Konten dari Pengguna

Pemerintah: Peningkatan Mutu Pendidikan Menjadi Alasan Kenaikan UKT di PTN

Nada Syakira
Mahasiswa S1- Universitas Negeri Jakarta - Program Studi Pendidikan Matematika
27 Mei 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nada Syakira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini banyaknya berita kenaikan UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia membuat mahasiswa bertanya-tanya apa sebenarnya tujuan pemerintah membuat kebijakan tersebut?
ADVERTISEMENT
UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal adalah pembayaran biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, yang menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester. Besarnya UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, sehingga lebih tinggi untuk keluarga mampu dan lebih rendah untuk keluarga kurang mampu. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan keadilan dalam pendidikan tinggi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa, kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terjadi karena beberapa alasan. Salah satu alasannya adalah meningkatkan mutu pendidikan.
"Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal," kata Prof. Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2024).
ADVERTISEMENT
Jika menaikkan UKT adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, apakah cara itu sudah tepat?
Cara pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan menaikkan UKT dirasa masih kurang tepat.
Ilustrasi grafik, rupiah dan sarjana memegang toga. ©[200degrees, Molas Images dan Rattanakun] via Canva.com
Selain itu sejumlah mahasiswa kampus negeri juga terancam tidak bisa melanjutkan perkuliahan karena merasa tidak mampu membayar kenaikan uang kuliah.
Namun berita tersebut langsung ditepis oleh Nadiem Makariem yang mengatakan kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru tahun 2024.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam RDP bersama Komisi X di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip dari Suara. Dia juga menambahkan "Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah untuk pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama sekali," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nadiem Makariem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT sudah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik dan keluarganya.
Namun pernyataan itu masih belum bisa diterima masyarakat, khususnya para mahasiswa baru tahun 2024 yang saat ini sedang mendaftar di berbagai Perguruan Tinggi Negeri. Bagi mereka kenaikan UKT tetap menjadi hambatan dalam mencapai keinginan mereka untuk bisa kuliah di Perguruan Tinggi Negeri impian mereka.
Hal tersebut juga berdampak pada kualitas pendidikan Indonesia yang akan kekurangan Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas pendidikan yang tinggi. Bukankah tugas pemerintah menuju Indonesia Emas tahun 2045 adalah mencerdaskan bangsa dengan memberikan akses belajar yang mudah bagi seluruh masyarakat? Lantas mengapa kebijakan tersebut malah menghambat para peserta didik? Dan pada akhirnya, siapa yang akan membantu pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia?
ADVERTISEMENT
Dengan timbulnya pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan pemerintah bisa lebih baik membuat kebijakan yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat.