Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cyber Security: Pertahanan Jurnalis dari Tantangan di Era Digital
10 Januari 2024 10:12 WIB
Tulisan dari Muti'ah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Era digitalisasi menjadi tantangan bagi jurnalis untuk menjalankan profesinya. Mengapa di era yang serba cepat dan mudah ini menjadi tantangan baru dalam mempublikasikan informasi?
ADVERTISEMENT
Perkembangan Teknologi
Semua berawal dari perkembangan teknologi. Manusia merupakan makhluk paling sempurna yang diberi kelebihan oleh Sang Pencipta berupa akal pikiran. Dengan akal manusia mampu berpikir dan mengembangkan segala sesuatu demi kepentingan diri sendiri dan orang lain. Dari akal pikiran manusia mengembangkan peradaban maya dan mampu menciptakan sesuatu yang disebut dengan teknologi. Dari masa ke masa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berkembang amat cepat mengikuti perkembangan peradaban manusia.
Sudah menjadi realita, kehidupan manusia akan kebutuhannya tidak terlepas dari fungsi teknologi. Manusia menggunakan teknologi yang merupakan alat bantu dan telah menjadi tali pembelenggu perilaku dan gaya hidup. Memang tujuan utama dari perkembangan IPTEK ini agar terbentuknya perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, lebih mudah, murah, dan cepat dari semua sisi ataupun bidang seperti pendidikan, ekonomi, hingga komunikasi atau informasi.
ADVERTISEMENT
Perkembangan teknologi membawa manfaat bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang belum ada sebelumnya muncul dan membuka peluang untuk semua aspek memanfaatkan teknologi dan membuka peluang naiknya perekonomian. Namun, di satu sisi berkembangnya teknologi yang sangat pesat tidak selamanya digunakan untuk kepentingan yang positif. Teknologi kerap kali disalahgunakan, sehingga menimbulkan sisi gelap yang mengkhawatirkan. Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi bisa menjadi boomerang bagi kehidupan manusia. Tindak pidana di bidang teknologi kian bermunculan, menjadikan kejahatan digital ini bagian terburuk di kehidupan modern.
Indonesia saat ini berada dalam gelombang ancaman kejahatan digital. Cyber crime, istilah Bahasa Inggris yang sering digunakan untuk tindakan kejahatan komputer atau kejahatan dunia maya. Bentuk kriminal ini menjadikan internet dan digital sebagai medium melakukan tindakan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Dalam Laporan Bulanan Publik terkait hasil monitoring keamanan siber oleh Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, jumlah total anomali trafik cyber crime bulan Agustus 2023 ada 78.464.385 dengan jumlah anomali tertinggi pada tanggal 30 Agustus 2023, yaitu sebesar 13.937.677 anomali trafik. Beberapa jenis kejahatan digital yang terjadi, yakni Malware, akronim dari malicious software istilah dari program atau file yang berbahaya bagi pengguna gadget. Program ini dapat mencakup virus dan sebagainya yang digunakan untuk mencuri, mengenkripsi, menghapus data, ataupun membajak suatu perangkat. Kemudian Phising, kejahatan ini menggunakan teknik menghubungi target melalui e-mail, telepon atau pesan teks dengan menyamar sebagai lembaga tertentu dan bertujuan untuk memanipulasi dan menggali informasi pribadi dari target. Kemudian Peretasan, istilah yang sering digunakan adalah hacking, yaitu mengakses perangkat, akun dan jaringan tanpa diketahui pemiliknya. Tujuan hacking berbagai macam, bisa untuk mencari keuntungan finansial, memperburuk citra, hingga teror. Kemudian Doxing, mengumpulkan data dan mengumbar informasi pribadi target di internet dengan tujuan mempermalukan atau menyalahgunakan informasi pribadi target.
