Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Hak Privasi: Langkah Jitu Melindungi Diri
23 September 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Mutia Jummidayani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah anda mendengar berita tentang penggerebekan di kamar hotel? Atau pernah menemukan fotokopi kartu keluarga atau data pribadi seseorang jadi bungkus gorengan? Atau data pribadi anda tiba-tiba terdaftar sebagai calon anggota legislatif?. Kejadian semacam ini sering terjadi. Menyebabkan masyarakat heran, bagaimana bisa data pribadi seseorang tersebar bebas seperti bukan hal yang berarti.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus kebocoran data ini ramai di media sosial, sebab banyak pengguna media sosial yang mengeluhkan bahwa tiba-tiba nomor induk kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai calon anggota pemilihan atau anggota parpol (partai politik) di website resmi kpu, kpu.go.id.
Hal-hal seperti ini tergolong sebagai pelanggaran hak privasi seseorang. Sebenarnya, perlindungan data pribadi dan hak privasi adalah hal yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Dimana hak privasi mencakup segala aspek kehidupan pribadi mereka, termasuk perlindungan data pribadi.
Lalu, apa saja yang dapat dikatakan sebagai hak privasi seseorang? Bagaimana cara membedakannya?
Berbicara masalah hak privasi, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa terdapat ranah yang boleh atau tidak boleh kita sentuh:
1. Public Sphere
ADVERTISEMENT
Merupakan wilayah umum, dimana semua orang bebas untuk mengakses dan melakukan aktivitas di wilayah ini. Contohnya seperti taman, jalan raya, dan sebagainya.
Apabila suatu saat seseorang menghentikan anda, atau memarahi anda karena mengambil foto ditempat umum, maka sesungguhnya mereka tidak memiliki hak, dan anda berhak membela diri.
2. Privat Sphere
Merupakan wilayah privat, artinya tempat tersebut adalah kepunyaan pribadi, dan tidak ada yang boleh mengakses, masuk, dan mengambil sesuatu tanpa seizin pemiliknya. Apabila ada yang melanggar, maka sang pemilik punya hak untuk menggugat sang pelanggar privasi. Contohnya seperti rumah, kamar hotel, apartemen, dan lingkup privasi lainnya.
Hak privasi ini sebenarnya sudah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang, contohnya seperti pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan pribadi yang bersangkutan dengan reputasi dan harta benda miliknya, juga mendapatkan rasa aman dan terlindung dari berbagai ancaman.” Tak hanya itu, dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), secara spesifik juga mengatur tentang perlindungan data pribadi. Undang-undang ini memberikan perlindungan bagi individu dalam hal pengelolaan data pribadi oleh pihak lain, seperti pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan penghapusan data.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan kasus penggerebekan kamar hotel? Atau tidak diperbolehkan merekam atau mengambil foto saat ditilang? Apabila hal ini terjadi, maka kita berhak melawan atau membela diri. Kenapa? Jawabannya tentu saja karena telah menyalahi aturan, seperti yang sudah dijelaskan tadi mengenai ruang publik dan ruang privat. Apabila mereka mengatakan tentang tugas atau tanggung jawab, maka perlu diingat bahwa setiap orang yang menjalankan tugas membutuhkan surat tugas. Tak hanya itu, secara hukum positif apa yang dilakukan barusan tidak menyalahi aturan apapun.