Konten dari Pengguna

Tingkah Laku Pengendara Motor di Indonesia

Alif Musyaffa

Alif Musyaffa

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Alif Musyaffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkendara merupakan suatu kegiatan orang-orang dengan menaiki kendaraan untuk melakukan aktivitas ke suatu tujuan tertentu. Orang-orang yang berkendara melakukan hal tersebut untuk memenuhi tujuan mereka masing-masing. Contohnya untuk berangkat kerja ke kantor, bepergian ke suatu tempat yang cukup jauh, dan bisa juga untuk mengangkut suatu barang ke tempat lain.

Berkendara bisa kita lakukan dengan beberapa jenis kendaraan, salah satunya adalah motor. Mengendarai motor merupakan salah satu kegiatan berkendara yang paling banyak kita jumpai di jalan dan cukup mudah untuk melakukannya daripada mengendarai jenis kendaraan lainnya selain sepeda.

Kita dapat menemukan berbagai tingkah pengendara motor di jalan. Ada yang tertib lalu lintas dan memakai perlengkapan yang aman, tetapi ada juga yang tidak peduli dengan aturan berkendara. Melanggar dan tidak memedulikan aturan berkendara sudah sering terjadi di jalanan, mulai dari pengendara yang berboncengan lebih dari satu penumpang, anak-anak di bawah umur yang mengendarai motor, tidak menggunakan helm, melawan arah, berbelok tiba-tiba, dan berbagai pelanggaran lainnya.

https://pixabay.com/id/photos/sepeda-motor-stang-empat-2252091/ berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor khususnya di Indonesia sering kedapatan berboncengan melebihi jumlah dua orang dalam satu motor, hal tersebut biasanya mereka lakukan karena tidak ada motor tambahan untuk menampung penumpang yang lebih, ketika sedang berkendara di jalan, saya sering menemukan anak-anak di bawah umur yang sudah mendapatkan izin untuk mengendarai motor oleh orang tua mereka, padahal sudah jelas bahwa anak-anak yang belum cukup umur itu tidak boleh mengendarai motor.

Tindakan anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor sebagai transportasi pergi ke sekolah jelas melanggar aturan yang berlaku di Sekolah Menengah Pertama. Selain itu, tindakan ini juga melanggar aturan hukum di Indonesia yang belum memperbolehkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya karena membahayakan keselamatan individu dan orang lain (Anggraeni, 2019).

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, mengatakan bahwa pengendara yang masih berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015). Sampai sekarang masih belum ada sanksi hukum akan orang tua yang memperbolehkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai motor. “Saat ini, orang tua hanya mendapatkan sanksi moral. Itu terjadi ketika mengizinkan anak di bawah umur yang kemudian menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas di jalan,” tutur Edo kepada Kompas.com (Nanda, 2020).

Lalu pengendara motor juga masih banyak yang tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, orang-orang itu tidak memakai helm karena mereka menganggap tidak perlu untuk memakainya, mereka akan aman-aman saja tanpa mengenakan helm. Bahkan, ada juga orang yang sudah membawa helm, tetapi dia tidak memakainya, justru dia meletakkan helm di lengannya atau di tempat lain. Mungkin dia melakukan itu karena lengannya lebih berharga daripada isi kepalanya.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dwi Ardianta Kurniawan memaparkan empat alasan mengapa pengendara motor tidak mengenakan helm ketika berkendara. Pertama adalah kurang kesadaran dari pengendara mengenai kegunaan helm sebagai pelindung keselamatan. Lalu yang kedua adalah motivasi memakai helm sebagai pemenuhan kewajiban belaka. Ketiga, harga helm standar yang cukup mahal. Keempat, banyak pemuda yang mementingkan penampilan sehingga tidak ingin tertutupi dengan helm standar yang cenderung menutupi wajah (Maharani, 2016).

