Konten dari Pengguna

Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang Lemah

Nadlan Bartsamla Putra
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta prodi Ilmu Hukum
2 Desember 2022 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nadlan Bartsamla Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
police https://pixabay.com/id
zoom-in-whitePerbesar
police https://pixabay.com/id
ADVERTISEMENT
Apa itu Penegakan Hukum?
Penegakan hukum merupakan sebuah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kita dapat mengetahui bahwasanya negara Indonesia dikenal sebagai negara hukum berdasarkan pengantar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (“Indonesia adalah negara hukum”). Namun, pada kenyataannya masyarakat menganggap hukum di Indonesia belum dijalankan secara baik dan optimal oleh para penegak hukum.
Menurut pandangan saya aparatur penegak hukum yang merupakan salah satu pilar penting dalam proses penegakan hukum, sering melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan berbagai masalah.
Banyak kasus hukum dan HAM yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga fokusnya adalah polisi, jaksa, hakim, dan pengacara yang terlibat. saya menilai penegakan hukum di Indonesia masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Apakah Hakim dan Pengacara Merupakan Aparat Penegak Hukum Yang Lemah?
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tetapi pada kenyataannya dalam menegakan hukum dan keadilan terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga kehakiman itu sendiri dan juga pengacara yang menghalalkan segala bentuk apapun demi membela klien.
Sebagai contoh terdapat sebuah kasus yang belum lama ini ada yaitu kasus Hakim Agung. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Yosep Parera yang diduga sebagai penyuap mengaku memberikan uang suap atas permintaan dari pihak MA. Kemudian Yosep menyampaikan permintaan maaf kepada rekan pengacara di Indonesia atas perbuatannya. Ia mengatakan dirinya merupakan korban dari buruknya sistem proses peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sebagai penegak hukum, kami merasa moralitas kami sangat rendah. Kami bersedia untuk dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal seperti ini," ujar Yosep.
Apakah Polisi Merupakan Aparat Penegak Hukum Yang Lemah?
Lembaga kepolisian mempunyai tiga fungsi utama yaitu, pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Dari ketiga fungsi ini, hanya sebagian dari fungsi pelindung yang mendapatkan penilaian negatif atau kurang baik di mata masyarakat. Terdapat sebuah contoh kasus yang belum lama ini ada yaitu Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada pertandingan Arema FC vs Persebaya yang dimana menyebabkan ratusan korban meninggal dunia yang diakibatkan kericuhan.
Masyarakat masih beranggapan bahwa lembaga kepolisian belum dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan profesional secara optimal. Dan juga terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugasnya yang dinilai oleh masyarakat kurang profesional, namun hal ini dapat terlindungi oleh fungsi-fungsi lainnya yang telah dilaksanakan lembaga kepolisian dengan baik. Oleh karena itu, selanjutnya kekurangan yang ada harus segera diatasi dengan lebih meningkatkan profesionalitas dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas. Peningkatan profesionalisme dapat terpenuhi apabila Well Motivated, Well Educated, Well Trained, Well Equiped dan Well fare dilaksanakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Apakah Jaksa Merupakan Aparat Penegak Hukum Yang Lemah?
Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang. Tetapi dalam menjalankan tugas dan wewenang jaksa juga melakukan beberapa penyimpangan seperti membuat surat dakwaan kabur, tuntutan hukuman yang sangat rendah maupun suap.
Terdapat sebuah contoh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yaitu mantan jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara terbukti terima suap Rp 7 milliar dan lakukan pemufakatan jahat untuk bebaskan Djoko Tjandra. Suap tersebut diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang rencananya akan digunakan Djoko Tjandra untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani vonis dua tahun penjara kasus Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Dari pernyataan di atas, terlihat jelas bahwa aparat penegak hukum di Indonesia masih lemah yang berujung pada tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap penegakan hukum. Pada dasarnya manusia harus taat pada hukum. Jika aparat penegak hukum yang merupakan pilar penting dalam menjaga hukum masih terdapat beberapa celah, hal tersebut dapat membuat masyarakat memahami bahwa hukum itu rendah. Namun jika aparat penegak hukum memiliki kredibilitas yang tinggi maka akan memaksa masyarakat untuk menaati hukum itu sendiri.