Transisi Hijau yang Berkeadilan: Menjembatani Pertumbuhan Ekonomi

Mahasiswa semester akhir pendidikan ekonomi universitas pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nabilla Allysah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Transisi hijau dan keadilan sosial kini menjadi narasi utama global, termasuk di Indonesia. Komitmen menuju emisi nol bersih menuntut transformasi masif di berbagai sektor, mulai dari energi, industri, hingga tata guna lahan.
Namun, di balik optimisme pertumbuhan ekonomi hijau dan keadilan sosial yang digadang-gadang mampu membuka jutaan lapangan kerja baru, tersimpan satu pertanyaan fundamental yang sering kali diabaikan: Siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang tertinggal dalam transisi ini?
Pembangunan berkelanjutan dan transisi energi hijau kini telah menjadi narasi utama global, termasuk di Indonesia. Komitmen menuju emisi nol bersih (net zero emissions) menuntut transformasi masif di berbagai sektor, mulai dari energi, industri, hingga tata guna lahan.
Namun, di balik optimisme pertumbuhan ekonomi hijau yang digadang-gadang mampu membuka jutaan lapangan kerja baru, tersimpan satu pertanyaan fundamental yang sering kali diabaikan: Siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang tertinggal dalam transisi ini?
Transisi hijau tidak boleh berjalan secara eksklusif. Tanpa kerangka keadilan sosial yang kuat, kebijakan iklim berisiko melahirkan bentuk ketimpangan baru yang kerap disebut sebagai green injustice atau ketidakadilan ekologis.
Jebakan Transisi Hijau Tanpa Keadilan
Geliat investasi pada energi terbarukan, hilirisasi industri hijau, dan pajak karbon memang menjadi motor penggerak ekonomi baru. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa beban dari transisi ini sering kali jatuh kepada kelompok rentan masyarakat adat, buruh sektor ekstraktif tradisional, dan komunitas berpenghasilan rendah.
Dwi-Sisi Hilirisasi dan Energi Terbarukan: Proyek pembangunan infrastruktur hijau, seperti kawasan industri hijau atau tambang mineral kritis (nikel, tembaga, litium), kerap bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat lokal. Alih fungsi lahan demi energi bersih tidak boleh mengorbankan hak-hak agraria rakyat.
Ancaman PHK Struktural: Transformasi dari energi fosil ke energi bersih berpotensi meminggirkan para pekerja di sektor konvensional (seperti batu bara) jika tidak diimbangi dengan program alih keterampilan (reskilling) yang serius dan berkeadilan.
Beban Biaya Transisi: Kebijakan penetapan harga karbon atau penghapusan subsidi energi fosil, apabila tidak dirancang dengan bantalan sosial yang tepat, dikhawatirkan akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat bawah.
Menuju Transisi Berkeadilan (Just Transition)
Agar pertumbuhan ekonomi hijau tidak sekadar menjadi jargon elitis, pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil harus merumuskan strategi konkret yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Pertama, Pelibatan Bermakna (Meaningful Participation): Kebijakan transisi energi dan lingkungan tidak boleh diputuskan secara top down. Komunitas lokal dan masyarakat adat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi proyek, memastikan suara mereka didengar dan hak-haknya dilindungi.
Kedua, Jaring Pengaman dan Reskilling Tenaga Kerja: Pemerintah perlu menyiapkan peta jalan transisi tenaga kerja (just transition roadmap) secara komprehensif. Pekerja di sektor industri ekstraktif harus mendapatkan akses pelatihan gratis dan jaminan penempatan kerja baru di sektor-sektor hijau yang sedang tumbuh.
Ketiga, Redistribusi Manfaat Ekonomi: Pendapatan dari pajak karbon atau efisiensi ekonomi hijau harus dialokasikan secara pro-publik misalnya untuk subsidi transportasi publik ramah lingkungan, peningkatan fasilitas kesehatan, atau perluasan akses energi bersih yang terjangkau bagi masyarakat pelosok.
Pertumbuhan ekonomi hijau dan keadilan sosial bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang, melainkan koin mata uang yang sama. Ekonomi yang hijau tanpa keadilan sosial hanya akan memindahkan krisis dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
