Konten dari Pengguna

Vaksinasi dalam Islam: Melindungi Kesehatan Tanpa Mengorbankan Kehalalan

Nadia Nailatul Izzah
Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia
24 Oktober 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadia Nailatul Izzah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Vaksinasi telah muncul sebagai topik kesehatan penting yang telah menarik perhatian global, khususnya setelah terjadinya pandemi COVID-19. Meskipun vaksin dimaksudkan untuk melindungi individu dari penyakit, sering kali ada pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status kehalalan vaksin ini. Artikel ini akan membahas hubungan antara vaksinasi dan Islam, serta bagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama memberikan arahan bagi umat Islam dalam menghadapi masalah ini.
ADVERTISEMENT
Peran Vaksinasi dalam Menjaga Kesehatan Masyarakat
Vaksinasi berfungsi sebagai strategi pencegahan yang secara efektif melindungi individu dan masyarakat dari penyakit menular. Dengan pemberian vaksin, sistem kekebalan diaktifkan untuk mengidentifikasi dan memerangi penyakit menular tertentu. Vaksinasi dapat mencegah berbagai penyakit parah, termasuk polio, cacar, dan campak, itulah sebabnya penyakit ini tidak lagi menjadi ancaman yang signifikan di banyak negara.
Dalam Islam, menjaga kesehatan dan mencegah penyakit merupakan salah satu kewajiban.
Ini mengindikasikan bahwa Islam sangat menghargai ikhtiar manusia dalam mencari perlindungan dan pengobatan dari penyakit. Oleh karena itu, vaksinasi bisa dianggap sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam mencegah penyakit dan melindungi kesehatan.
Pandangan Islam terhadap Vaksinasi
Dari sudut pandang Islam, tindakan yang berfokus pada pemeliharaan kesehatan dan pencegahan bahaya tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianjurkan. Prinsip dasar hukum Islam menekankan perlindungan terhadap lima unsur penting, salah satunya adalah hifz an-nafs, atau menjaga jiwa. Akibatnya, tindakan pencegahan seperti vaksinasi, yang telah divalidasi secara ilmiah untuk mencegah penyakit, sejalan dengan tujuan hukum Islam yang bertujuan untuk melestarikan kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, kekhawatiran umum di kalangan umat Islam berkaitan dengan status kehalalan vaksin. Vaksin tertentu diketahui mengandung bahan-bahan yang bersumber dari babi atau komponen lain yang secara umum dianggap tidak halal oleh hukum Islam, yang menyebabkan ketidakpastian di kalangan umat Islam mengenai kebolehan vaksinasi.
Fatwa Tentang Kehalalan Vaksin
Secara umum, MUI dan berbagai organisasi Islam telah menyatakan bahwa vaksinasi diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, dengan syarat vaksin tersebut tidak mengandung bahan yang diharamkan. Dalam situasi yang dianggap darurat, di mana alternatif halal tidak tersedia dan penyakit yang dihadapi menimbulkan bahaya yang signifikan, diperbolehkan untuk menggunakan vaksin yang mengandung komponen haram. Kebolehan ini berakar pada prinsip darurat hukum Islam, yang memungkinkan perubahan sesuatu yang haram menjadi halal dalam keadaan mendesak yang bertujuan untuk menyelamatkan jiwa. Fatwa MUI tersebut menyoroti perlunya pemerintah dan produsen vaksin untuk terus berupaya memproduksi vaksin yang halal dan murni. Misalnya, mengenai vaksin Campak-Rubella (MR) yang mengandung gelatin babi, MUI menegaskan bahwa vaksin tersebut tetap dapat diterima untuk digunakan karena tidak adanya alternatif halal, dan manfaatnya dalam mencegah penyakit serius jauh lebih besar daripada risiko yang terkait dengannya.
ADVERTISEMENT
Alternatif Vaksin Halal
Atas permintaan komunitas Muslim di seluruh dunia, produsen vaksin di seluruh dunia mulai mengembangkan vaksin yang tidak mengandung unsur haram. Vaksin ini menggunakan bahan-bahan alternatif yang memenuhi standar Halal. Upaya ini didorong oleh kebutuhan akan produk kesehatan yang sesuai dengan syariat Islam tanpa mengurangi khasiatnya.
Negara-negara seperti Arab Saudi yang menerapkan prinsip syariah dengan sangat ketat juga berupaya mencari solusi bagi umat Islam di seluruh dunia, seperti mengembangkan vaksin halal bagi jemaah haji dan umrah. Langkah ini menunjukkan komitmen menjaga kesehatan masyarakat dengan tetap berpegang pada syariat Islam.
Kesimpulan
Vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit. Dalam Islam, melindungi jiwa dan kesehatan seseorang merupakan kewajiban, sehingga vaksinasi merupakan tindakan yang dianjurkan.Meski terdapat kekhawatiran mengenai kehalalan beberapa vaksin, fatwa ulama memberikan pedoman bahwa vaksinasi tetap diperbolehkan, terutama dalam situasi darurat. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diharapkan akan tersedia lebih banyak vaksin halal di masa depan sehingga umat Islam dapat percaya diri melindungi diri mereka sendiri dan keluarga mereka.
ADVERTISEMENT
Oleh: Nadia Nailatul Izzah (Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia)