Konten dari Pengguna

Reformasi Polri: Putusan MK Jadi Momentum Mengembalikan Profesionalisme Polri

Muklis Al'anam, SH, MH

Muklis Al'anam, SH, MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

cover by muklis al'anam
zoom-in-whitePerbesar
cover by muklis al'anam

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil merupakan titik balik penting dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Selama bertahun-tahun, perdebatan mengenai batas kewenangan Polri dalam ranah non-kepolisian kerap mengemuka, terutama ketika penempatan perwira aktif di berbagai kementerian atau lembaga menjadi praktik yang membaurkan fungsi keamanan dengan fungsi pemerintahan sipil. Putusan ini memperjelas batasan konstitusional yang selama ini kabur.

Putusan MK yang menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Secara historis, Indonesia memiliki pengalaman kelam dengan praktik dwifungsi yang membuka ruang intervensi aparat keamanan ke ranah politik, administratif, dan ekonomi. Putusan MK memulihkan kembali prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), yaitu doktrin wajib dalam negara demokratis yang menempatkan aparat keamanan sebagai organ yang tunduk pada kebijakan politik sipil, bukan sebaliknya. Ini menegaskan kembali mandat Reformasi 1998 yang belum sepenuhnya tuntas.

Konsep ketatanegaraan, putusan ini menegaskan bahwa pemisahan fungsi negara bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga persoalan konstitusional. MK, melalui tafsirnya terhadap norma UU Polri, memperjelas bahwa jabatan pemerintahan harus dijalankan oleh pejabat sipil untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kemurnian fungsi pertahanan-keamanan. Dengan demikian, putusan ini bukan sekadar melarang, tetapi mengembalikan tatanan sesuai prinsip checks and balances.

Secara politis, putusan ini dapat mengakhiri tarik-menarik kepentingan antara elit birokrasi, politik, dan kepolisian. Penegasan struktur kewenangan ini memberikan kepastian tidak hanya bagi lembaga negara, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin melihat Polri berfungsi secara profesional, netral, dan tidak terjebak dalam pusaran kekuasaan eksekutif.

Profesionalisme Kepolisian dan Beban Konflik Peran: Momentum Percepatan Reformasi Institusional

Salah satu masalah mendasar dalam reformasi Polri adalah munculnya role conflict ketika anggota Polri, terutama yang masih aktif, ditugaskan ke jabatan administratif di luar fungsi utama kepolisian. Ketika polisi menduduki posisi direktur jenderal, staf ahli, atau pejabat eselon lainnya, loyalitas institusional mereka kerap terpecah antara menjalankan komando kepolisian dan tugas birokrasi sipil. Putusan MK mengakhiri ruang abu-abu tersebut.

Secara teori hukum administrasi negara, pejabat publik harus memiliki satu garis akuntabilitas yang jelas. Aparatur sipil negara bertanggung jawab pada mekanisme birokrasi pemerintahan, sementara anggota Polri bertanggung jawab pada struktur komando kepolisian. Ketika seorang perwira aktif berada dalam jabatan sipil, alur pertanggungjawaban menjadi tidak linear, dan ini mengancam prinsip single accountability system yang penting bagi efisiensi pemerintahan.

Profesionalisme Polri menuntut pemisahan antara fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dengan fungsi pengelolaan urusan pemerintahan. Dengan terbebasnya Polri dari jabatan sipil, institusi tersebut dapat memfokuskan diri pada peningkatan kapasitas penyelidikan, penegakan hukum, manajemen keamanan, serta pembenahan internal. Ini menjadi langkah awal memperkuat legitimasi Polri dalam pandangan publik.

Putusan MK juga mendorong penataan ulang pola mutasi, penugasan, dan pembinaan karier internal Polri. Tanpa peluang menduduki jabatan sipil, pengembangan karier harus kembali berorientasi pada kapabilitas kepolisian, bukan pada koneksi politik. Hal ini penting untuk membangun merit system dalam tubuh Polri dan membatasi kooptasi politik terhadap aparat penegak hukum.

Implikasi Yuridis dan Agenda Reformasi Polri 2025: Dari Kepastian Hukum ke Tata Kelola yang Transparan

Putusan MK tidak hanya berdampak pada hubungan Polri dan pemerintah, tetapi juga pada kerangka hukum yang mengatur aparatur negara. Implisit di dalam putusan tersebut adalah dorongan untuk sinkronisasi undang-undang, terutama UU Polri, UU ASN, serta peraturan turunan terkait penempatan personel kepolisian. Pemerintah dan DPR kini berkewajiban menutup celah regulasi agar tidak terjadi penyimpangan baru melalui tafsir administratif.

Dari perspektif kepastian hukum, putusan MK menjadi landmark decision yang memaksa pemerintah berbenah. Setiap proses penugasan polisi ke lembaga negara kini harus melalui mekanisme yang tegas, termasuk syarat pensiun atau alih status menjadi ASN. Ini tidak hanya memenuhi asas legalitas, tetapi juga asas non-derogable transparency yang menjadi fondasi good governance.

Secara kelembagaan, Polri perlu menyusun ulang strategi reformasi internal yang meliputi peningkatan pengawasan, pembatasan kewenangan ad hoc, serta pembentukan standar etika jabatan yang lebih kuat. Reformasi hukum internal Polri menjadi langkah krusial untuk menegaskan orientasi organisasi yang profesional dan bebas intervensi politik.

Ke depan, Putusan MK dapat menjadi pintu masuk untuk reformasi yang lebih luas, termasuk penguatan Kompolnas, pembenahan sistem rekrutmen, transparansi anggaran, hingga penguatan peran sipil dalam pengawasan kepolisian. Reformasi Polri 2025 hanya akan efektif apabila seluruh elemen negara melihat putusan ini sebagai momentum perbaikan struktural, bukan sekadar pembatasan administratif.