Tingkah lainnya dari pengendara motor adalah melawan arah, tindakan ini seakan-akan sudah menjadi hal yang normal untuk dilakukan. Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Dinas Perhubungan DKI, Polisi, dan TNI untuk mengatur kendaraan-kendaraan yang melawan arah di Jakarta. Menurut dia, di beberapa titik, melawan arah itu sudah menjadi kebiasaan. “Ada tempat-tempat di mana melawan arah sudah menjadi keseharian sehingga dipasang rambu-rambu, dipasang lampu, tetapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar,” ujar Anies (Ravel, 2018).

Seorang penggiat safety driving dan riding sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengungkapkan pendapat bahwa tindakan melawan arah dari pengendara bukan sekadar menjadi kebiasaan, tetapi sudah menjadi sebuah budaya. “Kondisinya sudah menjadi kultur budaya tersendiri, karena ini dilakukan setiap saat, setiap hari, bahkan sampai bergenerasi. Sebabnya boleh jadi karena adanya pembiaran,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com (Ravel, 2018).

Di Ciputat, setiap hari ada saja pengendara motor yang melawan arah, tidak sedikit yang melakukan hal tersebut. Ada yang dari arah Tiptop Ciputat menuju Pasar Ciputat, ada yang dari arah Masjid Agung Ciputat ke arah Polsek Ciputat, ada juga yang dari arah Polsek Ciputat ke arah Kedaung Ciputat. Belum lama ini, tepatnya tanggal 5 Oktober 2022, dikutip dari akun Instagram @tangsel.life, telah terjadi kecelakaan antara seorang ibu rumah tangga dengan pengendara motor lainnya yang merupakan suami-istri, seorang ibu rumah tangga tersebut tewas di tempat usai adu banteng karena melawan arah, pengendara motor yang suami-istri tersebut melaju dari arah Kampung Utan ke arah Pasar Ciputat, ketika di bawah flyover Ciputat, korban datang dari arah yang berlawanan. Sebenarnya untuk menuju arah tersebut harus melewati putar balik terlebih dahulu, tetapi mereka mengambil jalan yang bisa langsung ke arah-arah tersebut. Sepertinya kepentingan pribadi lebih utama daripada, keselamatan bersama.

Selanjutnya adalah tingkah pengendara motor yang tiba-tiba berbelok, tingkah pengendara yang satu ini tidak bisa kita duga, ada yang berbelok tidak menyalakan lampu sein, ada juga yang sudah menyalakan lampu sein, tetapi lampu seinnya ke kanan dia justru berbelok ke kiri.

Dari beberapa contoh kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengendara motor di Indonesia masih banyak yang tidak mematuhi aturan dalam berkendara, seperti berboncengan lebih dari satu penumpang dalam satu motor, tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, dan pengendara yang berbelok secara tiba-tiba. Jika hal ini terus berlanjut, maka khawatir akan terjadi kecelakaan berkendara yang makin parah.

Sumber rujukan :

Ravel, Stanly. (2018). “Melawan Budaya Lawan Arah dalam Berlalu Lintas” https://amp.kompas.com/megapolitan/read/2018/01/22/06283491/melawan-budaya-lawan-arah-dalam-berlalu-lintas, diakses pada 14 November 2022.

Maharani, Esthi. (2016). “Peneliti : Empat Alasan Pengendara Motor Tak Gunakan Helm” https://www.republika.co.id/berita/ohvezw335/peneliti-empat-alasan-pengendara-motor-tak-gunakan-helm, diakses pada 14 November 2022.

Nanda, Aprida Mega. (2020). “Banyak Pengendara Motor di Bawah Umur, Moralitas Dipertanyakan” https://amp.kompas.com/otomotif/read/2020/12/24/092200215/banyak-pengendara-motor-di-bawah-umur-moralitas-dipertanyakan, diakses pada 14 November 2022.

Anggraeni, M. (2019). Fenomena Pengendara Sepeda Motor Anak di Bawah Umur dan Upaya Penanggulangannya di SMPN 2 Sanden Kabupaten Bantul. Jurnal Pendidikan Sosiologi 8(5), 1-16. file:///C:/Users/SN5CD/Downloads/15733-34581-1-SM.pdf, diakses pada 10 Desember 2022.