Konten dari Pengguna

Petugas Proteksi Radiasi Selaku Penjamin Keselamatan Radiasi Pelayanan Kesehatan

Nadia Claresta
Saya mahasiswi aktif D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga dan saat ini tengah mencoba kembali aktif menulis artikel populer. PDB LPK 01 Universitas Airlangga
30 Mei 2024 10:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadia Claresta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Designed by Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Designed by Freepik
Disaat teman-teman mengunjungi rumah sakit, pernahkah kalian memperhatikan instalasi radiologi? Atau justru pernah memasuki instalasi radiologi tersebut? Dari namanya sudah cukup jelas bahwa alat-alat di radiologi seperti Rontgen dan CT Scan memanfaatkan radiasi seperti sinar-x dalam pengoperasiannya. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan radiasi sangat berbahaya bagi pasien sehingga tak jarang mereka enggan memasuki instalasi radiologi meskipun sudah mendapat rujukan dari dokter. Perlu diingat bahwa alat-alat yang digunakan pada rumah sakit, khususnya pada instalasi radiologi diperiksa secara rutin sehingga aman digunakan pada pasien. Lantas, siapakah yang berperan dalam menjamin keamanan alat-alat tersebut? Sosok tersebut adalah Petugas Proteksi Radiasi (PPR), dan kini sudah saatnya kita mengenal mereka lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, PPR berperan penting dalam menetapkan proteksi dan keamanan pada instalasi radiologi. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan mereka. Adapun PPR dibedakan berdasarkan bidangnya: PPR Industri dan PPR Medik, tetapi pada artikel ini kita akan berfokus pada PPR Medik. PPR Medik sendiri dibedakan lagi berdasarkan tingkatannya: PPR Medik I yang bekerja di bidang kedokteran nuklir in vivo (tindakan memasukkan zat radioaktif ke dalam tubuh pasien), PPR Medik II di bidang radiologi diagnostik & intervensional, dan PPR Medik III di bidang kedokteran nuklir in vitro (penggunaan zat radioaktif pada sampel pasien yang telah diambil).
Instalasi radiologi merupakan salah satu penunjang pelayanan kesehatan yang penting sehingga keberadaannya di rumah sakit sangat dibutuhkan. Tentunya alat-alat yang digunakan harus dipastikan keamanannya sehingga setiap instalasi radiologi wajib memiliki setidaknya 1 Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Dalam pengoperasiannya, pemegang izin instalasi radiologi tentu membutuhkan program proteksi dan keselamatan radiasi sehingga bantuan dari PPR sangat diperlukan disini. Pemegang izin nantinya akan bekerja sama dengan PPR untuk menyusun, mengembangkan, serta menjalankan program tersebut. Tak selesai disana, PPR juga akan memantau apakah program tersebut telah terlaksana dengan baik.
ADVERTISEMENT
Program proteksi dan keselamatan radiasi sendiri meliputi berbagai aspek seperti organisasi proteksi dan keselamatan radiasi, sarana dan prasarana yang digunakan, prosedur pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi, penanggulangan kegawatdaruratan serta rekaman dan laporan kegiatan. Terkait sarana dan prasarana yang digunakan, PPR bertugas dalam memastikan ketersediaan dan kelayakan peralatan proteksi radiasi. Selain itu mereka juga berperan memastikan peralatan digunakan sebagaimana mestinya. Apabila terdapat ketidaksesuaian, PPR wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
Tak berhenti disana, PPR juga berperan dalam memberikan konsultasi terkait proteksi dan keselamatan radiasi. Terakhir, mereka juga menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi. Laporan tersebut meliputi seluruh hal yang telah berlangsung di instalasi radiologi, termasuk apabila terjadi kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi. Tentunya tugas-tugas tersebut tidak hanya ditanggung sendiri oleh PPR, namun juga melibatkan kerja sama dengan radiolog (ahli radiologi), radiografer, serta tenaga kesehatan lainnya yang ikut terlibat.
ADVERTISEMENT
Melihat peran serta tanggung jawabnya yang besar, tentunya tidak sembarang orang dapat menjadi PPR. Baik PPR Medik maupun PPR Industri memiliki kriteria yang sama. Calon PPR wajib mengikuti pelatihan PPR yang telah diakreditasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), kemudian dilanjutkan dengan ujian yang juga diselenggarakan oleh BAPETEN untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai PPR. Masa berlaku SIB bervariasi tergantung tingkatannya. SIB untuk PPR Medik dan Industri Tingkat I berlaku selama 3 tahun, Tingkat II selama 4 tahun, dan Tingkat III selama 5 tahun. Perpanjangan SIB dilakukan dengan mengikuti penyegaran untuk memperoleh sertifikat penyegaran yang kemudian diajukan kepada Kepala BAPETEN. Setelah mengulas tuntas mengenai PPR pada artikel ini, adakah teman-teman disini yang tertarik untuk menjadi PPR?