Konten dari Pengguna

Ketika Asap Menekan Keamanan : Bagaimana Kesiapan Indonesia Menghadapi Karhutla?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nafisah Naila Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Asap Kebakaran Hutan, Photo by: (K, Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asap Kebakaran Hutan, Photo by: (K, Pexels)

Pada September 2026, Jepang mengirimkan tiga helikopter CH-47 untuk membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Misi tersebut berlangsung hingga 29 September dan melibatkan puluhan operasi pemadaman dari udara. Namun, berakhirnya misi bantuan Jepang tidak serta-merta berarti persoalan karhutla telah selesai. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: ketika kebakaran di suatu negara berpotensi mengancam negara lain, sejauh mana sebuah negara mampu menangani ancaman tersebut, dan kapan kerja sama internasional menjadi kebutuhan?

Ketika Karhutla Bukan Lagi Masalah Domestik

Karhutla sering kali dipandang sebagai persoalan dalam negeri karena terjadi di wilayah dan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Padahal, dampaknya tidak selalu berhenti di batas wilayah negara. Kabut asap dapat menyebar ke negara tetangga dan mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas lingkungan. Fenomena kabut asap lintas batas di Asia Tenggara menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan domestik, tetapi juga dapat menjadi ancaman bagi keamanan manusia dan hubungan antarnegara.

Dalam Hubungan Internasional, persoalan ini dapat dipahami melalui konsep keamanan non-tradisional. Berbeda dengan ancaman tradisional yang umumnya berkaitan dengan kekuatan militer dan konflik antarnegara, keamanan non-tradisional mencakup ancaman seperti kerusakan lingkungan, bencana, dan gangguan kesehatan masyarakat. Karhutla menjadi salah satu contohnya karena dapat mengancam keselamatan manusia sekaligus menimbulkan dampak lintas batas.

Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan, pengawasan penggunaan lahan, dan pemulihan kawasan yang rentan terbakar. Apalagi, data mengenai peningkatan luas lahan terbakar di Indonesia pada September 2026 memperlihatkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius. Jika penanganan hanya dilakukan saat kebakaran terjadi, pemerintah berisiko terus menghadapi masalah yang sama setiap tahunnya.

Bantuan Jepang dan Pertanyaan tentang Kesiapan Indonesia

Bantuan Jepang menjadi contoh nyata bahwa kerja sama internasional dapat membantu negara menghadapi bencana lingkungan. Berdasarkan keterangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tiga helikopter CH-47 Jepang melakukan 40 operasi pemadaman dari udara dengan menjatuhkan lebih dari 220 ton air. Misi tersebut juga menjadi pengalaman pertama Pasukan Bela Diri Jepang dalam menjalankan operasi pemadaman kebakaran hutan di luar negeri.

Dukungan tersebut patut diapresiasi karena memperlihatkan bahwa kemampuan suatu negara dapat diperkuat melalui kerja sama dengan negara lain. Namun, bantuan dari luar negeri juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi karhutla secara mandiri. Berakhirnya misi Jepang tidak otomatis berarti Indonesia gagal menangani kebakaran atau terjadi persoalan terkait kedaulatan. Hal yang lebih penting untuk dievaluasi adalah bagaimana bantuan tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan bencana yang berkelanjutan.

Helikopter dapat membantu menjangkau titik api dan mempercepat pemadaman, tetapi tidak dapat menggantikan upaya pencegahan. Jika pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi, pengawasan kawasan rawan kebakaran belum optimal, dan pemulihan lahan tidak dilakukan secara konsisten, ancaman karhutla akan tetap muncul. Dengan demikian, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran serupa pada masa mendatang.

Dalam konteks ini, kedaulatan negara bukan berarti Indonesia harus menangani semua persoalan tanpa bantuan pihak lain. Kedaulatan memberi negara kewenangan untuk mengelola wilayahnya, tetapi kewenangan tersebut juga perlu disertai tanggung jawab agar aktivitas di dalam wilayahnya tidak menimbulkan kerugian bagi negara lain. Gagasan ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan lintas batas, yang menekankan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan ketika dampaknya dapat dirasakan melampaui batas negara.

Menguji Peran ASEAN dalam Keamanan Regional

Karhutla juga menjadi tantangan bagi ASEAN karena dampaknya dapat dirasakan oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara-negara lain di kawasan. Dalam persoalan ini, ASEAN sebenarnya telah memiliki landasan kerja sama melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian tersebut mendorong negara-negara anggota untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas, termasuk melalui pemantauan, pertukaran informasi, dan bantuan ketika diperlukan.

Keberadaan perjanjian ini menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN telah mengakui karhutla sebagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Meskipun demikian, keberadaan aturan belum tentu menjamin pelaksanaan yang efektif. Kerja sama regional tetap membutuhkan koordinasi, keterbukaan informasi, dan komitmen setiap negara untuk menjalankan tanggung jawabnya. Dorongan Malaysia agar ASEAN mengambil langkah yang lebih kuat dalam menangani persoalan kabut asap juga memperlihatkan bahwa upaya regional masih menghadapi tantangan.

Menurut saya, ASEAN perlu memperkuat kerja sama bukan hanya ketika kabut asap sudah menyebar, tetapi juga sebelum kebakaran terjadi. Negara-negara anggota dapat meningkatkan pertukaran data mengenai titik panas, memperkuat sistem peringatan dini, dan mengembangkan koordinasi penanganan bencana. Indonesia sendiri perlu memastikan bahwa informasi mengenai titik rawan kebakaran dan langkah pencegahannya dapat digunakan untuk mendukung kerja sama regional.

Bantuan Jepang dapat menjadi bagian dari respons darurat, tetapi penanganan jangka panjang tetap membutuhkan komitmen Indonesia dan negara-negara ASEAN. Kerja sama yang efektif bukan sekadar menunjukkan bahwa negara bersedia membantu ketika bencana terjadi, melainkan juga memastikan bahwa risiko bencana dapat dikurangi bersama-sama.

Kedaulatan Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Pada akhirnya, persoalan karhutla memperlihatkan bahwa kemampuan negara dalam menjaga keamanan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militernya, tetapi juga oleh kemampuannya melindungi masyarakat dan lingkungan. Pemerintah Indonesia perlu memperkuat pengawasan penggunaan lahan, pengelolaan kawasan gambut, penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, serta koordinasi antarlembaga. Langkah-langkah tersebut perlu berjalan bersamaan dengan kerja sama internasional agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat sementara.

Bantuan Jepang memberikan dukungan penting dalam menghadapi kebakaran, tetapi bantuan tersebut bukan solusi utama untuk mengatasi persoalan yang terus berulang. Indonesia tetap perlu membangun kemampuan pencegahan dan penanganan yang konsisten, sementara ASEAN dapat memperkuat koordinasi untuk mengurangi dampak lintas batas.

Karena itu, kesiapan negara menghadapi karhutla seharusnya tidak hanya dinilai dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari seberapa serius pemerintah mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat dari dampaknya. Kedaulatan bukan alasan untuk menutup diri dari kerja sama, melainkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan wilayah suatu negara tidak menjadi ancaman bagi negara lain.