Konten dari Pengguna

Dampak Kebijakan LPG 3 Kg Terhadap Akuntansi Seperti Apa?

Mytha Chandra Dewi
Lahir di Purworejo, 3 Agustus 2000. Saat ini sedang berkuliah S2 Akuntansi di Undip Semarang.
6 Februari 2025 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mytha Chandra Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
fotoilustrasiantrilpg.fotomilikpribadi
zoom-in-whitePerbesar
fotoilustrasiantrilpg.fotomilikpribadi
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada kelangkaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg), yang berdampak besar pada rumah tangga serta usaha kecil. Di beberapa daerah, termasuk Jakarta, terjadi kesulitan dalam memperoleh LPG 3 kg, menyebabkan hambatan dalam pemenuhan kebutuhan energi sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema penyaluran LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, distribusi LPG tidak lagi melalui pengecer, tetapi langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran dan harga jual tetap sesuai ketetapan pemerintah.
Dari sudut pandang akuntansi, perubahan skema distribusi ini membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha di sektor distribusi LPG 3 kg. Agen dan pangkalan resmi perlu menyesuaikan sistem akuntansi mereka agar dapat mencatat transaksi secara akurat dan mencerminkan perubahan dalam rantai pasokan. Salah satu aspek krusial dalam hal ini adalah pengelolaan persediaan. Dengan menerapkan sistem akuntansi persediaan yang efektif, agen dan pangkalan dapat merencanakan serta mengendalikan stok LPG dengan lebih baik, sehingga risiko kekurangan atau kelebihan stok dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, agen dan pangkalan resmi juga harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Misalnya, dalam pembelian LPG 3 kg dari PT Pertamina, agen wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,3% yang bersifat final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap transaksi penyerahan barang. Kepatuhan ini harus tercermin dalam pencatatan akuntansi guna memastikan perhitungan pajak yang benar dan menghindari potensi sanksi perpajakan.
Lebih lanjut, perubahan kebijakan ini juga mengharuskan agen dan pangkalan resmi memperkuat sistem pengendalian internal mereka. Pengendalian internal yang baik akan memastikan pencatatan transaksi dilakukan secara akurat, persediaan dikelola secara efisien, dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan tetap terjaga. Dengan sistem yang kuat, potensi kesalahan dalam laporan keuangan maupun operasional dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, perubahan dalam mekanisme distribusi LPG 3 kg ini memerlukan penyesuaian signifikan dalam praktik akuntansi di tingkat agen dan pangkalan resmi. Dengan menerapkan sistem pencatatan yang baik, distribusi LPG bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.