ADVERTISEMENT
Kejahatan-kejahatan tersebut berupaya merusak data, mencuri data, atau mengganggu kehidupan seseorang melalui dunia maya. Cyber crime bisa menargetkan siapa pun tanpa terkecuali media pers dan jurnalis. Perkembangan teknologi menuntut media pers dan jurnalis mendigitalisasi pekerjaan karena kerja-kerja jurnalis saat ini menggunakan banyak perangkat teknologi yang terhubung dengan internet, baik dalam proses berkomunikasi, menggali data, serta mempublikasi laporannya. Hal ini selain memberikan keuntungan juga memicu risiko besar. Peran jurnalis akan semakin krusial dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023 mencatat terdapat 86 kasus kekerasan dilaporkan yang terjadi pada jurnalis. Angka ini melonjak dibandingkan dengan tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sebagian merupakan bentuk kejahatan atau serangan digital, setidaknya ada 14 kasus serangan digital yang dialami jurnalis dan media. Kejahatannya berupa serangan terhadap website resmi media hingga peretasan akun personal jurnalis.
ADVERTISEMENT
Seperti situs dan aplikasi milik Harian Kompas, yakni Kompas.id, terkena serangan traffic pada Desember 2023 setelah Kompas.id mempublikasikan artikel hasil investigasi terkait judi online. Di tahun sebelumnya juga pernah terjadi peretasan kepada puluhan media sosial awak Narasi yang dianggap kasus peretasan terbesar yang pernah terjadi terhadap media nasional Indonesia. Tindak kejahatan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan mengganggu upaya kerja jurnalistik serta kebebebasan pers. Tindakan ini juga jelas melanggar Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melihat kenyataan bahwa kejahatan atau serangan digital terhadap jurnalis di Indonesia menjadi sesuatu yang meresahkan di era digital ini. Menghadapi kompleksitas ancaman cyber, jurnalis perlu memiliki pemahaman mendalam terhadap keamanan cyber dan menerapkan langkah-langkah responsif guna melindungi integritas informasi yang mereka sampaikan, sekaligus menjaga keamanan informasi pribadi mereka. Pemahaman terhadap pentingnya cyber security menjadi kunci dalam menjaga kelangsungan profesi jurnalis di dunia yang semakin terhubung secara digital. Jurnalis tidak hanya harus memiliki pengetahuan tentang teknik atau upaya untuk mengamankan perangkat dan akun mereka, tapi juga keterampilan untuk mengelola identitas digital secara efektif. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap cyber security dan praktik keamanan cyber, jurnalis dapat memiliki pertahanan dan melangkah maju dengan percaya diri dalam menghadapi tantangan dunia digital yang terus berkembang.
Dilansir dari AJI, upaya atau langkah yang bisa digunakan berupa perlindungan digital ponsel dengan menggunakan kunci untuk membuka ponsel, biasanya dengan sidik jari, pin dan password. Memperbarui sistem operasi dan aplikasi di ponsel atau bisa disebut dengan pembaruan perangkat lunak. Penggunaan sandi yang kuat atau menggunakan kunci ganda di semua akun dan aplikasi. Menghindari penggunaan jaringan WIFI publik dan virtual private network (VPN). Memasang antivirus, menghindari menekan tautan mencurigakan, dan enkripsi data.
Kejahatan digital tidak selalu menyentuh soal ekonomi. Kejahatan digital bisa menyerang bidang informasi. Bagi penulis, jurnalis menyampaikan informasi yang terpercaya adalah kunci untuk menyajikan berita yang berkualitas. Namun, jika sarana atau media penyimpanan dan publikasi informasi mendapat serangan digital akan menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Gangguan ini memiliki potensi untuk menghambat alur kerja jurnalis yang mengakibatkan penundaan atau bahkan pembatasan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan dan keamanan cyber yang cermat menjadi esensial untuk menjaga keberlanjutan dan kemerdekaan pers di era teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
Penulis:
Muti'ah, mahasiswi semester 5 Program Studi Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta