Kabut Asap Karhutla sebagai Pelanggaran HAM: Menguji Tanggung Jawab Negara

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu kejahatan lingkungan dan bencana ekologis berulang yang memberikan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta kelestarian ekosistem. Kabut asap lintas batas yang dihasilkan tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi lokal, tetapi juga melanggar hak-hak mendasar warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Penanganan kebakaran hutan membutuhkan pendekatan multi-sektoral yang melibatkan penegakan hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Maka negara dinilai lalai atau lambat dalam merespons bencana lingkungan yang terjadi secara sistematis, mekanisme hukum perdata melalui gugatan warga negara (citizen lawsuit) menjadi salah satu sarana kontrol publik yang efektif untuk menuntut kewajiban hukum pemerintah.
Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sektoral. Penegakan hukum terkait kebakaran hutan mengacu pada beberapa regulasi utama:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mewajibkan pemerintah melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengatur asas tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Melarang kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mewajibkan pemegang izin usaha kehutanan/perkebunan memiliki sarana pengendalian kebakaran.
Instrumen hukum internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) turut menempatkan hak atas kesehatan dan hak atas kehidupan yang layak sebagai norma mendasar yang wajib dihormati oleh setiap negara (state obligation).
Penerapan Teori Tanggung Jawab Negara membebankan tiga tingkatan kewajiban utama kepada pemerintah, yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas lingkungan hidup. Negara dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) apabila gagal melakukan tindakan pencegahan atau pengawasan yang memadai terhadap aktivitas industri yang membakar hutan. Ketentuan Pasal 2 huruf a UU PPLH serta Pasal 2 huruf c UU P3H menegaskan bahwa asas tanggung jawab negara menuntut hadirnya pemerintah secara aktif dalam menjaga kelestarian daya dukung ekosistem bagi kemakmuran rakyat.
Prinsip Substantive Environmental Rights mengategorikan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai non-derogable right secara fungsional dalam konteks perlindungan hak untuk hidup (right to life). Pemenuhan hak atas udara bersih tidak dapat ditawar atau dikurangi oleh alasan pembangunan ekonomi eksploitatif karena pencemaran udara berskala masif secara langsung mengancam keselamatan jiwa manusia. Ketentuan Pasal 5 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan wajib berlandaskan pada asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU PPLH menetapkan bahwa setiap orang atau korporasi yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan (without fault liability). Konstruksi hukum ini diperkuat oleh Pasal 49 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Asas Strict Liability mempermudah pembuktian yuridis di pengadilan sehingga korporasi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab ganti rugi dengan dalih kelalaian pihak ketiga atau faktor iklim.
Prinsip Kehati-hatian dan Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) merupakan pilar doktrinal mendasar dalam penanganan karhutla. Ketiadaan kepastian hukum atau keterbatasan pengetahuan ilmiah tidak boleh dijadikan alasan oleh pejabat publik untuk menunda langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan. Asas Pencemar Membayar mewajibkan setiap penanggung jawab usaha yang menimbulkan pencemaran untuk menanggung seluruh biaya pemulihan ekosistem dan ganti rugi masyarakat yang terdampak.
Ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar pengujian terhadap tindakan atau keputusan pejabat publik yang mengabaikan pengawasan karhutla. Pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin kehutanan dapat dikategorikan melakukan tindakan sewenang-wenang atau mencampuradukkan wewenang. Kelalaian pejabat publik tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa pembatalan keputusan izin serta penjatuhan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat terkait.
LANGKAH UNTUK INDONESIA BEBAS ASAP
Penegakan hukum administrasi harus dioptimalkan sebagai instrumen pencegahan awal dan penindakan cepat terhadap pemegang izin perkebunan dan kehutanan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan kewenangan paksaan pemerintah (bestuursdwang) secara tegas, mencakup penghentian sementara kegiatan usaha, penyitaan alat, hingga pencabutan izin lingkungan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai. Pengawasan ketaatan perizinan wajib ditingkatkan melalui kewajiban audit lingkungan hidup secara berkala bagi usaha berisiko tinggi.
Reformasi penegakan hukum perdata dan pidana wajib diarahkan pada penerapan sanksi pemidanaan korporasi dan eksekusi ganti rugi lingkungan yang efektif. Penyidik dan penuntut umum harus menerapkan sangkaan berlapis menggunakan Pasal 69 ayat (1) huruf h jo. Pasal 108 UU PPLH serta Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan terhadap penanggung jawab korporasi yang sengaja atau lalai membakar lahan. Eksekusi putusan perdata berupa pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan ekosistem harus diintegrasikan dengan mekanisme pembekuan aset korporasi (asset recovery) agar tidak terjadi kemandetan eksekusi di pengadilan.
Pengoptimalan mekanisme ganti rugi dan pemulihan lingkungan (restorasi) wajib dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi ekosistem gambut yang rusak. Pemerintah wajib membentuk dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (environmental recovery fund) yang dialokasikan dari denda pidana dan ganti rugi perdata untuk membiayai pemulihan kawasan hutan yang terbakar. Kompensasi langsung harus disalurkan kepada masyarakat terdampak karhutla guna memenuhi hak atas pelayanan kesehatan dan pemulihan kualitas hidup.
Pemenuhan kewajiban negara (state obligations) dalam melindungi hak atas lingkungan hidup mensyaratkan langkah-langkah taktis dan terintegrasi. Pemerintah wajib memperkuat kapabilitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan dan lingkungan hidup serta mengoptimalkan penegakan hukum terpadu bersama aparat Kepolisian dan Kejaksaan. Transparansi publik mengenai peta konsesi perizinan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus dibuka seluas-luasnya guna mendukung peran serta masyarakat dalam pengawasan sosial.
