Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pemekaran Desa Blumbungan Sebagai Pembangunan Desa
17 November 2021 17:56 WIB
Tulisan dari Nadya Nandira Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Desa merupakan bagian dari daerah yang berada di suatu kota. Desa memiliki perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses yang di gelar oleh pemerintah desa yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perusahaan yang sumber dayanya terdapat dalam desa tersebut. Pengolahan sumber daya desa pastinya memiliki tujuan untuk mencapai tujuan pembangunan desa. Pemekaran desa sendiri merupakan salah satu cara atau bagian dari pembangunan desa. Keputusan untuk melakukan pemekaran desa dilakukan tentunya untuk mempermudah serta meningkat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sumber daya desa dapat didayagunakan dalam sumber daya desa terbatas yang meliputi sumber daya manusia, teknologi dan ekonomi. Maka dari itu, dibutuhkan cara bagaimana meningkatkan taraf hidup mereka melalui berbagai macam program pemberdayaan masyarakat yang sesuai karakteristik dan kemampuan desa itu sendiri. Melalui partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, hal tersebut menjadi salah satu wujud pemberdayaan masyarakat. Partisipasi masyarakat tentunya sangat penting dan dibutuhkan melalui pelaksanaan pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
Di kabupaten Pamekasan, sejumlah desa memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, bahkan hingga sampai dua kali lipat dari jumlah penduduk yang disyaratkan dalam desa. Bagi desa-desa yang memiliki jumlah penduduk yang besar, akan memengaruhi kemampuan pemerintahan desa sebagai layanan publik. Jumlah penduduk salah satu desa di Pamekasan, yaitu desa Blumbungan sangat besar yakni sekitar 18.000 jiwa sehingga jika dilakukan pemekaran secara administratif, desa Blumbungan telah memenuhi syarat administrasi. Jika dilihat dari sisi sumber daya manusianya, desa Blumbungan memiliki rasio yang rendah dibandingkan dengan desa lain di Pamekasan. Hal itu dapat terjadi karena terdapat kesenjangan antara jumlah sumber daya manusia dengan jumlah penduduk yang akan dilayani. Sarana dan prasarananya juga lebih rendah dibandingkan dengan desa lain yang jumlah penduduknya lebih kecil. Dengan adanya pemekaran desa Blumbungan, akan mendukung pemerataan program kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Pemekaran desa Blumbungan memiliki tujuan lain yaitu untuk pelayanan publik dapat terlaksanakan dengan maksimal oleh pemerintah desa. Maka dari itu, secara demografis desa Blumbungan layak untuk dimekarkan.
ADVERTISEMENT
Adanya pemekaran desa dapat terurus terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli desa, sumber daya alam dan pengelolaan bantuan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik, khususnya dalam pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Perkembangan perekonomian masyarakat desa Blumbungan dapat dikatakan lebih berkembang setelah terjadinya pemekaran desa itu sendiri. Selain itu, pemekaran desa Blumbungan dapat mempermudah dalam pelayanan kepada masyarakat ataupun sebaliknya, dan mempercepat penyampaian informasi. Dampak pemekaran desa secara geografis menunjukkan jumlah penduduk menjadi lebih sedikit. Pembangunan desa Blumbungan juga dapat memberikan dampak lingkungan dan peluang yang lebih baik di kalangan masyarakat setempat, termasuk infrastruktur dan perekonomian yang dapat berkembang pesat melalui pemekaran desa tersebut.
ADVERTISEMENT