Konten dari Pengguna

Pemekaran Daerah Otonomi Baru: Apa Penyebab dan Syarat Pemekaran Wilayah

Muna Warah
Mahasiswa Universitas Mulawarman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Administrasi Publik
14 September 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muna Warah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pexels.com, Tom Fisk
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels.com, Tom Fisk
ADVERTISEMENT
Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan Dan Penggabungan Daerah menjadi payung hukum terhadap kebijakan pemekaran wilayah. Pembentukan suatu daerah otonomi baru dimungkinkan jika memenuhi syarat-syarat kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 
ADVERTISEMENT
Secara umum, pembentukan daerah persiapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, harus memenuhi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan pertama, persyaratan dasar yang dimana persyaratan dasar terbagi atas persyaratan kewilayahan yang terdapat dalam Pasal 34 Ayat (2) :Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, serta batas usia minimal.
Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi maraknya fenomena pemekaran wilayah di Indonesia diantaranya:
ADVERTISEMENT
Pemekaran wilayah kabupaten menjadi beberapa wilayah kabupaten baru pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan kualitas dan intensitas pelayanan pada masyarakat. Dari segi pengembangan wilayah, calon kabupaten baru yang akan dibentuk perlu memiliki basis sumber daya yang seimbang antara satu dengan yang lain. Hal ini perlu diupayakan agar tidak muncul terjadinya disparatis yang mencolok pada masa yang mendatang.
Adapun dampak positif dari pemekaran , yaitu:
Pemekaran wilayah harus melibatkan banyak pihak dan pertimbangan serta analisis yang mendalam. Pemekaran wilayah melibatkan berbagai pihak termasuk DPRD provinsi/kabupaten, pemerintah daerah, Bappeda, LSM, Masyarakat, serta akademisi agar memiliki rujukan regulasi yang jelas serta mempertimbangan apakah suatu daerah sudah siap dimekarkan dan membentuk daerah otonomi baru agar tidak muncul disparatis dimasa yang akan datang.
ADVERTISEMENT