Vasektomi Diusulkan Jadi Syarat Bansos, Picu Polemik Jabar vs Pusat

Bachelor of Communication Science (Journalism) UIN Sunan Gunung Djati Bandung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nadwa Dwi Nurcahyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BANDUNG – Wacana menjadikan keluarga berencana (KB) pria sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat memicu perdebatan nasional.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan agar partisipasi laki-laki dalam KB, seperti vasektomi, menjadi kriteria penerima bansos seperti bantuan listrik atau pendidikan.
Namun, kebijakan ini langsung ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang menegaskan bahwa syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak boleh bikin aturan sendiri. Syarat vasektomi untuk bansos tidak ada dalam ketentuan,” tegas Muhaimin, Sabtu (5/5/2025).
Pernyataan ini merespons rencana Pemprov Jabar yang ingin mengintegrasikan data kependudukan dan status KB pria ke dalam sistem penyaluran bansos.
Vasektomi Sebagai Sebuah Paradigma Baru
Data BKKBN 2022 menunjukkan partisipasi KB pria di Indonesia masih minim: hanya 2,48% dari target nasional. Sementara partisipasi perempuan mencapai 96,7%. Ketimpangan ini dipicu oleh ketersediaan metode kontrasepsi yang lebih banyak ditujukan untuk perempuan, seperti pil, suntik, atau IUD.
Dedi Mulyadi berargumen bahwa melibatkan laki-laki dalam KB bisa mengurangi beban reproduksi perempuan. “Vasektomi lebih efektif daripada kontrasepsi perempuan yang sering terlewat jadwal,” pungkasnya.
Namun, usulan ini menuai kritik dari tokoh agama yang menganggap sterilisasi bertentangan dengan nilai keagamaan.
Efektivitas vs Hak Reproduksi
Secara medis, vasektomi memiliki tingkat keberhasilan 99% mencegah kehamilan. Namun, Dr. Agus Joko Pitoyo, pakar kependudukan UGM, menyoroti bahwa program KB saat ini tidak lagi fokus pada pengendalian populasi, melainkan pada pemenuhan hak reproduksi. “Generasi sekarang sudah tidak ingin punya anak banyak. Program KB era 1970-an berhasil mengubah persepsi keluarga besar menjadi keluarga kecil,” jelasnya.
Di tingkat internasional, UNFPA mendukung keterlibatan laki-laki dalam KB untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, menjadikan KB sebagai syarat bansos dinilai berisiko mengabaikan prinsip sukarela. “Kebijakan ini bisa memicu stigmatisasi atau pemaksaan,” kata aktivis perempuan dari Komnas HAM.
Dilema Kebijakan Daerah vs Pusat
Konflik antara Pemprov Jabar dan pemerintah pusat menyoroti tarik ulur otonomi daerah. Sementara Dedi Mulyadi bersikukuh kebijakan ini untuk “mendorong kesadaran pria”, Muhaimin menegaskan bahwa bansos harus tetap berbasis kebutuhan, bukan intervensi reproduksi.
“Jika diterapkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Bansos seharusnya tidak dijadikan alat politik kependudukan,” ujar pengamat kebijakan sosial dari Universitas Indonesia.
Proyeksi ke Depan
Polemik ini menggarisbawahi perlunya dialog antarstakeholder untuk menyeimbangkan antara tujuan pembangunan keluarga dan hak individu. Tanpa sosialisasi yang inklusif, kebijakan KB pria berisiko memperparah ketimpangan gender dan resistensi masyarakat.
Bagaimana pun, data menunjukkan bahwa partisipasi pria dalam KB masih jauh dari harapan. Pertanyaannya, Apakah syarat bansos adalah solusi, atau justru akan memicu masalah baru?
