39 Hadir: Globalisasi Pendidikan Tinggi Indonesia

Muji Setiyo

Muji Setiyo

Peneliti di Jurusan Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Magelang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muji Setiyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025 (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025 (Sumber: Penulis)

Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan pendidikan tinggi. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 kini dicabut, dan digantikan oleh Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dan berlaku efektif sejak 2 September 2025. Bukan sekadar pergantian nomor atau nama kementerian, regulasi baru ini menandai reorientasi besar dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi Indonesia.

Fokus Pendidikan Tinggi yang Lebih Spesifik

Jika sebelumnya pendidikan tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kini ia ditangani kementerian baru: Kemendiktisaintek. Pemisahan ini memberi pesan bahwa pendidikan tinggi, terutama bidang sains dan teknologi, akan digarap lebih fokus dan strategis.

Dari Standar Nasional ke Standar Global

Permen 53 menjadikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai acuan minimal. Sedangkan Permen 39 menambahkan prinsip pelampauan standar. Artinya, kampus tak lagi cukup hanya patuh SN Dikti, tapi harus mampu menyesuaikan dengan standar internasional. Salah satu dorongan utamanya adalah agar program studi tertentu bisa memperoleh akreditasi global, sekaligus membuka peluang kerja sama riset internasional dan pertukaran mahasiswa.

Kurikulum Lebih Fleksibel, RPL dan Micro-credential Diakui

Beberapa hal baru yang diatur dalam Permen 39:

  • RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) kini wajib, sehingga pengalaman kerja bisa diakui setara kredit akademik.

  • Micro-credential diakui sebagai sertifikasi resmi.

  • MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) diintegrasikan lintas prodi, kampus, bahkan lintas negara.

Dengan aturan ini, mahasiswa dan profesional punya jalur belajar yang lebih fleksibel.

Perubahan di Program Pascasarjana

Aturan baru juga menyentuh studi lanjut.

  • Magister: dari 54–72 SKS menjadi minimal 36 SKS tanpa batas atas.

  • Doktor: cukup ditempuh 6 semester tanpa pembagian kaku antara kuliah dan riset.

  • Magang & lintas prodi: kampus punya otonomi menentukan durasi dan bobot, tidak lagi seragam seperti sebelumnya.

Penilaian Lebih Transparan

Permen 39 menekankan transparansi.

  • Nilai huruf A–E tetap dipakai, ditambah opsi Lulus/Tidak Lulus.

  • Hasil penilaian wajib dilaporkan ke PD-DIKTI.

  • Untuk program doktor, penguji akhir harus melibatkan pihak eksternal agar objektif.

Mulai 2 September 2025, Permen 53 resmi dicabut. Perguruan tinggi diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan semua regulasi internal dengan aturan baru ini. Perubahan dari Permen 53 ke Permen 39 bukan hanya revisi administratif, tetapi transformasi besar. Dari kepatuhan standar nasional menuju kompetisi global, dari regulasi kaku menuju fleksibilitas, dari sekadar akreditasi menuju mutu berkelanjutan.

____________________

  • Permendikbudridtek No 53 Tahun 2023 (digantikan)

  • Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 (pengganti, berlaku mulai 2 september 2025)

  • Tabel Komparasi Permen 53 2023 vs Permen 39 2025

Silakan download di: muji.blog.unimma.ac.id