Konten dari Pengguna

Mungkinkah Uang Korupsi yang Dikembalikan ke Negara Mampu Membiayai Pendidikan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Syiffa Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Maraknya cita-cita menuju Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan tinggi justru dipenuhi kekhawatiran akibat tingginya biaya kuliah. Pada saat yang sama, berita mengenai penyitaan aset koruptor bernilai miliaran hingga triliunan rupiah terus menghiasi halaman depan media massa.

Fenomena ini menunjukan kesenjangan yang mencolok: negara tampak kekurangan dana untuk mencerdaskan rakyatnya, tetapi di saat bersamaan terus kehilangan uang akibat tindakan korupsi. Lantas, timbul pertanyaan mendasar: mungkinkah uang negara hasil pemulihan aset koruptor (asset recovery) dialokasikan secara khusus untuk membiayai pendidikan gratis?

Hasil pemulihan aset korupsi sangat memungkinkan dan sudah sepatutnya dialokasikan secara khusus (earmarked) untuk membiayai pendidikan gratis, demi menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan SDM bangsa.

m.kumparan.com

Pertama, ketimpangan antara jumlah uang yang dikorupsi dan kebutuhan anggaran pendidikan gratis menunjukkan potensi finansial yang luar biasa. Data kerugian negara akibat penanganan kasus korupsi tiap tahunnya mencapai puluhan triliun rupiah. Jika dana pengembalian aset tersebut dialokasikan secara konsisten untuk pendidikan, dana tersebut mampu menutupi kekurangan alokasi APBN untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan meringankan beban biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi negeri.

Kedua, tingginya tingkat putus sekolah dan mahasiswa yang gagal melanjutkan studi akibat kendala finansial membutuhkan solusi yang nyata. Mahalnya Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) sering kali dibebankan kepada mahasiswa, yang berujung pada tingginya angka tunggakan UKT. Mengalihkan uang sitaan korupsi langsung ke sektor pendidikan bukan sekadar formalitas data di atas kertas, melainkan bentuk pengembalian hak rakyat yang terenggut oleh para koruptor.

Selain itu, pengalokasian dana sitaan korupsi untuk pendidikan gratis akan memberikan dampak psikologis dan sosial yang kuat. Publik dapat melihat secara langsung bentuk nyata dari penegakan hukum: uang yang tadinya dicuri untuk kepentingan pribadi, kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas kelas, beasiswa, dan akses pendidikan bebas biaya. Ini adalah bentuk kompensasi sosial yang berdampak.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa pengembalian aset korupsi bersifat fluktuatif dan tidak menentu jumlahnya setiap tahun. Oleh karena itu, dana ini dianggap sulit dijadikan sandaran utama anggaran rutin pendidikan yang membutuhkan kepastian finansial secara berkelanjutan.

Namun, fluktuasi jumlah aset bukanlah alasan untuk menolak gagasan ini. Dana pemulihan aset tidak harus dijadikan sumber utama APBN pendidikan, melainkan dapat dikelola sebagai Education Endowment Fund (Dana Abadi Pendidikan). Hasil pengelolaan dari dana abadi berbasis aset korupsi inilah yang digunakan secara berkelanjutan untuk membiayai pendidikan gratis tanpa mengganggu kestabilan APBN utama.

Oleh karena itu, mengalihkan uang pengembalian korupsi untuk membiayai pendidikan gratis bukan sebuah ilusi kebijakan, melainkan gagasan rasional yang membutuhkan kemauan politik (political will) dari pemerintah dan pembuat undang-undang. Sudah saatnya uang negara yang berhasil direbut kembali dari tangan koruptor dijadikan modal utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menguap tanpa alokasi yang jelas.

Namun, program kuliah tanpa biaya juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penerapannya dapat dilakukan secara adil dan tepat. Jika program ini hanya ditujukan untuk masyarakat dalam desil 1–5, bagaimana nasib mereka yang berada di desil 6–10? Pengelompokan berdasarkan desil tidak selalu mencerminkan keadaan ekonomi seseorang yang sesungguhnya. Sebagai contoh, seorang pegawai swasta dengan gaji di bawah UMR dan tanpa aset yang memadai bisa tergolong dalam desil 6–10, sementara individu dengan kondisi ekonomi yang lebih mampu dapat masuk ke dalam desil 1–5.

Ini menunjukkan bahwa pembagian program kuliah gratis harus memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya mengandalkan pembagian desil. Pendidikan tinggi tidak hanya diperlukan oleh mereka yang berdesil rendah, tetapi juga oleh kelompok dengan kondisi ekonomi menengah yang tetap menghadapi kesulitan dalam menanggung biaya kuliah. Pengeluaran untuk pendidikan tinggi, seperti uang kuliah, transportasi, akomodasi, dan kebutuhan akademis lainnya, bisa menjadi beban besar bagi kelompok keluarga yang berpenghasilan menengah.

Dengan itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang cara pembagian penerima program pendidikan gratis supaya tidak hanya berfokus pada kategori desil. Pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi sebenarnya dari setiap keluarga, sebab keadaan ekonomi terkadang tidak mencerminkan kemampuan mereka hanya berdasarkan pembagian desil.

Dengan sistem yang lebih adil dan memperhatikan kebutuhan masing-masing rumah tangga, diharapkan program kuliah gratis dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa yang benar-benar memerlukan dukungan, termasuk keluarga dengan kondisi ekonomi menengah yang masih menghadapi kesulitan dalam mendanai pendidikan tinggi.

Ditulis oleh: Syiffa Zahra Tushita Miharjo dan Zashika Kirana Adiarianti. Mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran UNS.