OJK Catat Transaksi Aset Kripto RI Capai Rp 22,98 T per April 2026
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian jumlah akun konsumen dan nilai transaksi aset kripto di Indonesia per April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan jumlah akun konsumen mencapai 21,7 juta per April 2026 tumbuh 1,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
“Sementara itu, pada April 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 22,98 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,10 triliun,” sebut Adi dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Sabtu (6/6).
Meski nilai transaksi mengalami fluktuasi, Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga dengan baik.
Selain itu, Adi juga mengatakan ekosistem aset kripto di Indonesia semakin kuat seiring pertumbuhan jumlah pengguna yang terus berlanjut.
“Sementara infrastruktur industri juga semakin tertata melalui keberadaan bursa, lembaga kliring dan kustodian dan perdagangan aset kripto yang berizin,” kata Adi.
Menurutnya, peningkatan jumlah konsumen menunjukkan aset kripto masih diminati investor baru. Di sisi lain, partisipasi investor korporasi maupun warga negara asing juga terus menunjukkan perkembangan yang positif.
“Di tengah kondisi volatil termasuk akibat meningkatnya ketidakpastian global tekanan geopolitik dan dinamika suku bunga terdapat pergeseran appetite investor di aset kripto ini menunjukkan masih cukup menarik,” tutur Adi.
Adi pun menyatakan kondisi tersebut didukung oleh perkembangan inovasi teknologi dan semakin beragamnya produk yang tersedia dalam ekosistem aset keuangan digital.
